Home / Uncategorized

Jumat, 19 Mei 2023 - 21:36 WIB

Kasus Dugaan Penodongan di Jalan Temanggung Jayakarti, Kasihumas Sampaikan Fakta dan Kronologi

Polresta Palangka Raya – Kasihumas Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, Iptu Sukrianto menyampaikan sejumlah fakta dan kronologi terkait kasus dugaan penodongan yang terjadi pada wilayah hukumnya dan dikabarkan di sejumlah media cetak.

Hal tersebut disampaikan Kasihumas pada ruang kerjanya di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dengan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satreskrim terhadap tersangka, Jumat (19/5/2023) siang.

“Terkait kasus dugaan penodongan di sebuah barak kawasan Jalan Temanggung Jayakarti pada Hari Rabu (17/5/2023) lalu, tersangkanya yakni seorang pria berinisial MS dan berstatus pekerjaannya yaitu swasta, sebagaimana yang tertera pada kartu identitas dirinya,” ungkap Kasihumas.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Jemput Bola, Hadirkan Layanan SIM Keliling di Tengah Pasar

Iptu Sukrianto pun menegaskan bahwa dalam peristiwa tersebut tidak ada terjadi aksi penodongan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban, termasuk juga dengan isu kepemilikan senjata api terhadap MS.

“Tidak benar bahwa tersangka melakukan penodongan senjata api dan atau memiliki senjata api jenis pistol sebagaimana yang sempat beredar di media massa, namun faktanya adalah tersangka membawa sebuah airsoft gun,” tegasnya.

“Yang diketahui saat petugas datang ke lokasi pada saat itu untuk menanggapi laporan dari masyarakat terkait terjadinya keributan antara tersangka dan temannya di kawasan tersebut, serta kemudian menemukan dan mengamankan sebuah airsoft gun yang terjatuh dari dalam tas milik MS,” lanjutnya.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Sampaikan Penyuluhan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Setelah mengungkapkan sejumlah fakta tersebut, Sukrianto pun menyampaikan tentang kelanjutan dari penanganan kasus yang dilakukan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya.

“Dalam peristiwa atau kasus tersebut dipastikan tidak ada korban atau pihak yang merasa dirugikan, sedangkan untuk permasalahan antar MS dan temannya telah diselesaikan secara kekeluargaan sehingga tidak dilanjutkan dengan proses hukum,” jelasnya.

“Meskipun demikian MS dikenakan hukuman wajib lapor dua kali seminggu yakni setiap Hari Senin dan Kamis kepada Polresta Palangka Raya, sedangkan untuk airsoft gun miliknya telah disita serta diamankan oleh Satreskrim,” pungkasnya. (pm)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pencegahan aksi premanisme dan kejahatan jalanan Satsamapta rutin laks Patroli Dialogis

Artikel

dipasar Patanak Personil Satbinmas Pulpis Sambangi toko sembako berikan himbauan Kamtibmas

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Penling Himbau Kamseltibcarlantas

Artikel

Polres Probolinggo Kembali Amankan Residivis Kasus Narkoba,Tersangka Miliki Sabu 15,01 Gram

Uncategorized

Polres Pulang Pisau Gelar Sertijab Kasat Samapta, Kapolsek Kahayan Tengah, Kapolsek Sebangau Kuala, Kasi Propam dan Kasiwas

Artikel

Tranparan, Kejati Jatim Buka Capaian Kinerja Tahun 2024

Artikel

Bupati Anwar Sadat usai sholat idul adha di masjid AL Anwar Gelar Open House, tdi rumah dinas

Uncategorized

Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Masyarakat Oleh personil Polsek Jabiren Raya