Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Kamis, 25 Mei 2023 - 18:52 WIB

Polres Sampang Amankan Seorang Ayah Yang Hamili Anak Tiri Dibawah Umur

Sampang – Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH kepada awak media membenarkan bahwa Polres Sampang telah mengamankan seorang laki-laki yang melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Benar, Satreskrim Polres Sampang melakukan penangkapan kepada MR (48) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dan perbuatan anak tirinya yang mengakibatkan hamil 8 bulan,”ujar AKBP Siswantoro,Kamis (25/5).

Penangkapan lanjut AKBP Siswantoro dilakukan Satreskrim Polres Sampang pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekira pukul 22.30 Wib di rumahnya tanpa ada perlawanan.

“Dasarnya karena adanya laporan Polisi dari ibu kandung korban (SM) pada hari jum’at tanggal 19 Mei 2023 pukul 13.44 Wib ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT Polres Sampang),”tegas AKBP Siswantoro.

Kapolres Sampang mengatakan Ibu korban melaporkan ke SPKT Polres Sampang, pada hari kamis tanggal 04 Mei 2023 siang.

Baca juga  Hakordia 2025, Senator Jatim Lia Istifhama Ajak Masyarakat Perkuat Budaya Antikorupsi

“Berawal Ibu korban ini curiga kepada anak kandungnya dengan inisial SF (16 tahun) setelah melihat perutnya semakin membesar dan kakinya membengkak,” jelas AKBP Siswantoro.

Lebih lanjut SM selaku ibu kandung korban mengajak anaknya ke Polindes Desa Gulbung untuk memeriksakan kondisinya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, bidan menyarankan SM membawa anaknya ke RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang.

Di Polindes Desa Gulbung, ibu korban membawa anaknya ke dukun bayi dimana hasilnya korban sedang hamil dan keesokan harinya pelapor melakukan USG di RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang dan benar korban dinyatakan sedang Hamil 8 Bulan.

Dari kejadian tersebut personil Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) langsung melakukan pemeriksaan terhadap SM dan anak kandungnya SF.

Hasil pemeriksaan tersebut SF yang hamil 8 bulan mengaku bahwa pelakunya adalah MR bapak tirinya yang dilakukan sejak Kelas 5 SD sampai korban beranjak SMP hingga korban hamil.

Baca juga  Seminar Internasional Kendaraan Listrik dan Penandatanganan Kerja Sama, Wali Kota Tegal Siapkan 222 SPKLU

Setelah dilakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka, dan diketahui keberadaan MR selanjutnya personil Unit PPA beserta anggota Team Resmob Satreskrim Polres Sampang melakukan penangkapan.

“Saat dilakukan penyidikan, MR (48 tahun) mengakui perbuatannya kepada anak tirinya SF,”tambah AKBP Siswantoro.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka MR di jerat pasal Pasal 81 ayat (1), (3) subs Pasal 82 ayat (1), (2) UU RI NO. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah 1/3 vonis hukuman” pungkas Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH.@anil

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polres Pulang Pisau Ikuti Zoom Arahan Kapolda Kalteng dalam Menindaklanjuti Anev Sitkamtibmas oleh Kapolri

Artikel

Dalam rangka merealisasi program prioritas pembangunan TNI AL

BERITA UTAMA

Olahraga Pagi Bersama, Kapolres Pulang Pisau Bangun Sinergi dan Tingkatkan Kebugaran Personel

Artikel

Peringati Maulid Nabi, Babinsa Banua Lawas Jalin Keakraban dengan Warga Bangkiling Raya

Artikel

Hendak Tawuran Sambil Bawa Clurit, Dua Remaja di Kota Tegal Ditangkap Polisi

Artikel

Sat Binmas Polres Pulang Pisau Melaksanakan Kegiatan Polisi RW

BERITA UTAMA

POLDA JATIM SERAHKAN TERSANGKA SR DAN BARANG BUKTI KE KEJARI MALANG

Artikel

Kapolres Pulang Pisau Hadiri Doa Bersama Lintas Agama Sambut Tahun 2026, Wujud Empati untuk Korban Bencana Sumatera