Home / Uncategorized

Senin, 23 Januari 2023 - 16:32 WIB

Peneguran Pengendara Tanpa Helm Dan Masih Dibawah Umur

 

Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Satlantas Polres Pulang Pisau, Dalam rangka menjaga situasi kamseltibcar lantas yang kondusif, Personel Satlantas Polres Pulang Pisau, berikan teguran simpatik kepada pengendara sepeda motor yang Tidak memakai Helm pengaman dan masih dibawah Umur.

Saat melaksanakan Patroli, memberikan teguran simpatik kepada salah seorang Warga yang mengendarai sepeda motor tidak memakai Helm Pengaman dan masih dibawah Umur, Disamping menegur juga memberikan pembinaan dan pemahaman kepada pengendara tersebut bahwa mengingat masih anak anak atau dibawah umur tidak boleh membawa sepeda motor apalagi tanpa menggunakan Helm Pengaman karena sangat penting menjaga keselamatan diri sendiri agar terhindar dari Benturan juga disampaikan agar saat mengendarai kendaraan dilengkapi dengan kelengkapan surat surat kendaraan.

Baca juga  Personel Poslap 30 Kec. Sebangau Kuala patroli rawan karhutla di wilayah Kec. Sebangau Kuala

“meskipun hanya memberikan teguran simpatik, dalam pelaksanaan tugas juga tidak boleh mengesampingkan penegakan hukum, jika pelanggaranya sudah berpotensi membahayakan pengendara itu sendiri dan pengguna jalan lainya tetap akan saya tindak dan berikan tilang, namun semasih bisa diberikan teguran maka akan dilakukan tindakan secara preemtif dan preventif dengan memberikan pemahaman dan pembinaan kepada pelanggar lalu lintas tersebut guna menumbuhkan kesadarannya bahwa pentingnya tertib berlalu lintas”, tegas Personel Satlantas Polres Pulang Pisau.

Baca juga  Polsek Sabangau secara Masif Ajak Warga Binaan Cegah Karhutla

Kasatlantas AKP Hermanto ketika dikonfirmasi mengatakan “dalam pelaksanaan tugas dilapangan setiap personel sudah mempunyai diskresi kepolisian yaitu mengambil tindakan sesuai penilaianya sendiri, yang artinya jika itu dapat dinilai dengan diberikan teguran lisan melalui pembinaan ataupun teguran tertulis bisa saja dilakukan, namun teguran yang diberikan diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelanggaran yang dilalukan oleh si pelanggar sehingga tidak mengulangi pelanggaran yang dilakukanya, begitu pula kepada pengguna jalan lainya. Sehingga kamtibcar lantas dapat berjalan dengan baik,” jelasnya.

Share :

Baca Juga

Artikel

Keluarga Besar Kodim 0811/Tuban Dan Persit KCK Cab. XXVI Dim 0811 Mengucapkan : Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H

Uncategorized

Tingkatkan Pengetahuan Dan Kompetensi, Prajurit dan PNS Kodiklatal Ikuti Bimbingan Teknis Administrasi Personel Tahun 2023

BERITA UTAMA

Sat Binmas Polres pulang pisau Rutin laksanakan sambang Sinergitas Dengan Warga

BERITA UTAMA

Pelihara Kemampuan Menembak, Kodim 1208/Sambas Gelar Latbakjatri TW-1.

Artikel

Jalan Desa Prasung, Sidoarjo Rusak Parah, Akibat Dam Truck, Pengurukan Perumahan

Artikel

Jamin Kondusifitas Pilkada 2024, Polrestabes Surabaya Gelar Pasukan Operasi Mantab Praja

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sosialisasi Waspada Terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Uncategorized

Kabag SDM Pimpin Apel di Polresta Palangka Raya, Sampaikan Ini