Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Selasa, 2 Mei 2023 - 23:13 WIB

Gelar Press Release, Polresta Palangka Raya Berhasil Ringkus Tersangka Pembobol Toko Kelontong

Polresta Palangka Raya – Setelah melakukan langkah penyelidikan kasus pembobolan toko kelontong pada wilayah hukumnya, Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng akhirnya berhasil meringkus seorang pria yang ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatreskrim, Kompol Ronny M. Nababan dan Kasi Humas, Iptu Sukrianto dalam press release yang digelar pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (2/5/2023) siang.

“Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan seorang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada Tanggal 2 April Tahun 2023 di sebuah toko kelontong Jalan Patih Rumbih Kota Palangka Raya,” tutur Kasatreskrim.

“Untuk identitas tersangka yang berhasil diamankan yakni seorang pria berumur 34 tahun dengan inisial MA alias Dulah dan merupakan warga Kabupaten Kotawaringin Timur, sedangkan untuk satu orang tersangka lainnya masih dalam proses pencarian,” lanjutnya.

Baca juga  Polsek Kahayan Kuala melaksanakan giat Binluh himbauan tentang larangan Narkoba di wilayah kecamatan Kahayan Kuala

Kompol Ronny menjelaskan, tersangka MA diketahui bekerja sama dengan seorang tersangka lainnya untuk membobol toko kelontong tersebut, yang terjadi sekitar pukul 11.00 WIB saat toko sedang ditinggalkan dalam keadaan kosong oleh pemiliknya.

“MA dan rekannya berhasil masuk ke dalam toko kelontong tersebut setelah berhasil memotong kawat gembok yang mengunci toko dengan menggunakan tang pemotong besi, yang memang telah dibawa dari tempat tinggal kedua tersangka,” jelasnya.

Setelah berhasil masuk ke dalam toko, MA pun mengambil beberapa barang yakni 1 buah BPKB mobil beserta STNK dan kuncinya, 2 buah BPKB sepeda motor, 2 kardus besar berisikan rokok dan 5 stoples berisikan uang tunai, yang mengakibatkan korban pemilik warung mengalami kerugian materil sebesar Rp. 25.000.000,00.

Baca juga  Danramil 22/Ayah Gelar Buka Bersama dan Santuni Anak Yatim

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka MA mengakui bahwa melakukan tindak pidana pencurian itu dikarenakan faktor keuangan, yang mana dirinya ingin menebus kembali sepeda motor miliknya,” ungkap Ronny.

Akibat melakukan tindak pidana tersebut, MA pun kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut dari Unit Penyidik Satreskrim.

“Tersangka MA terancam dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkas Ronny. (pm)

Share :

Baca Juga

Artikel

Semangat Kebersamaan Menggelora, Wakapolres Pulang Pisau Pimpin Lari Pagi Bersama Personel

Artikel

Polantas Menyapa: Cara Humanis Satlantas Polres Pulang Pisau Bangun Kesadaran Berlalu Lintas

Artikel

Brebes Jadi Lokus Studi Lapangan PKP Polri, Bukti Pengakuan atas Inovasi dan Pelayanan Publik

Artikel

Kajati Bali Melakukan Sidak Beberapa Kejaksaan Negeri

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 06/Sruweng dan Bhabinkamtibmas Polsek Sruweng Bantu Desa Amankan Kegiatan Final Turnamen Sepak Bola Jabres Cup XII di lap Desa Jabres Kec.Sruweng

Artikel

Polres Trenggalek dan Bhayangkari Berbagi Ratusan Menu Buka Puasa Gratis

BERITA UTAMA

Polresta Palangka Raya Lakukan Serrah Terima Dinas Di Muka SPKT

BERITA UTAMA

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Kahayan Kuala Galakkan Pekarangan Bergizi