Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Selasa, 2 Mei 2023 - 23:13 WIB

Gelar Press Release, Polresta Palangka Raya Berhasil Ringkus Tersangka Pembobol Toko Kelontong

Polresta Palangka Raya – Setelah melakukan langkah penyelidikan kasus pembobolan toko kelontong pada wilayah hukumnya, Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng akhirnya berhasil meringkus seorang pria yang ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatreskrim, Kompol Ronny M. Nababan dan Kasi Humas, Iptu Sukrianto dalam press release yang digelar pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (2/5/2023) siang.

“Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan seorang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada Tanggal 2 April Tahun 2023 di sebuah toko kelontong Jalan Patih Rumbih Kota Palangka Raya,” tutur Kasatreskrim.

“Untuk identitas tersangka yang berhasil diamankan yakni seorang pria berumur 34 tahun dengan inisial MA alias Dulah dan merupakan warga Kabupaten Kotawaringin Timur, sedangkan untuk satu orang tersangka lainnya masih dalam proses pencarian,” lanjutnya.

Baca juga  Untuk Memperlancar Arus Lalu Lintas, Satlantas Polres Pulang Pisau Melaksanakan Gatur Lantas

Kompol Ronny menjelaskan, tersangka MA diketahui bekerja sama dengan seorang tersangka lainnya untuk membobol toko kelontong tersebut, yang terjadi sekitar pukul 11.00 WIB saat toko sedang ditinggalkan dalam keadaan kosong oleh pemiliknya.

“MA dan rekannya berhasil masuk ke dalam toko kelontong tersebut setelah berhasil memotong kawat gembok yang mengunci toko dengan menggunakan tang pemotong besi, yang memang telah dibawa dari tempat tinggal kedua tersangka,” jelasnya.

Setelah berhasil masuk ke dalam toko, MA pun mengambil beberapa barang yakni 1 buah BPKB mobil beserta STNK dan kuncinya, 2 buah BPKB sepeda motor, 2 kardus besar berisikan rokok dan 5 stoples berisikan uang tunai, yang mengakibatkan korban pemilik warung mengalami kerugian materil sebesar Rp. 25.000.000,00.

Baca juga  Wabup Sidoarjo Tinjau Langsung Kondisi SDN Jatikalang, Cegah Risiko Bangunan Roboh

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka MA mengakui bahwa melakukan tindak pidana pencurian itu dikarenakan faktor keuangan, yang mana dirinya ingin menebus kembali sepeda motor miliknya,” ungkap Ronny.

Akibat melakukan tindak pidana tersebut, MA pun kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut dari Unit Penyidik Satreskrim.

“Tersangka MA terancam dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkas Ronny. (pm)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Satgas TMMD Ke-129 Bersama Warga Tempapan Hulu Tentukan Titik Pembangunan Sumur Bor

BERITA UTAMA

Peduli Lingkungan, Polsek Patebon Bersama DPD Muhammadiyah Kendal Tanam Mangrove di Pantai Pidodo Kulon

Artikel

Sehari Jelang HUT TNI Ke 79, Kodim 0808/Blitar Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan Raden Wijaya

Artikel

Upaya Menjamin Keamanan Arus Penumpang di Pelabuhan Bahaur

BERITA UTAMA

Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Bupati Sampang dan Dandim 0828/Sampang Ajak Warga Jaga Ideologi Bangsa

Artikel

Babinsa Koramil 11/Mirit Rutin Pantau Wilayah Binaan

Artikel

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Berikan Himbauan Kamseltibcarlantas

BERITA UTAMA

Personel Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas