Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Rabu, 17 Mei 2023 - 14:24 WIB

Polisi Berhasil Amankan Tersangka Curas Yang Beraksi di Rumah Kos Kota Malang

Kota Malang – Setelah pekan lalu berhasil meringkus sindikat curanmor, kini kembali Polresta Malang Kota melalui Polsek Blimbing kembali berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang sempat ramai di medsos dan meresahkan masyarakat.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto dalam Konferensi Pers, Selasa,(16/5/23), menyampaikan bahwa korban yang berinisial L (20) menerima ancaman dari pelaku dengan menggunakan sebilah pisau dapur saat berusaha mengambil Handphone milik korban.

“Korban ini mendapat ancaman dari pelaku yang mengatakan, ” jangan teriak kalau tidak besok kamu tak bunuh”, sambil menodongkan pisaunya, karena tidak ada perlawanan dari korban kemudian pelaku membawa 1 unit HP Samsung”, ungkap Kombes Budi Hermanto.

Baca juga  Sambut Hari Bhayangkara ke-77, Polres Tegal Kota Bagikan Air Bersih Kepada Warga Kelurahan Panggung

Sementara itu Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto, S.E.,Kompol Danang menjelaskan bahwa lokasi kejadian dan tempat tinggal pelaku masih berada dalam satu wilayah.

Korban yang tinggal disebuah kos-kosan di kelurahan Bunulrejo, Kota Malang menjelaskan kronologi bahwa pada saat itu L (20) sedang beristirahat dan tiba-tiba ia didatangi seorang pria yang memberi ancaman lalu merampas Hand phonenya.

Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blimbing pada Senin, 8 Mei 2023 dengan menjelaskan kronologi beserta ciri-ciri pelaku.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Kelurahan Panarung Sambang Secara DDS ke Rumah Warga di Jalan Pilau

“Saat korban membuat laporan kepada kami ia juga menjelaskan ciri-ciri dari pelaku. Keduanya tidak ada hubungan namun korban mengenali pelaku karena pelaku tersebut sering tampak disekitar lokasi kejadian” terang Kompol Danang.

Tak membutuhkan waktu lama Polsek Blimbing berhasil meringkus pelaku berinisial Y (34) di rumahnya di JL. Memberamo, Kelurahan Bunulrejo, Kecematan Blimbing. Dari hasil penyidikan tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa.

Pada kasus yang dilakukan kali ini pelaku dijerat pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.@anil

Share :

Baca Juga

Artikel

Ketua PD IV KBPP POLRI Riau, Muslim Amir : Kita akan eksis dan dukung Program Pemerintah terkhususnya Polri dan TNI

BERITA UTAMA

WBP Lapas Mataram Diberi Pelatihan Khusus Oleh Owner Batik Canteng Koneng

Artikel

Babinsa Koramil 22/Ayah Hadiri Ulang Tahun Pramuka

Artikel

Pimum Media Putra, Bhayangkara Angkat Bicara Soal Struktur Keanggotaan Detektif Jatim Segera Diubah Secara Menyeluruh

Artikel

Melalui Binter Terwujudnya Tali Asih Yang Kokoh Antara Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB Dengan Masyarakat Papua Selatan

Artikel

Dankormar Hadiri Paparan Uji Naskah III Usulan Validasi Organisasi Puspomal dan Dismatal

Artikel

Kapolres Tegal Berikan Apresiasi untuk Dedikasi Anggota melalui Kenaikan Pangkat dan Penghargaan

Artikel

Satgas Preventif OMB Polres Probolinggo Maksimalkan Patroli Dialogis untuk Pemilu Damai