Home / BERITA UTAMA / DAERAH / INVESTIGASI / PERISTIWA

Rabu, 17 Mei 2023 - 10:39 WIB

Tak Terima Datanya Disebar Padahal Belum Telat Jatuh Tempo, Debitur Ini Laporkan Pinjol ‘Mekar’ Ke Polisi

Surabaya, Tak terima datanya disebar, nasabah ini melaporkan aplikasi pinjaman online ‘Mekar’ ke Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim atas pencemaran nama baik.

“Belum jatuh tempo sudah diteror mati-matian, pas jatuh tempo belum lewat tanggal sudah disebarkan data dengan alasan kontak darurat, padahal saya tidak pernah mencantumkan nomor yang dihubungi tersebut menjadi kontak darurat.” Ungkap A, saat di Subdit V Syber Direskrimsus Polda Jawa Timur. Selasa (16/05/2023).

Ia mengadukan aplikasi ‘Mekar’ tersebut dengan tuduhan pencemaran nama baik. “Ini buat pembelajaran bersama, khususnya para DC aplikasi Pinjol. Sudah ada aturan mainnya dari OJK. Tapi saya yakin, aplikasi ini ilegal. Soalnya saya cek di OJK, ada memang nama aplikasi ‘Mekar’ tapi tidak sama dengan yang nagih saya. Sudah saya sampaikan semua kepada pihak penyidik.” Ungkapnya.

Baca juga  Babinsa Koramil 1612-04/Borong bersama Warga Desa Totok Golo Melakukan Kerja Bhakti

Berdasarkan kronologi yang disampaikan. Ia meminjam pada aplikasi Pinjol tersebut pada tanggal 2 Mei 2023, dan jatuh tempo pada tanggal 16 Mei 2023. Namun tepat tanggal 16 Mei 2023 belum lewat tanggal, pihak DC Mekar dengan nomor +628954173xxx telah menyebarkan data pengajuan kepada selain debitur dengan alasan sebagai kontak darurat. Padahal menurut pengakuannya, nomor yang dihubungi tersebut tidak pernah diajukan sebagai kontak darurat.

Baca juga  Mahad Al Izzah Internasional Islamic Boarding Scool, Dihadiri Calon Murid Baru Dari Bergai Daerah di Indonesia

Dan juga belum lewat tanggal jatuh tempo. Sehingga ia melaporkan ke Polisi karena merasa dicemarkan nama baiknya.

Dengan ancaman hukumnya 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar sesuai dengan pasal 27 ayat 4, Pasal 45 ayat 4 UU ITE, di Pasal lain diatur jika menagih utang dengan cara menyebarkan data pribadi dipenjara 9 tahun dan denda Rp 3 Miliar, Pasal ayat 2 JO Pasal 48 ayat 2 UU ITE. (red)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Cegah sejak dini Karhutla Personil Polsek Pandih Batu laks giat sambang ke warga

BERITA UTAMA

Polisi Ungkap Peredaran Narkoba, Ratusan Butir Pil Trihexyphenidil dan Tersangka Berhasil Diamankan

BERITA UTAMA

HUT Kodam VI/Mulawarman, Kodim 1008/Tabalong Ajak Masyarakat Peduli Kelestarian Lingkungan

Artikel

Empat Desa Terdampak Banjir, Koramil 1208-02/Sejangkung Dan Polsek Bersinergi Kawal Pendistribusian Sembako Untuk Warga

BERITA UTAMA

Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata Kapuas Pangdam XII/Tpr Ajak Seluruh Komponen Sukseskan Pesta Demokrasi

Artikel

Cek Kantor Pos Pangkoh Kec. Pandih Batu Oleh Personil Polsek

Artikel

Polsek Kahayan Kuala Sosialisasi Aplikasi Super APP Polres Pulpis

Artikel

Terima KKN Mahasiswa Alma Ata, Pj. Walkot Fokuskan Penanganan Stunting