Home / Uncategorized

Sabtu, 6 Mei 2023 - 17:50 WIB

Polisi Tegaskan Kendaraan dengan Muatan Berlebih Termasuk dalam Kejahatan Lalu Lintas

 

Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Satuan Lalulintas Polres Pulang Pisau memberikan teguran terhadap pengemudi mobil angkutan yang kelebihan muatan, Sabtu (6/5/2023).

Teguran itu diberikan karena dinilai membahayakan dan melanggar ketentuan tentang muatan.

Sejumlah truk dan kendaraan angkutan barang lainnya yang membawa muatan berlebih, sering disebut ODOL (Over Dimension Overload) dinilai melakukan pelanggaran berdasarkan Undang–Undang Lalulintas Dan Angkutan Jalan Pasal 307 jo Pasal 169 ayat 1.

Baca juga  Kantor KPU Jelang Pendaftaran Paslon di Pilkada 2024

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasatlantas AKP Hermanto, mengatakan penertiban ini dilakukan demi menekan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Tegur Pengemudi Kendaraan Kelebihan Muatan

“Maka perlu adanya peneguran kepada pengemudi yang tidak sadar dengan hukum dan melalaikan keselamatan pribadi dan orang lain. Tindakan ini berdasarkan hukum yang berlaku demi kenyamanan berkendara bersama,” tegas Kasatlantas.

Share :

Baca Juga

Artikel

Bupati Sidrap Terpilih SAR Langsung Gerak Cepat Carikan Anggaran Untuk Jembatan Bulucendrana – Betao

Uncategorized

Personel Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas

Uncategorized

Kendaraan Overload Dicegat, Sopir Diberi Teguran

Uncategorized

Pastikan Anggota Tertib, Kasat Lantas Polres Pulang Pisau Cek Kelengkapan dan Surat Kendaraan

Uncategorized

Polsek Banama Tingang Bersama Basarnas Dan Warga Bantu Evakuasi Penemuan Mayat Korban Laka Air di DAS Kahayan

Artikel

Semangat dan Pesan STERAD Diwujudkan Peserta di Hari Kedua Perkemahan Saka Wira Kartika

Artikel

Eskate Foodcourt, Menikmati Santapan Seraya Menumbuhkan Empati

Uncategorized

Penyuluhan TPPO Konsisten dilaksanakan untuk Warga Masyarakat Kecamatan Maliku