Sosialisasi Karhutla, Kapolsek Sabangau: Pelaku Didenda 5 Miliar

Polresta Palangka Raya – Aparat penegak hukum tidak akan main-main dalam menerapkan sanksi hukum bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Sebagai langkah untuk mencegah hal tersebut sampai terjadi, Polsek Sabangau pun sudah berulang kali memberikan sosialisasi kepada masyarakat dalam meminimalisir terjadinya Karhutla.

Kapolsek Sabangau Ipda Ali Maffud mewakili Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., menuturkan, jika pihaknya selama ini telah bekerja keras dalam mengurangi potensi Karhutla di wilayah hukumnya, Minggu (19/3/2023) siang.

Baca juga  Tingkatkan Layanan Publik Polres Probolinggo Bangun Gedung Satreskrim

“Dengan melakukan kegiatan sambang ke sejumlah wilayah, kami pun berusaha memberikan edukasi kepada semua lapisan masyarakat, untuk tidak membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar,” ungkapnya.

Baca juga  Wujud Dukungan Instruksi Presiden, Polres Pulang Pisau Sulap Mako Jadi Bersih dan Indah

“Sanksi hukuman berupa denda maksimal berjumlah Rp 5 Miliar akan kami terapkan kepada pelaku bila ini diabaikan. Tetapi, ini tentunya akan dilakukan tahapan persidangan terlebih dahulu,” tukasnya.

Ali mengharapkan, apa yang disampaikan para anggota dilapangan agar menjadi pedoman bagi warga ketika akan bercocok tanam. “Ingat kelestarian alam adalah tanggungjawab kita semua,” pungkasnya.(dk_reborn)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Sasar Komunitas, Tim Mabes TNI Gencarkan Edukasi Pencegahan Karhutla di Tabalong

Artikel

Kapolsek Simokerto Kompol Zainur Rofiq, Jalin Silaturahmi dan Warga RW 02 Simolawang Wujud Sinergi

Uncategorized

Pastikan aman pada pemukiman penduduk sat samapta lakukan pengecekan secara berkala

BERITA UTAMA

Tim Khusus Grib Jaya Kabupaten Tegal Bahas Program Kerja

Uncategorized

Korem 101/Antasari Gelar Pesta Rakyat! Danrem 101/Ant Buka Bazar Murah & Lomba Mancing Meriahkan HUT TNI ke-80

Uncategorized

Personil Polsek Kahayan Kuala giat Patroli guna Cegah Kriminalitas.

Artikel

Diduga Terobos Lampu Merah, Pengendara Asal Pasuruan Tabrak Seorang Wartawan di Surabaya

Artikel

Lapas Kelas IIB Lumajang Gelar Rapat Deks Evaluasi WBK.