Home / BERITA UTAMA / DAERAH / Home

Sabtu, 8 Juli 2023 - 23:08 WIB

Polsek Pahandut Tahan Tersangka Perusakan mobil dan Penganiayaan di Kawasan Tugu Soekarno

Polresta Palangka Raya – Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng melakukan penahanan terhadap seorang pria yang menjadi tersangka kasus perusakan mobil dan penganiayaan pada wilayah hukumnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolsek, Kompol Saiful Anwar, S.H. saat ditemui pada markas komandonya, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, serta menyampaikan beberapa hal terkait penahanan tersangka, Sabtu (8/7/2023) pagi.

“Polsek Pahandut melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial AH (42) yang diduga kuat sebagai tersangka terkait kasus perusakan terhadap seunit mobil dan atau penganiayaan terhadap pengemudi di dalamnya,” ungkap Kapolsek.

Baca juga  Kapolres Tegal Hadiri Istighosah dan Doa Bersama, Wujud Kepedulian untuk Warga Desa Padasari Terdampak Bencana

Kompol Saiful Anwar menerangkan, peristiwa tersebut terjadi di APILL pertigaan Jalan S. Parman dekat Tugu Soekarno, Kota Palangka Raya pada Hari Jumat (7/7/2023) kemarin, yang dialami oleh korban sekaligus pelapor atas nama Fredy Salim.

“Berdasarkan keterangan yang kita dihimpun, pada saat itu korban dan temannya melintas di kawasan Jalan S. Parman serta berhenti pada APILL dekat Tugu Soekarno ketika sedang lampu merah sekitar pukul 13.45 WIB,” terangnya.

“Kemudian tiba-tiba datanglah seorang pria dengan menggunakan baju sweater dan celana pendek langsung melempar batu ke bagian kaca depan sebelah kiri, sehingga mengakibatkan kaca mobil pecah serta mengenai tangan dan serpihan kacanya melukai korban,” lanjutnya.

Baca juga  Danramil 15/Klirong Hadiri Lokakarya Mini Lintas Sektor Di Puskesmas Klirong 1

Setelah melakukan tindakan tersebut tersangka pergi berlari ke arah Tugu Soekarno, serta korban yang merasa keberatan pun langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Pahandut dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian setempat.

“Tersangka kini diamankan pada Mapolsek Pahandut guna menjalani proses penyidikan serta pemeriksaan lebih lanjut, kemudian dirinya terancam dikenakan Pasal 406 ayat 1 KUHP tentang perusakan dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” tegas Kompol Saiful. (pm)

Share :

Baca Juga

Artikel

Wujudkan Sadar Berlalu Lintas, Satlantas Polres Pasuruan Sosialisasi Safety Riding Di Sekolah

Artikel

Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Semeru 2025,“Bentuk Komitmen Kesiapan Personel Dan Sarpras Polres Pamekasan”

Artikel

SPPG Resmi Diluncurkan, Polres Pulang Pisau Perkuat Upaya Mewujudkan Anak Sehat dan Cerdas

Artikel

Cegah Karhutla Anggota Koramil 1208-02/Sejangkung Laksanakan Himbauan Larangan Bakar Sembarangan Kepada Warga

Artikel

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Gerak Cepat Lakukan Rekayasa Dititik Ruas Jalan Banjir

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Tegur Pengemudi Kendaraan Kelebihan Muatan

Artikel

Melaksanakan kegiatan Apel siaga OMP & Penyampaian arahan dari Pimpinan kepada Anggota terkait tugas di lapangan

Artikel

Peresmian Sumur Bor Air Bersih Gerakan TNI Manunggal Air Tahun 2024 Kodim 0901/Samarinda