Home / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / TargetNews.id / TNI-POLRI

Selasa, 4 Juli 2023 - 19:26 WIB

LQ Lawfirm Surabaya Laporkan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Pengadaan Gula Fiktif Senilai 60 Milyar Lebih

Surabaya – LQ Indonesia Lawfirm kembali dipercaya masyarakat untuk melaporkan dan mengawal kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terjadi di Jawa Timur. Pada kasus pengadaan gula fiktif yang berlocus di Surabaya ini sudah menjadi rahasia umum dengan divonisnya saudari Camelia Sofyan Ali, pada tanggal 11 November 2021 dengan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan dipidana penjara 2.6 Tahun oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Akan tetapi tidak adanya pengembalian kerugian kepada korban dalam perkara yang sudah diputus tersebut, akhirnya korban mengadukan kasus tersebut ke Advokat Rizki Indra Permana di Kantor LQ Indonesia Lawfirm Surabaya.

Perlu diketahui Rizki merupakan Kepala Cabang LQ Surabaya yang merupakan besutan Tim dari pengacara Vocal dan Fenomenal Alvin Lim, S.H.,M.H,M.Sc,CFP. LQ Indonesia Lawfirm sendiri sudah sangat berpengalaman dalam kasus investasi bodong yang menggemparkan tanah air dengan skala kerugian fantastis, seperti kasus Indosurya, Mahkota, Kresna, segala macam kasus robot trading dengan lebih dari 5000 klien di seluruh Indonesia.

Baca juga  Stop Merusak Lingkungan Stop Buang Sampah Ke Aliran Sungai

“Perlu masyarakat memilih Lawyer yang memiliki kompetensi mumpuni dan ‘track record’ jelas dalam menangani kasus, demi memperjuangkan pemulihan hak korban tindak pidana secara maksimal,” ujar Rizki, Selasa (4/7/2023).

Dalam kasus yang dialami klien LQ dengan terpidana Camelia Sofyan, dengan cekatan LQ melaporkan kembali Tindak Pidana Pencucian uang pada Nomor Laporan Polisi: LP/B/693/VI/2023/ SPKT/ POLRESTABES SURABAYA/ POLDA JAWA TIMUR.

Baca juga  Oknum Pengelola Wisata Beach Forest Situbondo, Diduga Lecehkan Profesi Wartawan

Hal ini bertujuan untuk Tracking aliran dana dan penyitaan aset hasil tindak pidana, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang membantu, atau menadah hasil kejahatan ini, terlebih Camelia Sofyan telah dipenjara atas tindak pidana asal (predicate crime) dan tengah menjalani masa tahanan.

Selanjutnya LQ juga akan berkordinasi dengan Penyidik dan PPATK guna mengawal kasus tersebut.

LQ Indonesia Lawfirm memiliki 4 cabang di Indonesia antara lain di kota Jakarta Pusat, Tangerang, Jakarta Barat dan Surabaya dengan jumlah rekanan kurang lebih 50 lawyer berkualitas. LQ Indonesia Lawfirm memiliki expertise di bidang pidana, ekonomi, keuangan, perbankan dan korporasi.fauzi

Share :

Baca Juga

Artikel

Jalan Program TMMD, Kodim 1002/HST Mulai Dinikmati Warga Pengambau Hilir Luar

Artikel

Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

Artikel

Melalui Kegiatan Sambang, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Wujudkan Kamtibmas yang Aman

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Kelurahan Pahandut Monitoring Sidak di Pasar Besar

BERITA UTAMA

Wujud Kedekatan Dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Aktif Sambangi Warga Binaan

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Bagikan Masker ke Pengguna Jalan

Artikel

Tetap Konsisten, Kegiatan Monitoring Daerah Rawan Karhutla di Wilkum Polsek Maliku

Artikel

47 Personil kenaikan Pangkat, Kapolres Tanjung Perak Pimpin Upacara