Home / Uncategorized

Selasa, 18 Juli 2023 - 23:49 WIB

Berhasil Ungkap Sindikat Narkoba, Polresta Palangka Raya Sita 21 Paket Diduga Sabu dari 5 Tersangka

Polresta Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng menggelar konferensi pers setelah Satresnarkoba kesatuannya berhasil mengungkap sindikat Tindak Pidana Narkotika yang terjadi pada wilayah hukumnya.

Konferensi Pers digelar pada lobi gedung utama Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dipimpin oleh Wakapolresta, AKBP Andiyatna, S.I.K., M.H. dan dihadiri oleh para wartawan, Selasa (18/7/2023) siang.

Dalam kegiatan tersebut, Wakapolresta pun menyampaikan beberapa hal terkait pengungkapan sindikat Tindak Pidana Narkotika yang berhasil dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, dengan didampingi juga oleh Kasatresnarkoba dan Kasihumas.

“Kita telah berhasil mengungkap sebanyak empat kasus yang diduga merupakan sindikat Tindak Pidana Peredaran Narkotika di wilayah Kota Palangka Raya, yang dilakukan mulai dari Tanggal 13 hingga 14 Bulan Juli Tahun 2023,” ungkap Wakapolresta.

Baca juga  Prajurit Yonmarhanlan XIV Sorong Dukung Program Binpotmar Mencerdaskan Generasi Papua

“Dengan mengamankan lima orang tersangka yang berinisial ES di kawasan Jalan Mahir-Mahar Km. 2,5, RP di Kelurahan Pahandut Seberang beserta MA dan PA di wilayah yang sama, serta LP di sekitar Jalan Dr. Sutomo,” lanjutnya.

AKBP Andiyatna menjelaskan, dari hasil penangkapan kelima tersangka tersebut Satresnarkoba pun berhasil mengamankan sebanyak 21 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya yakni kurang lebih 730,16 gram.

“Dengan rincian yakni 5 paket seberat 20,27 gram dari tersangka ES, 3 paket seberat 10,25 gram dari tersangka RP, 10 paket seberat 50,64 gram dari tersangka MA dan PA, serta 3 paket seberat 649 gram dari tersangka LP,” jelasnya.

Baca juga  Sosialisasi Karhutla, Kapolsek Sabangau: Pelaku Didenda 5 Miliar

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para tersangka membeli dan menyimpan barang haram tersebut untuk dikonsumsi serta diedarkan kembali di wilayah Kota Palangka Raya, sehingga terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 112 ayat 2 Jo. Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika

“Berdasarkan pasal tersebut, kelima tersangka pun terancam dikenakan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara beserta denda maksimum, sebagaimana pada ayat 1 akan ditambah sepertiga sebab barang buktinya lebih dari lima gram,” tegas Andiyatna. (pm)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Terapkan Disiplin Dalam Berlalu Lintas, Unit Kamsel Lakukan Teguran Kepada Pengendara Tidak Pakai Helm

Artikel

Babinsa Labuan Amas Utara Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat Melalui Komsos di Hari Libur

BERITA UTAMA

Sambangi Warga Dengan Humanis, personel Polsek Sebangau Kuala Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warganya

Uncategorized

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sampang dan Bupati Sampang untuk Pembahasan APBD Tahun 2023

BERITA UTAMA

Danramil 04 R04/Kra, Hadiri Undangan Pesta Siaga Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Karanganyar Th.2023.

Artikel

Karnaval Kemerdekaan Nganjuk 2025: Kreativitas Anak Sekolah Warnai Perayaan

Uncategorized

Stop TPPO, Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Laksanakan Penyuluhan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Uncategorized

Jalin Kemitraan, Kapolsek Sabangau Sambangi Kelompok Tani di Kalampangan