Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Sabtu, 3 Juni 2023 - 21:48 WIB

POLSEK MANYAR BERHASIL TANGKAP MALING ASAL MADURA DI JEMBATAN SURAMADU

TargetNews.id II Gresik II Aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan beryasil diringkus Unit Reskrim Polsek Manyar. Pelakunya ditangkap di area pintu masuk Jembatan Suramadu.

Tersangka bernama Achmad Sahid (30 th) warga Desa Balung, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan. Tersangka beraksi mencuri handphone milik korban di sebuah Rumah Kos Jalan Satelit X No.1 Desa Manyar Rejo Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik.

Korban bernama Sugeng Widodo (44 th) warga Desa Kapuan, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno menututkan pada hari Kamis tanggal 1 Juni 2023 sekitar pukul 20.00 Wib korban Bersama saksi Suprapto sedang tidur di rumah kos Jl.Satelit X No.1 Desa Manyarejo.

Baca juga  Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Tri Budi Utomo Beserta Seluruh Keluarga Besar Kodam VI/ Mulawarman Mengucapkan Dirgahayu Artileri Medan Angkatan Darat 4 Desember 1945- 4 Desember 2023 TRI SANDHYA YUDHA

Kemudian korban menaruh Hand Phone (HP) merk Realme C15 warna biru miliknya dilantai kamar dan tepat diatas kepala korban dalam keadaan tertidur.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 2 Juni 2023 sekitar pukul 05.00 Wib korban telah mendapatkan HP miliknya sudah tidak ada, kemudian atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Manyar.

“Setelah mendapat laporan kami langsung mendatangi TKP menggali keterangan saksi-saksi,” tegasnya Sabtu (3-6-2023).

Pada hari Jumat tanggal 2 Juni 2023 sekitar pukul 21.00 Wib Unit Reskrim Polsek Manyar Polres Gresik Bersama dengan Unit Reskrim Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pelaku di area pintu masuk jembatan Suramadu Surabaya.

Baca juga  Danrem 181/PVT Hadiri Olah Raga Bersama TNI- Polri dan Forkopimda di Mako Polresta Sorong

“Pelaku berusaha kabur ke arah Wilayah Madura dengan membawa barang hasil kejahatan sebuah sepeda motor Vario warna hitam dan HP sebanyak tiga Unit , untuk kepentingan penyidikan pelaku beserta barang bungkti diamankan di Polsek Manyar Guna dilakukan proses Penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya lagi.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti satu Unit sepeda motor Honda Vario warna hitam L 4698 D, tiga Unit Hand Phone merek Real Me warna biru, Vivo warna biru muda dan Samsung warna Gold.

Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, sesuai dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 3.

Ysn

Share :

Baca Juga

Artikel

Berada di jalur Lintas Polsek Kahayan Tengah Antisipasi Peredaran Barang Terlarang

Artikel

Ketum RIB Lisman Hasibuan Meminta Umat Islam Maafkan Pendeta Gilbert Lumoindong di bulan Syawal 1445 Hijriah

BERITA UTAMA

Tim Urai Sat Lantas Polres Kendal Sigap Bantu Pemudik Yang Alami Pecah Ban di Tol KM 400

Artikel

Polresta Malang Kota Tingkatkan Patroli Perintis Presisi untuk Antisipasi Bencana Alam

Artikel

Tiba di Balikpapan, Menhan RI Disambut Pj Gubernur dan Forkopimda Kaltim

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 06/Sruweng dan Bhabinkamtibmas Polsek Sruweng Laksanakan Pengamanan senam bersama Dalam Rangka HUT KORPRI ke – 52 Tahun

Artikel

Tanpa Pesta dan Kembang Api, Polres Pulang Pisau Siagakan Personel Amankan Malam Tahun Baru

BERITA UTAMA

Dankolatmar Ikuti Exit Briefing Dankormar Kepada Marinir Surabaya