Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Senin, 8 Mei 2023 - 14:12 WIB

SOPIR JADI PENGEDAR SABU, DI SURABAYA DITANGKAP SATNARKOBA POLRESTABES SURABAYA DI RUMAHNYA.

TargetNews.id II Surabaya II Kedapatan menyimpan dan memiliki 2,06 gram sabu, RPJ (36) seorang sopir asal Jalan Gubeng Airlangga Kecamatan Gubeng Kota Surabaya, Diamankan Polisi.

Dari tangan tersangka RPJ, diamankan barang bukti dua klip plastik berisi sabu seberat 1,12 gram, 0,94 tiga buah skrop sedotan plastik, satu pak plastik klip, satu handphone, dan satu buah ATM BCA.

Kapolrestabes Surabaya melalui AKBP Daniel Marunduri Kasad Narkoba Polrestabes Surabaya Polda Jatim menjelaskan, penangkapan terhadap pengedar sabu berawal dari informasi dari masyarakat.

Di mana disebutkan di sekitaran lingkungan Gubeng Airlangga Kel. Airlangga Kec. Gubeng Kota Surabaya, dicurigai ada peredaran narkotika jenis sabu.

Baca juga  Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Sosialisasi Saber Pungli

“Atas informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya langsung melakukan penyelidikan di sekitaran lokasi dimaksud,” kata Daniel panggilan karibnya, pada Senin (8/05/2023).

Dari hasil penyelidikan, dikatakan Daniel, diketahui ada seseorang yang aktifitasnya mencurigakan di salah satu rumahnya di Gubeng Airlangga Kota Surabaya.

Tim Satnarkoba Polrestabes Surabaya yang mendatangi rumah pelaku tersebut langsung melakukan pengamanan terhadap tersangka RPJ.

Di mana dalam penggeledahan di rumah tersebut ditemukan barang bukti dua klip plastik berisi sabu serta barang bukti lainya.

Baca juga  MARAKNYA PUNGLI DI LEMBAGA PENDIDIKAN JAWA TIMUR: KINERJA KADISDIK PROVINSI PERLU DIPERTANYAKAN – KASUS SMAN 1 KEBOMAS GRESIK JADI TITIK KRITIS

“Tersangka tidak dapat mengelak dari tuduhan sebagai pengedar sabu dengan adanya barang bukti yang diamankan dari rumah tempat keberadaan tersangka,” ucap Daniel.

Tersangka beserta barang bukti sabu, ungkap Daniel, langsung diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, tersangka RPJ mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial AA (DPO) di Bogangin Kecamatan Karangpilang Kota Surabaya, pada Jum’at, 31 Maret 2023.

“Atas perbuatanya tersebut, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. 112 ayat (1) UU Rl No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutur Daniel.

Ysn

Share :

Baca Juga

Artikel

Melaksanakan kegiatan Apel & Anev guna Penyampaian arahan dari Pimpinan kepada Anggota terkait tugas di lapangan

BERITA UTAMA

Antisipasi Gangguan saat Malam Hari, Polresta Palangka Raya Cek dan Kontrol Ruang Tahanan Mako

Artikel

Giat KRYD Polsek Pandih Batu Demi Menciptakan Keamanan dan Ketertiban Menjelang Pilkada Kalteng tahun 2024.

Artikel

Cegah Karhutla Bhabinkamtibmas sampaikan Himbauan Cegah Karhutla

Artikel

Tasayakuran Kelulusan, di MI Hidayatussibyan: Apresiasi Tinggi untuk Kemenag dan Pesan Moral tentang Akhlak

Artikel

CIPTAKAN RASA AMAN SATLANTAS POLRES KEDIRI TINGKATKAN PATROLI BLUE LIGHT DAN PENGATURAN LALULINTAS MALAM HARI

BERITA UTAMA

Cooling System Satlantas Polres Pulang Pisau, Sampaikan Himbauan Kamseltibcarlantas dan Jaga Kamtibmas di Pilkada 2024

Artikel

Mencegah Gangguan Kamtibmas Personel Polsek Maliku melaksanakan Patroli