Home / Uncategorized

Minggu, 18 Juni 2023 - 22:49 WIB

Polsek Pahandut Tahan Tersangka Penganiaya Pedagang Buah dan Jukir Pasar Jalan Seram

Polresta Palangka Raya – Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng bergerak cepat untuk menangani kasus penganiayaan yang dialami oleh dua orang korban dan terjadi pada wilayah hukumnya.

Upaya penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Pahandut pun akhirnya berhasil menetapkan dan menahan seorang pemuda sebagai tersangkanya, sebagaimana yang diungkapkan oleh Kapolsek, Kompol Saiful Anwar, S.H., Minggu (18/6/2023) siang.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dilakukan, kami pun menetapkan seorang pemuda berinisial M (28) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap dua orang pria paruh baya (korban), serta menahan pemuda tersebut di Mapolsek Pahandut,” ungkap Kapolsek.

Kompol Saiful Anwar menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Hari Sabtu (17/6/2023) sekitar pukul 13.30 WIB kemarin, yang dialami oleh kedua korban yakni Fahru Raji (59) dan Jahirsyah (53) di kawasan Jalan Seram, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Baca juga  Awas Judi Online Marak di Kalangan Pelajar,Bukti Literasi Masyarakat Rendah

“Pada saat itu, Bapak Fahru Raji yang merupakan pedagang buah sedang berjualan di Pasar Jalan Seram dan tiba-tiba mendengar suara teriakan dari arah Toko Bali Indah serta memutuskan untuk mendatanginya,” jelasnya berdasarkan keterangan para korban.

“Kemudian dirinya pun terkejut melihat bahwa temannya yakni Bapak Jahirsyah yang merupakan seorang jukir di pasar tersebut telah terjatuh dan di sana ada tersangka yang sudah memegang senjata tajam jenis badik,” lanjutnya.

Melihat peristiwa tersebut, sontak Fahru Raji pun mencoba untuk menolong Jahirsyah dengan mendorong tersangka dengan menggunakan keranjang buah hingga akhirnya ikut terjatuh, namun naas dirinya malah menjadi sasaran selanjutnya oleh tersangka M.

Baca juga  Sambangi Lapangan Minisoccer, Satsamapta Polresta Palangka Raya Jaga Kondusifitas

“Akibat peristiwa itu, Jahirsyah mengalami luka tusuk di bagian pinggang kanan dan Fahru Raji menderita luka sobek pada bagian pipi di bawah dagu sebelah kanan, yang kemudian keduanya dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis,” terang Kompol Saiful.

Tersangka M beserta barang bukti pun saat ini telah ditahan pada Mapolsek Pahandut, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Pahandut.

“Tersangka beserta barang bukti berupa sebilah badik telah kita amankan, yang mana dirinya pun terancam dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan hukuman pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara,” pungkas Saiful. (pm)

Share :

Baca Juga

Artikel

Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Peran Humanis TNI-Polri dalam Meningkatkan Kepercayaan Publik

Uncategorized

Petugas Patroli Polsek Maliku Melaksanakan Sambang Kamtibmas

Uncategorized

Ayo Jaga Masa Depan Gnerasi Penerus Kita Dengan Tidak Karhutla

BERITA UTAMA

Persiapan Menyambut Tahun Baru Imlek 2573 dengan Pimpinan Apel Danramil 14/Slawi Kapten Inf Bambang Kalisno

BERITA UTAMA

Kompak, Babinsa Koramil Gandusari Bersama Warga Masyarakat Gelar Gotong Royong Bersama

Artikel

Pasops Satgaspam TNI AL Bandara Juanda Hadiri Inagural Flight Ceremony Maskapai China Southern Airlines

Uncategorized

Piket siaga Polsek Maliku Patroli Malam

Artikel

POLRI, Bangun 617 SPPG dan Salurkan 72 Ribu Ton Beras ke Masyarakat