Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Sabtu, 3 Juni 2023 - 21:48 WIB

POLSEK MANYAR BERHASIL TANGKAP MALING ASAL MADURA DI JEMBATAN SURAMADU

TargetNews.id II Gresik II Aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan beryasil diringkus Unit Reskrim Polsek Manyar. Pelakunya ditangkap di area pintu masuk Jembatan Suramadu.

Tersangka bernama Achmad Sahid (30 th) warga Desa Balung, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan. Tersangka beraksi mencuri handphone milik korban di sebuah Rumah Kos Jalan Satelit X No.1 Desa Manyar Rejo Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik.

Korban bernama Sugeng Widodo (44 th) warga Desa Kapuan, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno menututkan pada hari Kamis tanggal 1 Juni 2023 sekitar pukul 20.00 Wib korban Bersama saksi Suprapto sedang tidur di rumah kos Jl.Satelit X No.1 Desa Manyarejo.

Baca juga  RESMINYA SOFT LAUNCHING MAL PELAYANANA PUBLIK (PPP) DI KAB.ACEH TENGAH.

Kemudian korban menaruh Hand Phone (HP) merk Realme C15 warna biru miliknya dilantai kamar dan tepat diatas kepala korban dalam keadaan tertidur.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 2 Juni 2023 sekitar pukul 05.00 Wib korban telah mendapatkan HP miliknya sudah tidak ada, kemudian atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Manyar.

“Setelah mendapat laporan kami langsung mendatangi TKP menggali keterangan saksi-saksi,” tegasnya Sabtu (3-6-2023).

Pada hari Jumat tanggal 2 Juni 2023 sekitar pukul 21.00 Wib Unit Reskrim Polsek Manyar Polres Gresik Bersama dengan Unit Reskrim Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pelaku di area pintu masuk jembatan Suramadu Surabaya.

Baca juga  Semarakkan Bulan Suci Ramadhan, Kodim 1009/TLA Gelar Bazar UMKM Ramadhan

“Pelaku berusaha kabur ke arah Wilayah Madura dengan membawa barang hasil kejahatan sebuah sepeda motor Vario warna hitam dan HP sebanyak tiga Unit , untuk kepentingan penyidikan pelaku beserta barang bungkti diamankan di Polsek Manyar Guna dilakukan proses Penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya lagi.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti satu Unit sepeda motor Honda Vario warna hitam L 4698 D, tiga Unit Hand Phone merek Real Me warna biru, Vivo warna biru muda dan Samsung warna Gold.

Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, sesuai dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 3.

Ysn

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Bati Tuud Korami 08/Alian Hadiri Rapat Pleno Pengundian Nomor Urut Calon Kepala Desa

BERITA UTAMA

Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 08/Alian Hadiri Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW Krakal

BERITA UTAMA

Pupuk Jiwa Nasionalisme Kodim 0830/Surabaya Utara Dalam Upacara Bendera

Artikel

Polres Batu Bersama Pemdes Tulungrejo, Renovasi Jembatan Merah Putih Presisi

BERITA UTAMA

Koramil 15/Klirong Dan Polsek Pengamanan Penjaringan Dan Penyaringan Perangkat Desa

BERITA UTAMA

Giat Himbauan Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana terhadap kebakaran hutan dan lahan.

Artikel

Polisi Sahabat Anak, Mengajak Belajar dengan Hati demi Masa Depan Negeri