Tegas Segel Sekolah Tidak Ber IMB, Tumpul Terhadap Diskotik IBIZA Yang Tidak Berijin

Surabaya, Ramainya Pemberitaan akan konflik antara Wakil walikota Surabaya Armuji dan Dinas Cipta Karya terkait penyegelan sekolah SD Cokroaminoto Semampir Surabaya.

Hal tersebut membuat masyarakat bertanya-tanya, bahkan Dinas Cipta Karya memaparkan bahwasanya Penyegelan tersebut sesuai dengan Undang-Undang No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang-Undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Perda No. 5 tahun 2005 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya, Perda No. 12 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya tahun 2014-2034, Peraturan Walikota No. 58 tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan, Peraturan Walikota No. 6 tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Peraturan Walikota No. 51 tahun 2017 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan, Peraturan Walikota No. 52 tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Pemanfaatan Ruang Dalam Rangka Pendirian Bangunan di Kota Surabaya.

Baca juga  Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Owner Pelita jaya Berharap masyarakat Teladani Sifat Rosul,

Hal tersebut membuat geram Abdullah Qomar Azhar Zahir, pemuda yang memimpin MAPAN JATIM ini mempertanyakan apakah undang-undang tersebut hanya berlaku untuk sekolah dan tidak berlaku untuk RHU, Dimana sudah jelas Diskotik IBIZA dinyatakan tidak Berijin lengkap oleh DISBUDPAR beberapa waktu lalu.

Baca juga  SAT BINMAS GIAT SAMBANG DI SPBU PULANG PISAU UNTUK JAGA KAMTIBMAS

“Kalau hanya bisa menindak sekolah, dan bangunan liar yang notabene bukan milik pengusaha atau parlente kenapa Diskotik IBIZA tidak di segel…?”. Kata Azhar, 19 Januari 2023.

Masih Azhar, Ia meminta agar cipta karya dan wakil walikota Surabaya tegas menindak Diskotik IBIZA. Jangan hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

“Ada apa hingga kini meski sudah viral pemerintah kota Surabaya, Dinas Cipta Karya dan Satpol PP tidak menindak Tegas Diskotik IBIZA, apakah ada keistimewaan bagi diskotik IBIZA sehingga peraturan tersebut tidak berlaku. Apakah pemerintah tidak mendengar dan mengetahui bahwasanya berita tersebut sudah viral atau memang sengaja dibiarkan”. Pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Artikel

Menyambangi Desa Binaannya Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Edukasi Larangan Karhutla

Uncategorized

PWT (Parking, Walking, Talking) merupakan cara Patroli personel sat samapta ajak Masyarakat untuk jaga Kamtibmas

Artikel

Dua Kali Mangkir! Pihak Pemasang Pamabank Abaikan Undangan Mediasi DAD dan Tokoh Adat Sungai Ambawang

Artikel

Soroti Dugaan Permainan Proyek, Jalan Kumpai Tebang Kacang

Artikel

Temui Dandim Ketua LBH, Milenial Berharap Kejari bateng dan TNI Sinergi Jaga Aset Sitaan Kejagung RI

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Desa Dandang Sambangi Masyarakat Desa Binaan sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas terkait pemanpaatan perkarangan Untuk Menanam Tanaman Pangan Bergizi

Artikel

Jaksa Agung Ingatkan Para Jaksa Junjung Tinggi Norma di Masyarakat

BERITA UTAMA

Polsek Rakumpit Pam Gereja ASI saat Ibadah Kenaikan Isa Almasih