Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Selasa, 2 Mei 2023 - 23:13 WIB

Gelar Press Release, Polresta Palangka Raya Berhasil Ringkus Tersangka Pembobol Toko Kelontong

Polresta Palangka Raya – Setelah melakukan langkah penyelidikan kasus pembobolan toko kelontong pada wilayah hukumnya, Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng akhirnya berhasil meringkus seorang pria yang ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatreskrim, Kompol Ronny M. Nababan dan Kasi Humas, Iptu Sukrianto dalam press release yang digelar pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (2/5/2023) siang.

“Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan seorang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada Tanggal 2 April Tahun 2023 di sebuah toko kelontong Jalan Patih Rumbih Kota Palangka Raya,” tutur Kasatreskrim.

“Untuk identitas tersangka yang berhasil diamankan yakni seorang pria berumur 34 tahun dengan inisial MA alias Dulah dan merupakan warga Kabupaten Kotawaringin Timur, sedangkan untuk satu orang tersangka lainnya masih dalam proses pencarian,” lanjutnya.

Baca juga  Lapas Bekasi Bekerjasama Dengan PT. Bumi Prani Svastya Berikan Pelatihan Hidroponik Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan

Kompol Ronny menjelaskan, tersangka MA diketahui bekerja sama dengan seorang tersangka lainnya untuk membobol toko kelontong tersebut, yang terjadi sekitar pukul 11.00 WIB saat toko sedang ditinggalkan dalam keadaan kosong oleh pemiliknya.

“MA dan rekannya berhasil masuk ke dalam toko kelontong tersebut setelah berhasil memotong kawat gembok yang mengunci toko dengan menggunakan tang pemotong besi, yang memang telah dibawa dari tempat tinggal kedua tersangka,” jelasnya.

Setelah berhasil masuk ke dalam toko, MA pun mengambil beberapa barang yakni 1 buah BPKB mobil beserta STNK dan kuncinya, 2 buah BPKB sepeda motor, 2 kardus besar berisikan rokok dan 5 stoples berisikan uang tunai, yang mengakibatkan korban pemilik warung mengalami kerugian materil sebesar Rp. 25.000.000,00.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Sosialisasi Aplikasi Polri Super App Polres Pulpis

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka MA mengakui bahwa melakukan tindak pidana pencurian itu dikarenakan faktor keuangan, yang mana dirinya ingin menebus kembali sepeda motor miliknya,” ungkap Ronny.

Akibat melakukan tindak pidana tersebut, MA pun kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut dari Unit Penyidik Satreskrim.

“Tersangka MA terancam dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkas Ronny. (pm)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Personel Polsek Kahayan Kuala mensosialisasikan layanan aduan Calcenter 110 guna meminimalisir angka kejahatan dan juga memudahkan masyarakat dalam penyampaian pengaduan

Artikel

TNI Lakukan Karya Bakti Pembersihan Taman Makam Pahlawan Kusuma Bangsa

Artikel

Pj Bupati Brebes: Beras Naik Tapi Stok Aman.

BERITA UTAMA

Polres Lamongan Ungkap Kasus Arisan Bodong  Pelaku Diamankan Saat Hendak Kabur ke Malaysia

Artikel

Wagub AAL, Pimpin Apel Khusus: Membangun Kedisiplinan dan Kebersamaan

BERITA UTAMA

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Acara Forum Koordinasi Penanggulangan Terorisme

Artikel

Polisi Hadir untuk Anak Negeri: Outbound Ceria Polrestabes Surabaya Warnai Hari Bhayangkara ke-79

Artikel

Personel Satgas Yonif 611/Awang Long, Melaksanakan Komsos Dengan Warga Mimika