Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NASIONAL / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 18 Januari 2023 - 18:26 WIB

Penggurus Koprasi Kodim 1612/Manggarai Menggelar RAT Tahunan

Foto : Penggurus Koprasi Kodim 1612/Manggarai Menggelar RAT Tahunan

Foto : Penggurus Koprasi Kodim 1612/Manggarai Menggelar RAT Tahunan

Anggota Koprasi Kodim 1612/Manggarai, melaksanaan RAT yang diselenggarakan di Aula Makodim dengan dihadiri Pengawas Dinas Penanaman Modal dan Koperasi, Kabupaten Manggarai Bapak Kadis Frederikus.I.Jenarut SE , Kabid D.G.Bhayani SE, Pengawas Richard Jenarut SE. , Pengurus, Pengawas dan segenap Anggota Koprasi Kodim 1612/Manggarai.

Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan kewajiban Koperasi yang harus dilaksanakan pada setiap tahunnya setelah dilakukan tutup buku tahunnan, hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, yang tertuang pada Pasal 22 s.d. 26.

Foto : Penggurus Koprasi Kodim 1612/Manggarai Menggelar RAT Tahunan

Pada Pasal 26 dinyatakan bahwa:
1. Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
2. Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku.

Baca juga  Surat Tugas Kris Danyanti Sudah Turun, Sebagai Calon Walikota Batu

Mengacu pada aturan tersebut di atas, mulai Bulan Januari 2022 sudah banyak Koperasi yang melaksanakan RAT. Seperti halnya yang dilaksanakan oleh Pengurus Koprasi Kodim 1612/Manggarai, telah melaksanakan RAT pada Rabu (18/1/2023).

Pada pelaksanaan RAT tersebut, maka tidak mengurangi hak dari seluruh anggota untuk memberikan tanggapannya atas pertangungjawaban dari Pengurus maupun Pengawas, melalui tertulis, Dengan tetap menggunakan hak suara atau aspirasinya, maka seluruh Anggota Koprasi Kodim 1612/Manggarai bisa menyampaikan usulan, saran, kritik atas laporan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas.

Baca juga  Polsek Sebangau Kuala sambang dan Lakukan Sosialisasi dan imbauan Kepada Masyarakat.

Pada kesempatan tersebut Kasdim 1612/Manggarai menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pengurus Koprasi Kodim 1612/Manggarai yang telah bisa melaksanakan RAT, hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan Koperasi oleh Pengurus koprasi Kodim 1612/Manggarai baik, sehingga pelaksanaan RAT bisa tepat waktu.

Disampaikan juga bahwa setiap buku laporan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas yang dikirimkan ke Dinas Penanaman Modal dan Koperasi, kab Manggarai akan dievaluasi oleh Tim Evaluasi untuk mencermati, apakah pengelolaan Koperasi oleh Pengurus telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, kami akan senantiasa mengevaluasi pengelolaan Koperasi oleh Pengurus, apakah telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Anggota Polsek Maliku Cek Peta Daerah Rawan Karhutla

Artikel

Polsek Sebangau Kuala Melaksanakan Kegiatan Jum’at Curhat di Kedai Kopi Polsek Sebangau Kuala

BERITA UTAMA

Pemkab Magelang, Studi Tiru Olah Sampah Di Desa Oro Oro Ombo Kota Batu

Artikel

Personel Polsek Maliku Sosialisasi Kepada Masyarakat Kecamatan Maliku

Artikel

Danbrigif 1 Marinir Pimpin Serah Terima Jabatan Dankima Brigif 1 Marinir

BERITA UTAMA

Polrestabes Semarang Lantik Kasatres PPA dan PPO, Perkuat Komitmen Perlindungan Kelompok Rentan

Uncategorized

Sat Binmas Polres Pulang Pisau Lakukan Binluh Ke Sekolah SMAN 2 Pulang pisau

BERITA UTAMA

TLCI Chapter 28 Padang Hadir Untuk Masyarakat Sumbar