Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Minggu, 11 Juni 2023 - 22:48 WIB

Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Pengedar Sabu

Foto:Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Pengedar Sabu

Foto:Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Pengedar Sabu

 

LUMAJANG -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang di backup Tim JOS (Jogo Semeru) berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di dua lokasi berbeda yaitu di Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh dan Desa Labruk Kidul, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Kamis (8/6/2023).

Dari pengungkapan ini, Polisi berhasil meringkus dua orang terduga pelaku berinisial AH (26) dan L (29).

Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang melalui Kasat Narkoba AKP Ari Hartono menjelaskan bahwa benar telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di dua tempat yang berbeda.

Baca juga  Polisi Berhasil Amankan Tersangka Perampokan Rumah Janda, Kedung Anyar Surabaya

Kronologis penangkapan kata Ari, awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat ada seseorang yang dicurigai melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.

Mendapatkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku AH berada di rumah di Desa Tempeh Tengah sekitar pukul 21.00 WIB.

“Dirumah pelaku petugas melakukan penggeledahan menemukan 6 poket sabu dengan berat 1,35 gram yang disimpan dalam kotak plastik,” ungkapnya.

Lebih lanjut AKP Ari, saat dilakukan interogasi tersangka AH ini mengaku mendapatkan sabu dari L warga Desa Labruk Kidul, Kecamatan Sumbersuko.

Berselang dua jam kemudian tepatnya pukul 23.00 WIB, Polisi langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap L saat berada dirumahnya.

Baca juga  Polres Pasuruan Gelar Seleksi Duta Lalu Lintas 2024 untuk Siswa dan Mahasiswa

“Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan sebuah dus box hp didalamnya ditemukan 12 plastik klip yang diduga sabu dengan total 4,57 gram,” ungkapnya.

Saat ini kedua ersangka dan barang bukti tersebut sudah diamankan di Polres Lumajang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI no. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Kasat Narkoba.anil

Share :

Baca Juga

Artikel

Bupati Situbondo Dikritik Bang MA atas SK Satgas Penanganan Premanisme

Artikel

BABINSA DAMPINGI PENYERAHAN BIBIT PADI, WUJUD NYATA DUKUNG KETAHANAN PANGAN

Artikel

Pelaku Curanmor, TKP Jl. Rajawali Sampang di Amankan Polres Sampang

Artikel

Upaya Meningkatkan Kapasitas PAUD Melalui PKG, Disdik Sampang Gelar Transformasi Leadership

Artikel

Door To Door Polsek Sebangau Kuala laksanakan sosialisasi Saber Pungli

Artikel

Beladiri Chadrick Yonmarhanlan VI Meriahkan Serah Terima Jabatan Danlantamal VI

Artikel

Sosialisasi Larangan Karhutla Aktif dilaksanakan di Wilkum Polsek Maliku

Artikel

Peringati HKN, Di Launching FOPTK Kabupaten Brebes