Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Selasa, 30 Mei 2023 - 09:47 WIB

Membeli Timah merupakan “Rutinitas” Kolektor bernama Ucup yang diduga Anak Buah dari Bos berinisial (SND KPR).

Foto : Kolektor bernama Ucup yang diduga Anak Buah dari Bos berinisial (SND KPR).

Foto : Kolektor bernama Ucup yang diduga Anak Buah dari Bos berinisial (SND KPR).

TargetNews.id Jumat(26/05/2023),Sinar Baru,Sungailiat,Aktivitas gudang penampungan pasir timah kian menjamur serta diduga tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH), tepatnya di Sinar Baru,Jalan Belinyu,Sungailiat,Kabupaten Bangka,Kepulauan Bangka Belitung.

Kamis,(25/05/2023).Di Tempat milik Kolektor yang mengaku bernama Ucup,yang di duga merupakan Anak Buah dari Bos berinisial ( SND KPR),Team Investigasi Melihat Para Penambang Timah sedang mengantri untuk menjual hasilnya Timahnya,di tempat tersebut terdapat banyak Karung berisi Timah,dan Terlihat Kolektor yang bernama Ucup sedang menimbang hasil Timah milik para Penambang yang akan dijual kepadanya.

Baca juga  Berpusat di Sulsel, Ormas 'Kalajengking Bodyguard' Segera Deklarasi

Team investigasi langsung meminta Keterangan dari Para Penambang.salah Satu Penambang berinisial (Yn) menjelaskan bahwa,”Kolektor Ucup biasanya sore baru buka ini kita disini cuma Menjual Hasil Timah Kami Saja,” ujarnya.

Foto : Kolektor bernama Ucup yang diduga Anak Buah dari Bos berinisial (SND KPR).

Berdasarkan Keterangan dari Para Penambang,Team Investigasi segera Melakukan Konfirmasi Kepada Kolektor Timah yang bernama Ucup tersebut,diduga Kuat Ucup adalah Anak Buah dari Bos (SND KPR),Kolektor tersebut Mengakui Memang Benar Bahwa Dia Membeli Timah dari Para Penambang “Iya Saya Memang Membeli Timah” ujar kolektor bernama Ucup.

Baca juga  Laksanakan Patroli dan Sosialisasi Serta Himbauan untuk Cegah antisipasi Karhutla personil Satbinmas sambangi warga di kebun

Sampai berita ini di terbitkan, team investigasi akan Segera melakukan Konfirmasi ke APH setempat, terkait adanya Penampungan Timah di Sinar Baru,jalan Belinyu,Sungailiat Kabupaten Bangka,untuk segera di tindak lanjuti.

Pemerintah,pernah mengeluarkan undang-undang nomor 3 tahun 2020 yang merupakan perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (minerba).regulasi terkait kolektor timah atau pengepul ada dasar hukumnya yakni pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020..Reno Van Happy dan Tim

Share :

Baca Juga

Artikel

Jembatan Garuda Mulai Dibangun, Menghubungkan Harapan Dua Desa dan Dua Kecamatan

BERITA UTAMA

Dukung Program Pemerintah, Anggota Koramil Wlingi Dampingi Penyaluran Bantuan CPP Di Wilayah Binaannya

Artikel

Tim Kesehatan Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 112/DJ Gelar Pengobatan Gratis di Pagaleme, Puncak Jaya

BERITA UTAMA

Kanit Binmas sosialisasi saber pungli

Artikel

Satlantas Polres Pulpis Gencarkan Edukasi Tertib Lalu Lintas Lewat Program Polisi Sahabat Anak

BERITA UTAMA

Polsek Sebangau Kuala Aktif Sambangi Warga di malam hari.

Artikel

Gercep, Polres Bondowoso Berhasil Amankan Terduga Pelaku yang Aniaya Pacar

BERITA UTAMA

Dukung Swasembada Pangan, Polsek Sebangau Kuala Tanam Jagung Serentak