Home / Uncategorized

Selasa, 4 Juli 2023 - 22:20 WIB

Seorang Pria Paruh Baya Diamankan Polsek Pahandut Akibat Curi HP Milik Penjaga Warung

Polresta Palangka Raya – Unit Reskrim Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng mengamankan seorang pria paruh baya yang diduga kuat melakukan Tindak Pidana Pencurian pada wilayah hukumnya.

Perihal penangkapan tersebut diungkapkan oleh Kapolsek, Kompol Saiful Anwar, S.H. saat ditemui pada ruang kerjanya di Mapolsek Pahandut, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (4/7/2023) pagi.

“Penangkapan dan penahanan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pahandut terhadap seorang pria berinisial GH alias Jali (56) akibat diduga kuat mencuri satu unit handphone dari sebuah warung yang berada di kawasan Jalan G. Obos VIII,” ungkap Kapolsek.

Baca juga  Dengan Humanis, Satsamapta Polresta Palangka Raya Bubarkan Sekumpulan Orang Mabuk

Kompol Saiful Anwar menerangkan, terjadi pada Hari Kamis Tanggal 8 Juni Tahun 2023 lalu sekitar pukul 10.00 WIB yang dialami oleh korban (pemilik handphone) dan mengakibatkan dirinya mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 4.699.000,00.

“Pada awalnya korban sedang berjualan di warung dan melayani seorang pengunjung (diduga tersangka GH) hendak membeli 10 buah es batu, serta kemudian korban pun pergi ke samping warung untuk mengambil karung guna membungkus es batu tersebut,” terangnya.

“Saat korban sedang membungkus es batu, pengunjung tersebut pergi meninggalkan warung dengan alasan hendak mencari beras di tempat lain, yang kemudian korban pun akhirnya menyadari bahwa hp miliknya yang ditaruh di atas etalase telah tidak ada,” lanjutnya.

Baca juga  Menyambangi Warga di Desa Binaan Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Penyuluhan TPPO

Akibat diduga kuat melakukan tindak pidana tersebut, tersangka GH pun kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Pahandut untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh para penyidik Unit Reskrim.

“Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, yang dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkas Saiful Anwar. (pm)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sambangi Warga sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas

Artikel

Kanit Binmas Polsek Prambon Tinjau Lahan Melon, Dukung Ketahanan Pangan Mandiri

Artikel

Dukung Kemandirian Pangan, Polsek Jabiren Raya Cek Langsung Pekarangan Bergizi

Uncategorized

TPS Perkuat Transparansi ESG Lewat Pelatihan Penyusunan Laporan Keberlanjutan

Artikel

Teken PKS dan MoU, Kapolri Tegaskan Sinergi Polri–Kejaksaan Terapkan KUHP–KUHAP Baru

Uncategorized

Giat Pencegahan terjadinya Pemalakan atau Premanisme, Satsamapta laks Patroli Dialogis di Fasum

Uncategorized

Polsek Maliku Sambangi lingkungan Perkantoran dalam Kegiatan Patroli Malam

Artikel

Gresik Heboh, Tersangka Peragakan 33 Adegan Perampokan Sadis