Home / Uncategorized

Sabtu, 15 Juli 2023 - 17:07 WIB

Polisi dan Kademangan Adat Dayak Kahayan Kuala Sidang Warga Pembakar Lahan

 

Pulang Pisau – Kepolisian Sektor Kahayan Kuala, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng Bersama Kec. Kahayan Kuala melaksanakan Sidang adat Dayak penyelesaian kasus pembakaran lahan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 01 Juli 2023 di Desa Bahaur Hulu Permai, Kec. Kahayan Kuala, Kab. Pulang Pisau, yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 14 Juli 2023 Skj 14.15 Wib s/d 15.10 wib. bertempat di gedung serba guna Desa Bahaur Hulu Permai, Kec. Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau.

Sidang Adat dihadiri oleh Damang Adat Kahayan Kuala H. Barlin, Kerapatan Mantir Adat Kec. Kahayan Kuala Sdr. Bakrin, Umbran, Kamarudin dan M. Alkat, Kapolsek Kahayan Kuala Iptu G. Prasetio, S.H., Camat Kahayan Kuala diwakili Kasie Trantib Kec. Kahayan Kuala Sdr Udin, Kepala Desa Bahaur Hulu Sdri. Mastuni, Kanit Reskrim Polsek Kahayan Kuala Aipda sutrisno, Kanit Binmas Polsek Kahayan Kuala Aipda Taufiq Rahman, Bhabinkamtibmas, Pelaku Pembakaran dan Warga Desa Bahaur Hulu Permai.

Baca juga  Dipercaya Jaga Keamanan, Polresta Palangka Raya Lakukan Pam Pentas Seni Lewu Palangka Festival

Dalam sidang tersebut memutuskan Sanksi/Singer Adat Dayak kepada pelaku pembakaran dengan dikenakan sanksi pelanggaran :

1.Tentang sanksi Adat.
2. Hadat 1894 pasal 49
3. Membayar Denda / Singer Adat Dayak sebesar 21 Kati Ramu yang setara dengan nilai sebesar Rp.2.100.000,- (Dua Juta seratus ribu Rupiah) kepada Damang Adat Kec. Kahayan kuala Kab. Pulang Pisau.

Dalam kesempatan tersebut telah dibuatkan Surat keputusan sanksi/singer adat dayak dan berita acara sidang adat dayak atas kegiatan tersebut dan ditandatangani oleh Kerapatan Mantir Adat kecamatan kahayan kuala.

Baca juga  Kanwil DKI Jakarta Bersinergi Pastikan Hak Pilih Warga Binaan pada Finalisasi Kesiapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Kahayan Kuala Iptu G. Prasetio, S.H., menyampaikan bahwa setiap kegiatan masyarakat yang melakukan pembakaran hutan akan diproses Hukum pidana atau Hukum Adat, karena semua yang kita laksanakan tersebut adalah tindakan represif agar masyarakat mengetahui bahwa melakukan pembakaran hutan dan lahan ada sanksi hukumnya.

“Polsek Kahayan Kuala terus melakukan sosialisasi pelarangan pembakaran lahan, guna memperkecil tindakan pembakaran hutan dan lahan dengan cara imbauan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat,” jelasnya. (Humasrespulpis)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Kasus Dugaan Penodongan di Jalan Temanggung Jayakarti, Kasihumas Sampaikan Fakta dan Kronologi

BERITA UTAMA

Damkar Kota Batu, Gelar Sosialisasi dan Simulasi Pencegahan Terjadinya Kebakaran Di Junrejo

Uncategorized

Untuk Cegah Karhutla, Personil Sat Binmas Polres Pulpis Sosialisasi Karhutla dengan maklumat Kapolda Kalteng.

Uncategorized

Pencegahan aksi premanisme, Satsamapta rutin laks Patroli Dialogis di Fasilitas Public

Uncategorized

Dialogis dengan Ibu-Ibu, Bhabinkamtibmas Sampaikan Bijak Menggunakan Sosial Media

Artikel

Komandan Pasmar 2 Ikuti Pangdivif 2 Comrades Shooting Competition

BERITA UTAMA

Antisipasi Bali, Satsamapta kembali Sisir Kota Cantik Palangka Raya

Artikel

Prajurit Yonmarhanlan XI Ikuti Upacara Hari Kebangkitan Nasional Ke-116 Tahun 2024 di Lantamal XI Merauke