Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Rabu, 7 Juni 2023 - 12:16 WIB

Rugi Milyaran Rupiah Ibrahim Hi. Haruna Dipolisikan di Polda Malut

Maluku Utara — Aksi berujung berurusan dengan polisi karna penghasutan bahkan provokasi masyarakat hingga masuk lokasi Objek Vital Nasional (OBVIT NAS) lokasi pertambangan tanpa ijin di Kec. Maba Kabupaten Halmahera Timur, Ibrahim Hi Haruna dan Muhrid Samin Kades Pekaulang bersama rekan 5 orangnya akhirnya di laporkan pada Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Kamis, 04 Mei 2023.

Menurutnya, katakan saja YS kepada media di lokasi Polda Malut, Senin 05 Juni 2023 mengatakan pihaknya sangat dirugikan baik secara materil maupun imateril, kerugian dinilai hingga milyaran rupiah, maka kami akan gugat secara perdata dan pidana atas perlakuan berupa penghasutan, masuk tanpa ijin bahkan ancaman dengan ungkapan seperti umpatan yang tidak bermoral dan beradab dari Komplotannya Ibrahim Hi. Haruna.

Lanjutnya, pelapor YS bahwa yang dilakukan Ibrahim Hi Haruna bersama rekan rekannya sudah sangat kelewatan, karna kami baik secara pribadi maupun perusahaan punya niat baik dan tulus, sampai mengajak berdiskusi dan pertemuan hingga silaturahmi secara langsung kepada mereka, karna semunya ada proseduralnya secara hukum dan aturan, bukanya maunya sendiri yang dilakukan secara paksa bahkan dengan kekerasan.

Baca juga  Lalu Lintas dan Kamseltibcarlantas Aman Terkendali

Tak terima baik perbuatan mereka akhirnya Ibrahim Hi. Haruna dan Muhrid Samin dengan Komplotannya sudah dilakukan pemanggilan pertama dengan Nomor : B/380/381/382/383/384/385/386/387/V/ Ditreskrimum Polda Malut, atas nama Terlapor Ibrahim Hi. Haruna, Ilham Husen, Muhrid Samin, Maleman Ibis dan Isack Hi. Adam. Untuk nama 2 orang pelaku lainya tidak. Disebutkan oleh sumber pelapor yang tidak mau disebutkan namanya.

Diketahui pihak terlapor yang mangkir dari pangilan pertama ialah Ibrahim Hi. Haruna, bahkan sudah di lakukan pangilan ke dua dari Ditreskrimum Polda Malut, dan apabila pada pangilan berikut tidak terpenuhi maka akan dilakukan jemput paksa.

Dikatakan MS. BASRA, SH. Pengacara pelapor bahwa “Dalam kasus ini pasal yang di sangkakan, yaitu tindak pidana Penghasutan dan atau Perbuatan Tidak menyenangkan termasuk Memasuki Pekarangan Tanpa Izin. Pasal 160 Subsidier pasal 355 dan pasal 167 KUHP. yang mengakibatkan kerugian dari pihak pertambangan” Ucapnya

Baca juga  50 Karangan Bunga Dari Sabang Sampai Merauke, Memperingati Anniversary Kompak Yang Ke 7 Dan Raker Tahun 2023.

Bahkan hal ini ditambahkan dari pihak pelapor berinisial KK tentang keterkaitan hukum pidana kepada pihak terlapor, bahwa perbuatan mereka juga akan dilaporkan terkait pidana Pasal Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam Pasal 28 jis Pasal 45 ayat (2), orang yang menyebarkan berita bohong, menyesatkan, dan menimbulkan rasa kebencian maupun permusuhan dapat dipidana penjara paling lama enam tahun.

Begitu juga kata kata kasar dari mereka kami laporkan dengan pasal 315 undang-undang hukum pidana (KUHP) Penghasutan Pasal 160 KUHP dan Pasal 246 UU 1/2023 tentang KUHP baru, Pasal 257 Ayat 1 tentang masuk tanpa Izin, Pasal 368 dan 369 tentang ancaman dan pemerasan. Ucapnya pelapor KK. (Tim)

Share :

Baca Juga

Artikel

Rudolf Simbolon Sesalkan Sikap Kasi Datun Kejari Jakarta Timur Rahmadhy Seno Lumakso Terhadap Wartawan

Artikel

Pastikan Keamanan Jelang Bulan Suci Ramadhan, Sat Samapta Polres Puncak Jaya Gelar Patroli Dialogis

Artikel

Tangis Haru di Mina, Ning Lia Rasakan Kekuatan Persaudaraan Tanpa Batas

BERITA UTAMA

Pengelasan Besi WF Jadi Tahap Krusial Pembangunan Jembatan TMMD Ke-127 Di Desa Krisik

Artikel

Polres Batu Melaksanakan Sertijab, Dipimpin Langsung Kapolres AKBP, Oskar Syamsuddin

BERITA UTAMA

Polres Probolinggo Kota Ungkap Narkoba Amankan 9 Tersangka Pengedar Sabu

BERITA UTAMA

PATROLI RUTIN DAN TERUS DILAKUKAN

Artikel

Kasatfaslan Lanudal Manado hadiri High Level Meeting Tim Pengendali Inflasi Daerah dan Deputi Bank Indonesia Sulut