Home / Uncategorized

Rabu, 7 Juni 2023 - 16:24 WIB

Personil Polsek Jabiren Raya memberikan Himbauan untuk menggunakan produk Usaha mikro,kecil & menengah (UMKM).

 

Polres Pulang Pisau – Personil Polsek Jabiren Raya Laksanakan kegiatan memberikan Himbauan untuk menggunakan produk Usaha mikro,kecil & menengah (UMKM) Rabu, (07/06/2023)

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita S.I.K Melalui Kapolsek Jabiren Raya Ipda Zendri P. Habeahan, S.H., menyampaikan pihaknya memberikan himbauan kepada warga agar menggunakan produk UMKM dari bumdes maupun milik warga desa guna membantu mencapai pertumbuhan ekonomi Indonesia yang stabil dan berkelanjutan yang merupakan bagian dari perekonomian nasional mandiri dan memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta kesiapan dalam menghadapi persaingan pasar global.

Baca juga  Polsek Pandih Batu Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas

Dalam kesempatan ini pula personil Polsek Jabiren Raya menyampaikan apabila melihat atau mengetahui gangguan kamtibmas agar segera menghubungi kontak personil Polsek Jabiren raya serta membantu memonitor situsai kamtibmas diwilayah tersebut ,” kata Kapolsek.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Personil Polsek Jabiren Raya Lakukan Sosialisasi Aplikasi Dumas Presisi di Wilkum Polsek Jabiren Raya

Uncategorized

Bertemu KASAD TNI, Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Kesiapan TNI-AD Hadapi Pemilu serta Ingatkan Pentingnya Netralitas TNI dan Polri

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Kuala Himbau Warga Agar Tidak Membakar Hutan

Uncategorized

Batituud Koramil 04/Kra Wakili Danramil Hadiri Pertemuan Konferensi Kades/Kalur dan Lintas Sektor Tingkat.Kecamatan Karanganyar

BERITA UTAMA

PRAJURIT MENART 3 MARINIR LAKSANAKAN UJI NILAI PERORANGAN DASAR CROSS COUNTRY

Uncategorized

Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan.

Artikel

PMT Gelar Apel, Tebar Benih, Tanam Pohon dan Lomba

Uncategorized

Pasca Serah Terima, Kanit III SPKT Polresta Palangka Raya Periksa 34 Tahanan