Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Kamis, 25 Mei 2023 - 11:11 WIB

Mojokerto.Hadi Purwanto, ST.,SH. Direktur Eksekutif “BARRACUDA INDONESIA” Akan Lapor Ke OMBUDSMAN Terkait Belasan Desa Di Kecamatan Sooko Enggan Mengisi Angket

Foto : Mojokerto.Hadi Purwanto, ST.,SH. Direktur Eksekutif

Foto : Mojokerto.Hadi Purwanto, ST.,SH. Direktur Eksekutif

TargetNews.id KPK, BPK dan BPKP wajib memeriksa 13 (tiga belas) Desa Penerima BK-Desa Tahun 2022 Kecamatan Sooko.

Sudah sepatutnya KPK, BPK dan BPKP turun tangan untuk memeriksa atau mengaudit pelaksanaan BK-Desa yang bersumber dari APBD dan P-APBD Kabupaten Mojokerto Tahun 2022 untuk 13 Desa di Wilayah Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto Propinsi Jawa Timur.

Dugaan potensi kebocoran Keuangan Negara sangat besar sekali. Carut marutnya pelaksanaan BK-Desa Tahun 2022 di Kabupaten Mojokerto sebagai salah satu indikasi, bahwa BUPATI dan Wakil BUPATI Mojokerto kurang cakap dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban terkait tata kelola pemerintahan dan tata kelola Keuangan Daerah. Kami mengajak semua elemen masyarakat di Kabupaten Mojokerto untuk ikut andil dan berperan serta melakukan fungsi pengawasan terkait pelaksanaan BK-Desa, agar pelaksanaan BK-Desa tersebut tepat sasaran dan dapat memberi manfaat bagi masyarakat. (HADI PURWANTO ,ST., SH. Direktur Eksekutif “BARRACUDA INDONESIA”).

Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Publik “BARRACUDA INDONESIA” resmi menyampaikan Hasil Angket Pelaksanaan BK-Desa yang bersumber dari APBD dan P-APBD Kabupaten Mojokerto Tahun 2022 untuk 13 Desa di Wilayah Kecamatan Sooko pada Rabu (24 Mei 2023) bertempat di Kantor Pusat “BARRACUDA INDONESIA” yang beralamatkan di Jalan Banjarsari No. 59 Desa Kedunglengkong Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto.
Hasil Angket tersebut langsung disampaikan oleh Hadi Purwanto, ST., SH. selaku Direktur Eksekutif “BARRACUDA INDONESIA” dihadapan puluhan awak media.

Pria yang akrab dipanggil “HADI GERUNG” tersebut menyatakan: “Bahwa jumlah angket yang disebar untuk 13 Desa di Wilayah Kecamatan Sooko adalah sejumlah 16 (enam belas) Angket

Ada 3 (tiga) Desa di Kecamatan Sooko yang mendapatkan BK-Desa pada tahun 2022 sebanyak 2 (dua) kali yaitu Desa: Brangkal, Japan dan Mojoranu. Untuk desa yang mendapatkan BK-Desa sebanyak 2 (dua) kali mendapatkan 2 (dua) angket. Sementara untuk 10 (sepuluh) desa lainnya yang menerima BK-Desa 1(satu) kali mendapatkan 1 (satu) angket.
Adapun 10 (sepuluh) desa tersebut adalah Desa: Blimbingsari, Jampirogo, Karangkedawang, Klinterejo, Ngingasrembyong, Sambiroto, Sooko, Tempuran, Gemekan, Kedungmaling”.

Baca juga  Advokat Ridho Dharmawan Akbar & Kasus Korupsi Pertamax Oplosan: Kejahatan Terstruktur yang Menghancurkan Bangsa dan Merugikan Semua Pihak

Angket pelaksanaan BK-Desa yang bersumber dari APBD dan P-APBD Kabupaten Mojokerto Tahun 2022 untuk 13 Desa di Wilayah Kecamatan Sooko pada tahap pertama dikucurkan pada 24 April 2022 dan pada tahap kedua pada 24 Oktober 2022. Dan total Anggaran BK-Desa yang bersumber dari APBD dan P-APBD Kabupaten Mojokerto Tahun 2022 untuk 13 Desa di Wilayah Kecamatan Sooko adalah sebesar Rp.5.700.000.000,00.

Adapun rincian besaran anggaran BK-Desa yang bersumber dari APBD dan P-APBD Kabupaten Mojokerto Tahun 2022 untuk 13 Desa di Wilayah Kecamatan Sooko yaitu Desa:

1.Blimbingsari Rp.250 juta., 2.Brangkal Rp.800 juta., 3.Jampirogo Rp.200 juta., 4.Japan Rp.1 Milyar., 5.Karangkedawang Rp.300 juta., 6.Klinterejo Rp.350 juta., 7.Mojoranu Rp.250 juta., 8.Ngingasrembyong Rp.600 juta., 9.Sambiroto Rp.400 juta., 10.Sooko Rp.550 juta., 11.Tempuran Rp.350 juta., 12.Gemekan Rp.200 juta., 13.Kedungmaling Rp.450 juta.

Foto : Mojokerto.Hadi Purwanto, ST.,SH. Direktur Eksekutif

Dari 13 Desa yang menerima angket, hanya 1 (satu) Desa yang berkenan mengisi angket yaitu Desa BRANGKAL, 3 (tiga) Desa belum mengembalikan angket yaitu Desa: Sooko, Sambiroto, Klinterejo.

Sementara Desa: Blimbingsari, Jampirogo, Karangkedawang, Ngingasrembyong, Tempuran, Gemekan, Kedungmaling, Japan, Mojoranu tidak berkenan mengisi angket yang sudah diberikan, “terang HADI GERUNG salah satu Aktivis Nasional yang sudah tidak diragukan lagi sepak terjangnya.

Terkait hasil angket tersebut, HADI GERUNG menyatakan keprihatinanya, karena pada dasarnya angket tersebut sebenarnya menjadi kewajiban Pemerintah Desa untuk menjawabnya. Hal ini merujuk pada asas penyelenggaraan pemerintahan desa yang antara lain harus berdasarkan asas keterbukaan dan asas akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Tidak diisinya angket tersebut juga merupakan salah satu indikasi bahwa tingkat pelayanan publik Pemerintah Desa penerima BK-Desa yang bersumber dari APBD dan P-APBD Kabupaten Mojokerto Tahun 2022 untuk 13 Desa di Wilayah Kecamatan Sooko sangat rendah atau memprihatinkan, karena pada dasarnya penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa antara lain harus berdasarkan asas keterbukaan dan asas akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Sangat tidak beralasan ketika Pemerintah Desa penerima BK-Desa yang bersumber dari APBD dan P-APBD Kabupaten Mojokerto Tahun 2022 di Wilayah Kecamatan Sooko tidak berkenan mengisi angket yang diberikan. Sampai mengisi nama Kepala Desa,

Baca juga  Komsos di Penggilingan Padi, Babinsa Gumawang Koramil 19/ Kuwarasan Pantau Langsung Ketersediaan Beras dan Gabah

Sekretaris Desa, Bendahara Desa, Ketua BPD, Ketua TPK, Sekretaris TPK, dan Bendahara TPK saja mereka ketakutan. Ada apa dengan pelaksanaan BK-Desa di Wilayah Kecamatan Sooko ini yang membuat kami semakin tertarik untuk mengupas pelaksanaan BK-Desa di Wilayah Kecamatan Sooko sampai keakar-akarnya, “tegas HADI GERUNG”.

Menurut Hadi Gerung, pelaksanaan BK-Desa yang bersumber dari APBD dan P-APBD Kabupaten Mojokerto Tahun 2022 untuk 13 Desa di Wilayah Kecamatan Sooko tersebut kurang memenuhi prinsip-prinsip pengadaan barang yaitu transparan, terbuka dan akuntabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia No.12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, dan Pasal 4 Peraturan Bupati Mojokerto No.1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Tingkat transparansi dan akuntabel pelaksanaan BK-Desa di Wilayah Kecamatan Sooko sangat memprihatinkan.

Ketika pelaksanaan BK-Desa sudah tidak lagi sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan barang, sudah dapat dipastikan potensi kebocoran dan kerugian Negara, besar kemugkinan terjadi. Dalam waktu sesingkat-singkatnya, kami akan melaporkan hasil analisa dan kajian terkait angket BK-Desa ini kepada KPK, BPK dan BPKP untuk segera ditindaklanjuti.

KPK wajib melakukan pemeriksaan pelaksanaan BK-Desa yang bersumber dari APBD dan P-APBD Kabupaten Mojokerto Tahun 2022 untuk 13 Desa di Wilayah Kecamatan Sooko tersebut, juga memeriksa CAMAT Sooko, Sekretariat Daerah, Kepala Bagian Pembangunan, termasuk juga BUPATI Mojokerto selaku Kuasa Pengguna Anggaran,”tegas HADI. (Lim)

Share :

Baca Juga

Artikel

Irjen Pol Ahmad Lutfhi Sosok yang Bermasyarakat Dengan Program Polisi Hadir Ciptakan Kamtibmas Kondusif

BERITA UTAMA

PRAJURIT YONPOM 3 MAR IKUTI OPS GAKTIBLIN GABUNGAN DENPROV DAN DENINTEL PASMAR 3 TA. 2023

Artikel

Komandan Batalyon Infanteri 1 Marinir Pimpin Upacara Penyerahan Ambulance Satuan

Artikel

Oknum Kepolisian Diduga Tidak Paham MoU Dewan Pers dan Kapolri

Artikel

Prajurit Yontaifib 2 Marinir Borong 14 Medali Kejurda Cabor Fin Swimming 2024

Artikel

Danramil 0815/09 Mojosari: Pendampingan Babinsa Langkah Nyata Menuju Kemandirian Pangan

Artikel

Polresta Banyuwangi Siagakan Ratusan Personel Pengamanan Penetapan Nomor Urut Paslon Pilkada 2024

BERITA UTAMA

Melalui Komsos Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Beri Motivasi Kepada Masyarakat Yang Memanfaatkan Pekarangannya