Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Senin, 1 Mei 2023 - 16:09 WIB

Kabar Sistem Proporsional Tertutup Berlaku 2029. MK Ambil Jalan Tengah Soal Pemilu Legislatif

Foto: Netizen: Sistem proporsional tertutup memiliki karakteristik pada konsep kedaulatan Parpol, artinya Rakyat tidak lagi memiliki Kedaulatan?

Foto: Netizen: Sistem proporsional tertutup memiliki karakteristik pada konsep kedaulatan Parpol, artinya Rakyat tidak lagi memiliki Kedaulatan?

Jakarta TargetNews.id – Sistem Proporsional Tertutup akan Berlaku pada Pemilu 2029. Soal Sistem Pemilu Legislatif Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengambil jalan tengah. Opsi itu dipilih untuk mencari apakah tetap proporsional terbuka atau proporsional tertutup, campuran, atau malah ada opsi lain.

Wakil Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Waketum Peradin) Boyamin Saiman memprediksi MK akan mengabulkan permohonan pemohon yaitu kembali memberlakukan proporsional tertutup. Tapi MK akan mengambil jalan tengah yaitu proporsional tertutup itu diberlakukan pada Pemilu 2029, bukan 2024.

“Jika MK mengabulkan maka semestinya diberlakukan untuk Pemilu 2029,” kata Boyamin kepada wartawan, Jumat (28/4/2023).

Boyamin mengaku sudah melakukan komunikasi dengan elite parpol atas masalah di atas. Jalan tengah di atas sudah bisa diterima sejumlah pihak.

Pada sidang terakhir pertengahan April lalu, Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta pendapat ahli yaitu waktu yang tepat mengubah sistem pemilu, apakah untuk pemilu 2024 atau 2029. Saldi awalnya meminta untuk menanggalkan mana yang lebih baik, apakah proporsional tertutup atau terbuka. Tapi Saldi mengajak waktu yang tepat bila ingin mengubah sistem pemilu.

Baca juga  Bupati Anwar Sadat dan wakil bupati H Katamso, mengunjungi sentra UMKM EcoprintDukung di desa Kuala Dasal
Foto: Netizen: Sistem proporsional tertutup memiliki karakteristik pada konsep kedaulatan Parpol, artinya Rakyat tidak lagi memiliki Kedaulatan?

“Jadwal pemilu sudah dekat, sebentar lagi parpol harus mengajukan calon. Nah, menurut ahli, kalau akan diubah, tepat sekarang atau menunggu pemilu 2029?” kata Saldi.

Menurutnya, bila terburu-buru khawatirnya tidak baik hasilnya. “Kira-kira pilihan waktu paling tepat, dengan resiko paling rendah, harus sekarang atau pemilu 2029?” tanya Saldi menegaskan.

Sebagimana diketahui, Judicial Review sistem pemilu proporsional terbuka digugat oleh: 1). Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo) 2). Yuwono Pintadi, 3). Fahrurrozi (bacaleg 2024), 4). Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel), 5). Riyanto (warga Pekalongan), 6). Nono Marijono (warga Depok).

Dalam isi gugatan pemohon beralasan, Parpol akan mempunyai fungsi merekrut calon anggota legislatif yang memenuhi syarat dan berkualitas. Oleh sebab itu, parpol berwenang menentukan caleg yang akan duduk di lembaga legislatif.

Baca juga  Wakapolri: Polri Terus Percepat Pemulihan Infrastruktur dan Kebutuhan Dasar Warga Pascabencana di Padang Pariaman

“Menyatakan frase ‘proporsional’ Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘sistem proporsional tertutup’,” urai pemohon.

Sistem proporsional tertutup memiliki karakteristik pada konsep kedaulatan parpol. Dan Parpol akan memiliki kedaulatan menentukan kadernya duduk di lembaga perwakilan melalui serangkaian proses pendidikan dan rekrutmen politik yang dilakukan secara demokratis sebagai amanat UU Parpol.

“Dengan demikian, ada jaminan kepada pemilih calon yang dipilih parpol memiliki kualitas dan kemampuan sebagai wakil rakyat,” bebernya.

Namun demikian Netizen mulai bersuara sumbang, jika sistem proporsional tertutup nantinya Parpol memiliki karakteristik pada konsep Kedaulatan, artinya Rakyat sudah tidak memiliki Kedaulatan? Karena tidak bisa menentukan pilihannya siapa caleg yang layak mewakilinya dan Kedaulatan Rakyat Habis, ujar netizen.

Tapi keputusan proporsional tertutup itu belum diterapkan pada Pemilu 2024. Artinya masih baru tahap proses, kita jangan antipati dulu, kata netizen yang lain meredam suasana agar tidak meruncing

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Berikan Rasa Aman, Bhabinkamtibmas Kelurahan Langkai Musrenbang Tingkat Kelurahan Langkai

Artikel

27 Rombongan Ikuti Karnaval Umum se-Kecamatan Loceret

BERITA UTAMA

Kapolres Tegal Cek Kesiapan Pos Pengamanan Ops Ketupat Candi 2026

Artikel

Presiden Kunjungi Polisi Korban Kerusuhan, Polri Janji Pulihkan Keamanan dan Tangkap Pelaku

BERITA UTAMA

Dugaan Mal Administrasi Surat Tanah Warga, LSM GARAD Laporkan Lurah Sidotopo Wetan ke Inspektorat Surabaya

BERITA UTAMA

Sambangi Warga Dengan Humanis, personel Polsek Sebangau Kuala Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warganya

Artikel

Program Lalu Lintas Menyapa, Satlantas Polres Pulang Pisau Ngopi Bareng Sopir Angkutan Barang

Artikel

Terpilih Tuan Rumah PRB Pj Gub Sultra Kenali Ancaman Pahami Resiko dan Tingkatkan Budaya Sadar akan Bencana