Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NASIONAL / Uncategorized

Jumat, 7 Juli 2023 - 17:45 WIB

Edukasi Masyarakat, Pengacara Kondang Sebut Kasus Pelimpahan Berkas Aktivis Ke Kejaksaan Tanjung Perak Itu Legal

Foto : Sebut Kasus Pelimpahan Berkas Aktivis Ke Kejaksaan Tanjung Perak Itu Legal

Foto : Sebut Kasus Pelimpahan Berkas Aktivis Ke Kejaksaan Tanjung Perak Itu Legal

TARGETNEWS.ID Surabaya, Aksi sekelompok orang masa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melakukan unjuk rasa di Disdik Provinsi Jatim, Kamis 15 Juni 2023 lalu dimana dalam Unjuk rasa tersebut ricuh dengan merusak pintu pagar Disdik Jatim.

Polisi yang berada ditempat kejadian berusaha mengamankan sejumlah masa yang masuk ke halam Disdik Jatim.

Masa bersikeras ingin masuk gedung Disdik. Tapi Polisi dapat mengamankan masa yang berbuat anarkis saat unjuk rasa.

Kini ketujuh Terduga Tersangka sudah diamankan polisi, Bahkan Berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

Foto : Sebut Kasus Pelimpahan Berkas Aktivis Ke Kejaksaan Tanjung Perak Itu Legal

Terkait hal tersebut, Timbul pemberitaan bahwa kejaksaan negeri Tanjung Perak Surabaya melanggar aturan wilayah lantaran kejadian perkara tersebut di Wilkum Polrestabes Surabaya.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sambang Ke Masyarakat Sosialisasikan Kartu Dumas Presisi

Pemerhati Hukum Sekaligus pengacara Kondang H. Achmad Zaini S.H.,M.H menanggapi bahwa proses hukum ini legal dan tidak menabrak aturan wilayah.

“Secara aturan legal, dimana sidang dilakukan masih dalam satu pengadilan yang sama yakni pengadilan Negeri Surabaya. Kasus tersebut boleh dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Tanjung Perak maupun kejaksaan negeri Surabaya tergantung dari penyidiknya”. Jelas Achmad Zaini Saat ditemui awak media, Jumat 07 Juli 2023.

Baca juga  Sosialisasikan Kepada Masyarakat Oleh Personil Polsek Kahayan tengah Tentang Saber Pungli

Masih Achmad Zaini Pengacara yang akan berkontestasi di Pileg 2024 di Dapil 6 Malang Raya Sebagai calon legislatif DPRD Provinsi Jatim ini menambahkan bahwa negara ini negara hukum, bahkan ia meminta kepada Pemprov Jatim ataupun pegawai yang melakukan pelaporan untuk bisa lebih bijak dan mencoba membuka ruang untuk dilakukan restorasi justice.

“Saya rasa ini sebuah peristiwa yang bisa kita ambil sebagai pembelajaran, Dimana saat menyuarakan aspirasi hendaknya dilakukan dengan cara yang santun dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan. Sebaliknya bagi dinas pendidikan juga bisa menampung aspirasi masyarakat dan bisa memberikan ruang untuk dilakukan restorasi justice demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia “. Pungkasnya.(NR)

Share :

Baca Juga

Artikel

LTT Padi di Jatim Capai 217.711 Hektare, Jajaran Korem 081/DSJ Sumbang 30 Persen

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Lakukan Penling, Upaya Kamseltibcarlantas

Uncategorized

Bejat : Oknum PNS Cabuli Ank Tirinya 

Artikel

Crew Panther HS-1311 Courtesy Call Lanud Nugrah Rai

BERITA UTAMA

Dandim 0709/Kebumen Hadiri Festival Senam Bersama Masyarakat Kebumen

BERITA UTAMA

Personel Polsek Banama Tingang Himbau Masyarakat Agar Stop Lakukan Penambangan Liar Yang Dapat Merusak Lingkungan

BERITA UTAMA

Ketua Relawan Sangganipa : 1-2 Tahun Kepemimpinannya, Pak Cudy Telah Letakkan Pondasi Dasar Reformasi Birokrasi

BERITA UTAMA

KLASTER KESEHATAN KBN PASMAR 3 BERIKAN PENYULUHAN KESEHATAN KEPADA MASYARAKAT KAMPUNG PULAU ARAR