Pelaku Peti Yang Mencemari Air Intake Madi Berhasil Diamankan Polisi

Bengkayang – Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalimantan Barat mengamankan seorang pria berinisial AS sebagai pelaku pengolahan emas tanpa izin berupa alat gelondong yang terjadi di Gunung Sindoro, Dusun Madi, Desa Tiga Berkat, Kecamatan Lumar Kabupaten Bengkayang. Rabu (19/1/23) sore.

Untuk diketahui, Sebelumnya pada tanggal 4 Oktober 2022 Tim Gabungan yang terdiri dari Dinas Perumahan Rakyat Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRPLH), Polsek Lumar, Denzipur TNI Bengkayang, KPH wilayah Bengkayang, Pegawai Perumdam Tirta Bengkayang, serta pegawai Desa Tiga Berkat Kecamatan Lumar melakukan pengecekan TKP yang diduga faktor penyebab Intake Madi tercemar, tim menemukan adanya alat penambangan emas yang belum diketahui pemiliknya. Kemudian tim segera melaporkan hal tersebut ke Polres Bengkayang, yang kemudian ditindak lanjuti Sat Reskrim dengan melakukan olah TKP dan penyitaan barang bukti.

Baca juga  DPC LPLH TN SITUBONDO SALURKAN BANTUAN UNTUK PASIEN RAWAT JALAN PENGIDAP KANKER GANAS

Menindak lanjuti adanya laporan dari masyarakat mengenai pencemaran air di intake Madi, Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang segera menggelar rapat bersama Tim Terpadu untuk melakukan penertiban. Sabtu (14/1/23) yang lalu.

Pada saat rapat, Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bengkayang Wardi, S.Si membenarkan terjadinya pencemaran air di areal Intake Madi yang merupakan sumber air bersih yang dikonsumsi ribuan warga di Kecamatan Bengkayang dan Kecamatan Lumar.

Menanggapi hal itu, Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Bengkayang AKP SAGI, S.H. melakukan pemanggilan terhadap saudara AS untuk dilakukan pemeriksaan dilanjutkan pengeledahan dirumah AS oleh anggota satreskrim dan ditemukan barang bukti timbangan digital, mesin diesel, gelondong, botol merkuri, dan emas butiran.

Baca juga  Personel Lantas, Memberikan Himbauan Dan Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas

Mengenai kejadian tersebut, Kapolres Bengkayang menghimbau “Mari bersama-sama menjaga lingkungan tetap lestari demi anak cucu kita yang akan datang. Sadar dan mengerti dengan dampak buruk yang akan kita rasakan apabila Sumber daya Alam tidak terkelola dengan baik. Selain merusak, mencemari lingkungan dan ekosistem, penambangan emas tanpa ijin juga bertentangan dengan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.” tutup Kapolres.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Mempererat Soliditas, Wadan Kormar Hadiri Peringatan HUT Kopassus

BERITA UTAMA

Samakan Persepsi Dalam Pengamanan Idul Fitri 2023, Polres Tegal Kota Gelar Rakor Lintas Sektoral

Artikel

Tiga Warga Menukung Didakwa Pencurian Sawit Temenggung Adat : Proses Peradilan Harus Adil dan Imparsial

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Sebangau Kuala Sampaikan Tentang Media Sosial Polres Pulang Pisau

BERITA UTAMA

Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Patroli Kekantor PPK dalam tahapan pemilu 2024

BERITA UTAMA

Dewi Fortuna : Ingin Kembalikan Kejayaan Gaharu Indonesia di Mata Dunia

Uncategorized

Menyambangi Satpam Bank Bri, Petugas Patroli Polsek Maliku Sampaikan Himbauan Kamtibmas.

Uncategorized

Polsek Sebangau Kuala Kosisten Laksanakan Sosialisasi Kebakaran Hutan dan Lahan