Home / Uncategorized

Selasa, 18 Juli 2023 - 23:49 WIB

Berhasil Ungkap Sindikat Narkoba, Polresta Palangka Raya Sita 21 Paket Diduga Sabu dari 5 Tersangka

Polresta Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng menggelar konferensi pers setelah Satresnarkoba kesatuannya berhasil mengungkap sindikat Tindak Pidana Narkotika yang terjadi pada wilayah hukumnya.

Konferensi Pers digelar pada lobi gedung utama Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dipimpin oleh Wakapolresta, AKBP Andiyatna, S.I.K., M.H. dan dihadiri oleh para wartawan, Selasa (18/7/2023) siang.

Dalam kegiatan tersebut, Wakapolresta pun menyampaikan beberapa hal terkait pengungkapan sindikat Tindak Pidana Narkotika yang berhasil dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, dengan didampingi juga oleh Kasatresnarkoba dan Kasihumas.

“Kita telah berhasil mengungkap sebanyak empat kasus yang diduga merupakan sindikat Tindak Pidana Peredaran Narkotika di wilayah Kota Palangka Raya, yang dilakukan mulai dari Tanggal 13 hingga 14 Bulan Juli Tahun 2023,” ungkap Wakapolresta.

Baca juga  Proses Pemindahtanganan TKD Tlekung, Akan Segera Di Sidang Paripurnakan

“Dengan mengamankan lima orang tersangka yang berinisial ES di kawasan Jalan Mahir-Mahar Km. 2,5, RP di Kelurahan Pahandut Seberang beserta MA dan PA di wilayah yang sama, serta LP di sekitar Jalan Dr. Sutomo,” lanjutnya.

AKBP Andiyatna menjelaskan, dari hasil penangkapan kelima tersangka tersebut Satresnarkoba pun berhasil mengamankan sebanyak 21 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya yakni kurang lebih 730,16 gram.

“Dengan rincian yakni 5 paket seberat 20,27 gram dari tersangka ES, 3 paket seberat 10,25 gram dari tersangka RP, 10 paket seberat 50,64 gram dari tersangka MA dan PA, serta 3 paket seberat 649 gram dari tersangka LP,” jelasnya.

Baca juga  Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para tersangka membeli dan menyimpan barang haram tersebut untuk dikonsumsi serta diedarkan kembali di wilayah Kota Palangka Raya, sehingga terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 112 ayat 2 Jo. Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika

“Berdasarkan pasal tersebut, kelima tersangka pun terancam dikenakan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara beserta denda maksimum, sebagaimana pada ayat 1 akan ditambah sepertiga sebab barang buktinya lebih dari lima gram,” tegas Andiyatna. (pm)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Personil Polsek Maliku Lakukan Patroli Guna Cegah Kriminalitas

Uncategorized

Cegah Bali, Satsamapta Sisir Kota Cantik Palangka Raya

BERITA UTAMA

Blue Light Patrol Satsamapta Polresta Palangka Raya Lewati Rute Ini

Uncategorized

Kunjungi Pos Kamling, Patroli Satsamapta Polresta Palangka Raya Sampaikan Ini

Uncategorized

Ini Yang Disampaikan Anggota Satpolairud Sambangi Masyarakat Pesisir

Uncategorized

Maklumat Kapolda Kalteng di tempelkan di tempat umum supaya bisa di baca Masyarakat

Uncategorized

Anggota Satpolairud Sambangi Masyarakat Pesisir Ajak Tidak buang Sampah Kesungai

Artikel

Peduli Korban Banjir Demak Jateng, Kapolres Pasuruan Salurkan Paket Bantuan Sembako