Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Selasa, 16 Mei 2023 - 19:23 WIB

Pokir-Pokir Anggota DPRD Kota Batu, Sangat Dinantikan Oleh Konstituen Di Dapilnya

Batu, Targetnews.id – Anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya berkewajiban bekerja secara sungguh-sungguh demi tegaknya demokrasi,mengutamakan kepentingan bangsa dan negara,dari pada kepentingan prib adi atau golongan wajib memperjuangkan aspirasi masyarakat mekanismenya terkait dengan implementasinya melalui pokok-pokok pikiran (Pokir) yang diambil dalam keputusan bersama dalam forum pembahasan melalui dokumen RKPD,KUA PPAS dan RAPBD.

“Pasalnya,kewajiban anggota DPRD,menyerap dan menghimpun aspirasi atau konstituenya melalui kunjungan kerja secara berkala,untuk menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan usulan atau pengaduan masyarakat dengan melakukan Reses. Dari program seses itu sendiri, juga menjaring aspirasi pada daerah pemilihanya (dapil).

Ketika sudah melakukan reses diwajibkan untuk menyiapkan laporan dari hasil reses. Setelah data-data atau program kerjanya terjaduwal dan sudah lengkap, maka semua dokumen atau hasil reses bisa dilanjutkan ke tingkat rapat Paripurna,”kata Wakil ketua I DPRD kota Batu,Nurochman,Selasa (15/5/223).

Baca juga  Pernyataan Hakim PN Cianjur “Sehat Jiwa” untuk Antonius anak dari Lukminto dan Dugaan Kriminalisasi oleh Oknum Penegak Hukum

“Pokok – pokok pikiran anggota DPRD merupakan dari aspirasi masyarakat yang ditiripkan pada anggota Dewan. Hal ini, sebagai bentuk peran aktif anggota DPRD agar dari memperjuangkan pada pembahasan RAPBD disetiap tahun anggaran,sesuai ketentuan di Pasal 78 Ayat 2 pada Permendagri No.86 tahun 2017.

Karena Pokir merupakan salah satu cara mengalokasikan sumber dana ke dalam APBD dalam peran aktif anggota Dewan yang dimaktumkan sebagai penyambung lidah masyarakat,yang sesuai sumpah janji pada awal pelantikan terpilih jadi anggota DPRD,”ujar Nurochman pada Targetnews.id.

Baca juga  Polsek Sebangau Kuala Melaksanakan Patroli Pam Obyek Dalam Rangka OMB Pemilu 2023 - 2024.

“Dari pokok-pokok pikiran anggota DPRD dengan defiinisinya seperti pandangan dan pertimbangan anggota DPRD mengenai arah prioritas arah pembangunan. Menghasilkan rumusan usulan kebutuhan program kegiatan yang bersumber dari hasil penelaaahan pokok-pokok pikiran DPRD tahun sebelumnya yang belum terbahas dalam Musrenbang juga agenda kerja DPRD untuk tahun rencana.

Berproses dengan hal pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD,selanjutnya Badan Anggaran (Banggar) untuk memberikan saran dan pendapat berupa Pokir DPRD untuk disampaikan kepada Kepala Daerah. Guna untuk mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah,sebelum pe raturan Kepala Daerah tentang rencana kerja Pemerintah daerah ditetapkan,”pungkas Politisi PKB kota Batu Nurochman. (wn).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Tak Ada Hentinya, Sudaryono Terus Fokus Membela Pedagang Pasar

Artikel

Dandim 1002/HST Serahkan Secara Simbolis Pompa Air Kepada Gapoktan

BERITA UTAMA

Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan

Artikel

Ketua Bawaslu Surabaya Novli Bernado Thyssen Bantah Keras Kalau Aniaya Kekasihnya

Artikel

Sidak Blok, Hunian Bersama APH, Rutan Batam Komitmen Zero Halinar

Artikel

Kodim 0713 Brebes Program Pemberian Makanan Bergizi Gratis Untuk Anak Sekolah

BERITA UTAMA

Polri Mutasi dan Rotasi Jabatan Dankorbrimob dan 6 Kapolda Berganti

BERITA UTAMA

Berada di Jalur Lintas Polsek Kahayan Tengah Antisipasi Peredaran Barang Terlarang