Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NASIONAL / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 6 Juli 2023 - 03:45 WIB

Imigrasi Surabaya Amankan WN Tiongkok Joki Tes Bahasa Inggris Sindikat Internasional

Foto : Imigrasi Surabaya Amankan WN Tiongkok Joki Tes Bahasa Inggris Sindikat Internasional

Foto : Imigrasi Surabaya Amankan WN Tiongkok Joki Tes Bahasa Inggris Sindikat Internasional

 

SIDOARJO – Seorang perempuan Warga Negara (WN) Tiongkok berinisial YW diamankan oleh Imigrasi Surabaya. YW diduga terlibat joki tes Bahasa Inggris sindikat internasional yang telah beraksi di beberapa negara. Selain itu, ketika beraksi, YW menggunakan paspor/ dokumen perjalanan yang diduga palsu.

“Diamankan oleh Tim Inteldakim Imigrasi Surabaya pada Senin (3/ 7) lalu,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Surabaya sore ini (5/ 7).

Imam menjelaskan, saat ditangkap, perempuan 28 tahun itu sedang mengikuti tes kemampuan Bahasa Inggris di salah satu lembaga bahasa di kawasan Surabaya.

“Ada ketidakmiripan antara foto di paspor dan wajah, sehingga perwakilan lembaga bahasa itu melaporkan ke petugas dan Imigrasi Surabaya langsung menindaklanjuti,” urainya.

Baca juga  Polsek Maliku Monitoring Sitkamtibmas di wilkumnya, dengan Kegiatan Patroli Malam.

Dari tangan YW petugas mengamankan barang bukti berupa paspor palsu. Yang di dalamnya terdapat foto yang bersangkutan namun dengan nama dan identitas orang lain.

“Pengecekan dalam sistem keimigrasian juga tidak menemukan identitas perlintasan atas nama tersebut di paspor,” imbuh Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Chicco A. Muttaqin.

Sejumlah barang bukti lain juga ditemukan petugas. Antara lain tiga buah paspor Tiongkok dengan identitas berbeda, handphone, laptop, tablet, dan tiket pesawat.

“Berdasarkan pengakuannya, sertifikat yang didapatkan nantinya akan digunakan untuk mendaftar kuliah di luar negeri,” lanjut Chicco.

Baca juga  Komisi III DPR RI Apresiasi Polda Kalteng PTDH Brigadir AKS

Dalam menjalankan aksinya, YW mengaku tidak seorang diri. Bersama-sama beberapa temannya, YW menerima permintaan joki dari klien yang berada di luar negeri.

“Dia juga mengaku bahwa praktik seperti ini telah dilakukan di sejumlah negara lain yang menyediakan sertifikasi kemampuan bahasa Inggris IELTS,” tutur Chicco.

Terhadap hal ini, Imigrasi Surabaya berupaya untuk melakukan tindakan pro justicia. YW disangkakan melanggar Pasal 122 Juncto Pasal 119 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Ancaman pidana penjara lima tahun dan denda paling banyak 500 juta rupiah,” tutup Chicco. (Humas Kemenkumham Jatim)

Share :

Baca Juga

Artikel

Atasi Kesulitan Warga, Babinsa Koramil 06/Sruweng Bantu Menangani Tanah Longsor Di Wilayah Binaan

Uncategorized

Maklumat Kapolda Kalteng di tempelkan di tempat umum supaya bisa di baca Masyarakat

BERITA UTAMA

Pelihara Kondusifitas, Satsamapta Polresta Palangka Raya Sambangi Swalayan

Uncategorized

Minimalisir Potensi Lakalantas Polsek Kahayan Tengah Melaksanakan Pengaturan Arus Lalin

Artikel

Kapolres Rembang Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi 2025

Artikel

Pemerintah Kota Batu Dinas Pemadam Kebakaran dan Pertolongan, Plt. Kepala Dinas Drs.Susetya Herawan, M.Si, Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Selamat Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64 Tahun 2024.

Artikel

Operasi Pekat Semeru 2025 Polresta Sidoarjo: 197 Tersangka Dibekuk, Ribuan Botol Miras Disita.

BERITA UTAMA

Jaga Kebugaran dan Kesehatan Tubuh, Polresta Palangka Raya Gelar Olahraga Pagi