Home / Uncategorized

Selasa, 18 Juli 2023 - 23:48 WIB

Pimpin Konferensi Pers, Wakapolresta Palangka Raya Ungkap Penangkapan Sindikat Pengedar Sabu

Polresta Palangka Raya – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng berhasil mengungkap sebanyak empat kasus yang diduga sindikat Tindak Pidana Peredaran Narkotika di hukumnya mulai dari Tanggal 13 hingga 14 Bulan Juli Tahun 2023.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolresta, AKBP Andiyatna, S.I.K., M.H. dalam konferensi pers pengungkapan Tindak Pidana Narkotika yang digelar Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (18/7/2023) siang.

Dalam konferensi pers tersebut, Wakapolresta pun menyampaikan kronologi pengungkapan sindikat pengedaran narkotika yang dilakukan oleh Satresnarkoba, dengan berhasil mengamankan lima orang tersangka berinisial ES, RP, MA dan PA serta LP.

“Pengungkapan kasus berawal dari penangkapan ES di Jalan Mahir Mahar Km. 2,5 dengan barbuk yakni 5 paket diduga sabu seberat 20,27 gram dan RP di Kelurahan Pahandut Seberang dengan barbuk 3 paket serupa seberat 10,25 gram, yang dilakukan pada Tanggal 13 Juli Tahun 2023,” ungkapnya.

Baca juga  Anak Yatim di Yayasan Al Mukmin Dibulan Ramadan Dapat Santunan

AKBP Andiyatna melanjutkan, setelah itu Satresnarkoba melakukan pengembangan kasus dan pada pukul 21.30 WIB di hari yang sama kembali mengamankan dua orang tersangka lainnya yakni MA dan PA di wilayah Pahandut Seberang, Kota Palangka Raya.

“Dari hasil penangkapan MA dan PA, Satresnarkoba pun berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 50,64 gram, yang kemudian kembali dilakukan pengembangan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka,” terangnya.

Baca juga  Sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng, Ini Tujuan Satpolair Polres Pulpis

Dari hasil pengembangan tersebut, Satresnarkoba kembali mendapatkan informasi mengenai asal usul dari puluhan paket diduga sabu tersebut, yang menjurus kepada seorang pria berinisial LP dan dilakukan penangkapan pada Tanggal 14 Juli Tahun 2023 dini hari.

“LP berhasil diamankan sekitar pukul 02.15 WIB pada kawasan Jalan Dr. Sutomo Kota Palangka Raya, yang kemudian ditemukanlah barang bukti berupa 3 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 649 gram,” tutur Andiyatna.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan kelima tersangka, diketahui bahwa mereka membeli dan menyimpan barang haram tersebut untuk dikonsumsi serta diedarkan kembali di wilayah Kota Palangka Raya, hingga disinyalir sebagai sindikat pengedar narkotika,” pungkasnya. (pm)

Share :

Baca Juga

Artikel

TMMD, REGTAS ke-126 Kodim 1208/Sambas Hadirkan Pasar Murah untuk Warga

Artikel

Percepat Swasembada Pangan, Wamendagri Bima Arya Pacu Revitalisasi Irigasi di Daerah

Artikel

Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

Uncategorized

Berbaur Bersama Warga, Satgas TMMD Ke-116 Sholat Jumat Bersama

Artikel

Melalui Personel Kodim 1009/Tanah Laut Bantuan Logistik Korban Banjir Di Kecamatan Kurau Terus Disalurkan

Uncategorized

Personil Polsek Pandih Batu Sosialisasi Dumas Layanan Call Center Polsek Pandih Batu

BERITA UTAMA

Asosiasi Petinggi Lurah ( APEL ) Kota Batu. Ketua Wiweko dan Seluruh Anggota, Mengucapkan Selamat HUT RI Ke-79-2024

Artikel

Tongkat Estafet Polres Mojokerto Kini Beralih ke AKBP Herdiawan Arifianto SH., SIK., MH.