Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Senin, 8 Mei 2023 - 14:12 WIB

SOPIR JADI PENGEDAR SABU, DI SURABAYA DITANGKAP SATNARKOBA POLRESTABES SURABAYA DI RUMAHNYA.

TargetNews.id II Surabaya II Kedapatan menyimpan dan memiliki 2,06 gram sabu, RPJ (36) seorang sopir asal Jalan Gubeng Airlangga Kecamatan Gubeng Kota Surabaya, Diamankan Polisi.

Dari tangan tersangka RPJ, diamankan barang bukti dua klip plastik berisi sabu seberat 1,12 gram, 0,94 tiga buah skrop sedotan plastik, satu pak plastik klip, satu handphone, dan satu buah ATM BCA.

Kapolrestabes Surabaya melalui AKBP Daniel Marunduri Kasad Narkoba Polrestabes Surabaya Polda Jatim menjelaskan, penangkapan terhadap pengedar sabu berawal dari informasi dari masyarakat.

Di mana disebutkan di sekitaran lingkungan Gubeng Airlangga Kel. Airlangga Kec. Gubeng Kota Surabaya, dicurigai ada peredaran narkotika jenis sabu.

Baca juga  Koramil 1612-04/Borong dan Desa Beangencung Bersinergi dalam Program Kesehatan Masyarakat

“Atas informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya langsung melakukan penyelidikan di sekitaran lokasi dimaksud,” kata Daniel panggilan karibnya, pada Senin (8/05/2023).

Dari hasil penyelidikan, dikatakan Daniel, diketahui ada seseorang yang aktifitasnya mencurigakan di salah satu rumahnya di Gubeng Airlangga Kota Surabaya.

Tim Satnarkoba Polrestabes Surabaya yang mendatangi rumah pelaku tersebut langsung melakukan pengamanan terhadap tersangka RPJ.

Di mana dalam penggeledahan di rumah tersebut ditemukan barang bukti dua klip plastik berisi sabu serta barang bukti lainya.

Baca juga  Kodim 0830/Surabaya Utara Gelar Penyuluhan Hukum bagi Prajurit, PNS dan Persit

“Tersangka tidak dapat mengelak dari tuduhan sebagai pengedar sabu dengan adanya barang bukti yang diamankan dari rumah tempat keberadaan tersangka,” ucap Daniel.

Tersangka beserta barang bukti sabu, ungkap Daniel, langsung diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, tersangka RPJ mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial AA (DPO) di Bogangin Kecamatan Karangpilang Kota Surabaya, pada Jum’at, 31 Maret 2023.

“Atas perbuatanya tersebut, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. 112 ayat (1) UU Rl No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutur Daniel.

Ysn

Share :

Baca Juga

Artikel

Tersangka 3 Oknum Hakim PN Surabaya Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakarta Pusat

Artikel

Wujud Kepedulian TNI-AD Kepada Warga Masyarakat, Babinsa Koramil 01/Bas Bantu Pasang Atap Rumah

Artikel

Strategi Polri Sukseskan Penyelenggaraan KTT IAF ke-2 di Bali

Artikel

Pembagian Brosur Keselamatan Berlalu lintas kepada pengguna jalan, pengendara roda 2 & pengemudi roda 4

BERITA UTAMA

Gabungan Enam LSM Bahas Rencana Audiensi dengan Kesbangpol Sampang

Artikel

Cooling System Pilkada 2024, Polres Kediri Gelar Minggu Kasih Di GKJW Pare

BERITA UTAMA

Peduli Warga Krisis Air Tegar Brebes Terus Bantu Air Bersih

Artikel

Panglima TNI Saksikan Laga Final Bola Voli Kartini Cup XX Tahun 2024