Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NASIONAL / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 17 Januari 2023 - 12:54 WIB

Dua Pelaku Penyalahgunaan Obat-obatan Berbahaya di Banyumas Ditangkap Polisi

Sat Narkoba Polresta Banyumas bersama Polsek Jatilawang berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga sering melakukan transaksi obat berbahaya di Desa Tinggarjaya Kec. Jatilawang, Kab. Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas Kompol Guntar Arif Setiyoko, SIK, MH, mengatakan mengatakan terbongkarnya kasus ini bermula dari informasi adanya aktivitas yang mecurigakan oleh seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya di wilayah Jatilawang.

“Pada hari senin tanggal 16 Januari 2023 sekira pukul 13.00 wib. Polsek Jatilawang mendapatkan informasi tentang adanya seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya di Desa Tinggarjaya Kec. Jatilawang, Kab. Banyumas”, ungkap Kasat Narkoba saat dikonfirmasi, Selasa (17/1/23).

Baca juga  Batal Diundang Harlah Satu Abad NU, Uu Ruzhanul: Saya Tidak Masukkan ke Hati

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas gabungan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku yang berinisial L (23) warga desa Kelapagading, Kec. Wangon, Kab. Banyumas dan AT (20) warga desa Tinggarjaya Kec. Jatilawang Kab. Banyumas.

“Saat penggledahan, dari pelaku AT kami amankan 8 butir obat Tramadol dan 196 butir Eximer sedangkan pelaku L kami amankan 5 strip Tramadol”, ungkap Kasat Narkoba.

Baca juga  Personel Satlantas, Polres Pulang Pisau Menggelar Patroli Daerah Rawan Laka dan Rawan Pelanggaran Lalu Lintas

Dengan ditemukanya barang bukti dan keterangan para saksi di lokasi kejadian selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Banyumas untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah diubah dalam pasal 60 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo pasal 196 undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

(Fauzi/Humas Polresta Banyumas)

Share :

Baca Juga

Artikel

Lebaran Ketupat Polres Trenggalek Amankan 135 Balon Udara

Artikel

Babinsa Klampok Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Lingkungan Jalan Menuju Makam Pepunden Desa

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Sampaikan Penyuluhan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Artikel

Pengasuh Ponpes Riyadhul Jannah Kota Madiun Minta Semua Pihak Legawa Terima Hasil Pemilu

BERITA UTAMA

Terjalin Keakraban Dansatgas Melalui Komsos di Lokasi TMMD Ke 126 Kodim 1208/Sambas

Uncategorized

Peduli Kesehatan Lingkungan, Polres Pulpis Bersama TNI, DLH dan Pelajar Bantu Warga Bersihkan Sampah

Artikel

Jaga Kelestarian Lingkungan, Babinsa Gogodeso Bersama Warga Tanam Pohon Keras

BERITA UTAMA

Implementasi Program ASRI, Polres Pulang Pisau Kompak Bersihkan Mako Usai Apel