Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Kamis, 18 Mei 2023 - 15:30 WIB

Cemburu buta sang pacar di tuduh selingkuh dan melakukan kekerasan akhir nya resmi di laporkan ke Mapolres Ketapang

Foto : Cemburu buta sang pacar di tuduh selingkuh dan melakukan kekerasan akhir nya resmi di laporkan ke Mapolres Ketapang

Foto : Cemburu buta sang pacar di tuduh selingkuh dan melakukan kekerasan akhir nya resmi di laporkan ke Mapolres Ketapang

Ketapang TargetNews.id AR (40), seorang pria di Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, menganiaya pacarnya BS (31) dirumahnya hingga korban mengalami luka memar di sekujur tubuhnya. AR tega melakukan perbuatan tersebut karena menuding korban telah berselingkuh dengan pria lain.

Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Muhammad Yasin dalam keterangannya menyampaikan bahwa setelah mengalami penganiayaan, korban melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Ketapang pada hari Rabu (17/05/2023).

“ Dari keterangan korban BS, bahwa dirinya dianiaya pada hari selasa 16 mei 2023 sekira pukul 23.30 wib dengan cara dipukul pelaku menggunakan tangan kosong di area bagian wajah, dicekik, ditendang pelaku bahkan disiram pelaku dengan menggunakan air panas kearah paha kanan korban ” Ujar Yasin Kamis (18/05/2023)

Baca juga  Bhabinkamtibmas Desa Sanggang Polsek Pandih Sambangi Masyarakat Dengan Beri Imbauan

Dilanjutkannya, tak hanya sampai disitu, pelaku kembali menganiaya korban pada keesokan harinya yaitu Rabu 17 mei 2023 sekira pukul 10.00 wib dengan cara menendang kepala korban serta sempat menempelkan strika panas kearah wajah korban hingga korban mengalami trauma berat. Korban pun langsung kabur dari rumah tersangka dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ketapang.

Baca juga  Kodim 1208/Sambas Gelar Garjas UKP dan Periodik II Tahun 2023,

“ Korban dan pelaku ini menjalani hubungan pacaran dan tinggal bersama di rumah pelaku ” Jelas Yasin.

Foto : Cemburu buta sang pacar di tuduh selingkuh dan melakukan kekerasan akhir nya resmi di laporkan ke Mapolres Ketapang

Tim Satreskrim Polres Ketapang yang menerima laporan pun langsung melakukan upaya hukum dengan mengamankan pelaku AR dirumahnya berikut beberapa barang bukti seperti sepotong besi, Strika, Magic com dan sebuah bangku yang sempat digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

Atas perbuatannya, AR telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.(Reni)

Share :

Baca Juga

Artikel

Danrem Wijayakusuma Danpingi Pangdam IV/Diponegoro Resmikan Tiga Jembatan Gantung Merah Putih di Brebes

Artikel

Peringati Hari Bhayangkara Ke-78, Polres Pasuruan Gelar Ziarah Makam Pahlawan

Artikel

Datangi masyarakat dan ajak masyarakat untuk jaga Kamtibmas, itulah yang di sampaikan Petugas Patroli Sat Samapta

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Aplikasi Pelayanan “Polri Super App”

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Damping Pembagian Bibit Kacang Amazon.

Artikel

Melaksanakan kegiatan Apel SOC siaga bencana & Penyampaian arahan dari Pimpinan kepada Anggota terkait tugas di lapangan

BERITA UTAMA

Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Bupati Sampang dan Dandim 0828/Sampang Ajak Warga Jaga Ideologi Bangsa

Artikel

SAT BINMAS GIAT SAMBANG DI SPBU PULANG PISAU UNTUK JAGA KAMTIBMAS