Home / Uncategorized

Kamis, 15 Juni 2023 - 06:50 WIB

Polres Batang Bongkar Kasus TPPO, Satu Tersangka Diamankan

Foto : Polres Batang Bongkar Kasus TPPO, Satu Tersangka Diamankan

Foto : Polres Batang Bongkar Kasus TPPO, Satu Tersangka Diamankan

BATANG – Kepolisian Resor (Polres) Batang Polda Jateng berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sekaligus mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti.

Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun melalui Kasatreskrim AKP Andi Fajar mengatakan bahwa pengungkapan kasus itu setelah adanya laporan.

“Berbekal informasi tersebut, Satreskrim Polres Batang kemudian melakukan penyelidikan terhadap perusahaan yang memberangkatkan ABK ilegal ke luar negeri itu,” ungkap Kasatreskrim AKP Andi Fajar pada Rabu (14/6/2023).

Dari penyelidikan tersebut, Polres Batang berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MS (35) selaku direktur utama sebuah perusahaan yang merekrut dan mengumpulkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK) untuk dikirim ke luar negeri.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Sosialisasi Hotline Layanan Cepat Pengaduan Masyarakat

Diduga tersangka tidak punya surat izin penempatan pekerja migran Indonesia yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan surat izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

Tanpa dilengkapi surat perizinan tersebut, kata Andi, tersangka terus melakukan kegiatan merekrut, mengumpulkan, dan mengirimkan calon tenaga kerja anak buah kapal ke luar negeri dalam kurun waktu mulai April 2022 hingga Juni 2023.

Baca juga  Percepat Proses Mutasi, BKPSDMD Brebes Launching E-Lumpia

“Sebanyak 72 (tujuh puluh dua) orang Anak Buah Kapal (ABK) yang telah disalurkan ke Kapal Luar Negeri. Tindakan tersangka dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatan ilegal tersebut,” bebernya.

Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang subsider Pasal 81 Jo pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.fauzi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kegiatan Patroli Daerah Rawan Potensi Karhutla di Wilkum Polsek Maliku

Artikel

Kapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat untuk 10.548 Perwira Polri

BERITA UTAMA

Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait telah di bentuknya Tim Satgas Saber Pungli di Wilkum Polres Pulang Pisau.

Uncategorized

Ini Yang Dilakukan Anggota Satpolairud Ajak Stop Karhutla

BERITA UTAMA

Berbagi Kebahagiaan, TNI melalui Kodim 0902/Berau Bagikan Ribuan Paket Sembako di Pulau Maratua dan Sekitarnya

BERITA UTAMA

Perkuat Sinergi, Kapolres Pulang Pisau Dampingi Tim SSDM Mabes Polri Pantau Kesiapan Panen Jagung RI 1

Uncategorized

Pemeliharaan Kemampuan Dasar Prajurit Kodim Brebes

Uncategorized

Wakapolres Pulpis Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Bersama Forkompimda di Kejaksaan Negeri Pulang Pisau