Home / BERITA UTAMA / DAERAH / INVESTIGASI / PERISTIWA

Rabu, 17 Mei 2023 - 10:39 WIB

Tak Terima Datanya Disebar Padahal Belum Telat Jatuh Tempo, Debitur Ini Laporkan Pinjol ‘Mekar’ Ke Polisi

Surabaya, Tak terima datanya disebar, nasabah ini melaporkan aplikasi pinjaman online ‘Mekar’ ke Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim atas pencemaran nama baik.

“Belum jatuh tempo sudah diteror mati-matian, pas jatuh tempo belum lewat tanggal sudah disebarkan data dengan alasan kontak darurat, padahal saya tidak pernah mencantumkan nomor yang dihubungi tersebut menjadi kontak darurat.” Ungkap A, saat di Subdit V Syber Direskrimsus Polda Jawa Timur. Selasa (16/05/2023).

Ia mengadukan aplikasi ‘Mekar’ tersebut dengan tuduhan pencemaran nama baik. “Ini buat pembelajaran bersama, khususnya para DC aplikasi Pinjol. Sudah ada aturan mainnya dari OJK. Tapi saya yakin, aplikasi ini ilegal. Soalnya saya cek di OJK, ada memang nama aplikasi ‘Mekar’ tapi tidak sama dengan yang nagih saya. Sudah saya sampaikan semua kepada pihak penyidik.” Ungkapnya.

Baca juga  Peringati 1 Muharram 1448 H, Lia Istifhama Sampaikan Pesan Menyentuh tentang Harapan dan Keberkahan

Berdasarkan kronologi yang disampaikan. Ia meminjam pada aplikasi Pinjol tersebut pada tanggal 2 Mei 2023, dan jatuh tempo pada tanggal 16 Mei 2023. Namun tepat tanggal 16 Mei 2023 belum lewat tanggal, pihak DC Mekar dengan nomor +628954173xxx telah menyebarkan data pengajuan kepada selain debitur dengan alasan sebagai kontak darurat. Padahal menurut pengakuannya, nomor yang dihubungi tersebut tidak pernah diajukan sebagai kontak darurat.

Baca juga  Laksanakan Patroli Jalan Kaki, Polsek Rakumpit Tingkatkan Pengamanan Markas

Dan juga belum lewat tanggal jatuh tempo. Sehingga ia melaporkan ke Polisi karena merasa dicemarkan nama baiknya.

Dengan ancaman hukumnya 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar sesuai dengan pasal 27 ayat 4, Pasal 45 ayat 4 UU ITE, di Pasal lain diatur jika menagih utang dengan cara menyebarkan data pribadi dipenjara 9 tahun dan denda Rp 3 Miliar, Pasal ayat 2 JO Pasal 48 ayat 2 UU ITE. (red)

Share :

Baca Juga

Artikel

136 Ribu Pohon Endemik Ditanam untuk Pulihkan Lahan Hutan Lindung

Artikel

Aceng Syamsul Hadie: Agresi AS terhadap Venezuela dan Penculikan Presiden adalah Ujian Terberat Hukum Internasional

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Wujudkan Pelayanan Prima, Bukti Nyata Polri Untuk Masyarakat

Artikel

Sosialisasi Aplikasi Polri Super App diwilkum Polsek Maliku.

Artikel

Dua Rumah Warga di Labuan Amas Selatan Hangus Terbakar, TNI Turun Bantu Pemadaman

Artikel

Polres Jember Amankan Tersangka Begal Payudara yang Resahkan Warga

Artikel

Polres Sumenep Amankan Pelaku, Penganiayaan Anak

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Wujudkan Pelayanan Prima, Bukti Nyata Polri Untuk Masyarakat