Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Sabtu, 3 Juni 2023 - 14:01 WIB

Polres Situbondo Berhasil Menangkap DPO Kasus ITE

SITUBONDO – Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim akhirnya berhasil menangkap Eko Febrianto (39) terduga pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H mengatakan, Polisi menetapkan Eko Febrianto masuk dalam daftar pencarian orang sejak tanggal 19 Maret 2021.

“Kasusnya diduga melakukan penghinaan terhadap Bupati Situbondo, Karna Suswandi pada akhir tahun 2020 melalui konten video dan disebar ke media sosial sehingga viral,”ujar AKBP Dwi Sumrahadi, Jumat (2/6).

Awal tertangkapnya Eko Febrianto yang sudah ditetapkan DPO tersebut ketika Polisi mendapat informasi bahwa pada saat kontes ternak di Alun-Alun Besuki, Eko Febrianto berfoto bareng Bupati Karna Suswandi yang juga sebagai pelapor atas kasus dugaan penghinaan melalui medsos.

Baca juga  Operasi Patuh Telabang 2025 Resmi Dimulai, Polres Pulang Pisau Gelar Apel Pasukan

“Kami mendapatkan informasi kalau Eko Febrianto, DPO Polres Situbondo ini berfoto bareng Bupati Karna Suswandi pada saat kontes ternak di Alun-Alun Besuki. Makanya langsung saya perintahkan untuk ditangkap dalam waktu 1×24 jam,” kata AKBP Dwi Sumrahadi.

Tak butuh waktu lama, Eko Febrianto ditangkap dalam waktu 3 jam sejak instruksi Kapolres Situbondo tersebut.

Eko akhirnya tak berkutik saat ditangkap di tempat kediamannya, di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji.

Baca juga  Habib Husein Ja’far Al Hadar, anak muda sekaligus tokoh agama yang sangat luar biasa.

Untuk diketahui pada Agustus 2021, Polisi menetapkan Eko Febrianto (39) dan IB (42) sebagai tersangka atas kasus penghinaan terhadap Bupati Situbondo, Karna Suswandi.

Saat itu tersangka IB (42) langsung ditahan, sedangkan Eko Febrianto melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO.

Eko Febrianto menghina Bupati Karna Suswandi dengan mencela fisik. Penghinaan melalui video itu kemudian disebarluaskan oleh tersangka IB (42) melalui media sosial, salah satunya melalui jejaring Whatsapp.

“Kedua tersangka ini dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” pungkas Kapolres Situbondo. Anil

Share :

Baca Juga

Artikel

Danramil Dan Babinsa Koramil 15/Klirong Ikuti Pemakaman Secara Militer Purnawirawan TNI-AD

Artikel

Siapakah David Sinay? Mari Kita Bahas Sosok Pendiri Olde Law Firm

Artikel

Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas

Artikel

Polda Jatim Terapkan KRYD Antisipasi Arus Balik Mudik Tahap Dua.

BERITA UTAMA

Haedar Nashir Nilai Wacana Polri di Bawah Kementerian Tak Relevan dengan Semangat Reformasi

BERITA UTAMA

Memorandum dan Exit Briefing Awali Sertijab Dirum Kodiklatal

BERITA UTAMA

Wujudkan Rasa Aman, Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Pengaturan Pagi

Artikel

Satreskrim Polres Gresik Berhasil Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Anak