Pertanyakan Kepastian Hukum Kasus ATG, LQ Indonesia Minta KAPOLRI ‘Bangun Dari Tidurnya’

JAKARTA – Daftar panjang kasus robot trading di Indonesia makin bermunculan, namun para korban hingga kini terombang-ambing menuntut keadilan dan kepastian hukum di Indonesia seperti halnya Robot Auto Trade Gold (ATG) yang dikelola oleh PT. Pansaky Berdikari Bersama (PT. PBB).

PT PBB dilaporkan oleh LQ Indonesia Law Firm di Polda Metro Jaya dengan laporan polisi nomor LP/B/0288/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 16 Juni 2022 hingga saat ini statusnya masih stagnan atau berjalan ditempat.

“Kami diberikan pesan oleh korban-korban ATG meminta agar Kapolri ‘bangun dari tidurnya’, laporan ATG ini perlu atensi khusus dari Kapolri karena korban dan kerugiannya tidak sedikit, kami menilai penyidik Polda Metro Jaya sangat alot dalam menangani perkara ini,” kata Advokat LQ Indonesia Lawfirm Adi Gunawan, Kamis (26/1/2023).

”Penyidik PMJ ‘taringnya kurang tajam’. Bagaimana tidak, terlapor telah dua kali mangkir dari pemanggilan, harusnya penyidik berinisiatif untuk segera menaikan status dari penyelidikan menjadi penyidikan terhadap para terlapor yang tidak koperatif,” ucap Adi Gunawan, SH., MH.

Baca juga  Tim Kuasa Hukum Sapoan Bikin Pengaduan ke Berbagai Pihak Cari Keadilan

Selain Adi Gunawan, Kabid Humas LQ Indonesia menambahkan bahwa terlapor Dinar Wahyu Septian Dyfrig, Firman Apandi dan Isyak Setiawan, S.E selaku petinggi PT. Pansaky Berdikari Bersama atau ATG hendaknya segera dilakukan pemanggilan paksa.

“Dalam Pasal 27 Perkap 14/2012 kan jelas diatur bahwa pemanggilan dilakukan secara tertulis sampai dua kali, jika tidak datang maka berikutnya Penyidik membawa paksa terlapor. Kalau terlapor dibiarkan begitu saja dimana kepastian hukum bagi klien kami,” katanya saat di hubungi melalui Hotline LQ Indonesia Lawfirm 0817-489-0999.

Apabila dibandingkan dengan kasus robot trading yang lain, penanganan robot trading ATG memang terkesan lebih lambat. Pasalnya perkara Fahrenheit yang dimenangkan oleh Korban melalui kuasa hukum LQ Indonesia Lawfirm dapat diputus pengadilan negeri Jakarta Barat dalam waktu kurang lebih lima bulan.

Adi Gunawan, SH., MH. mengatakan dalam ketentuan pasal 31 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (selanjutnya disebut Perkapolri 12/2009) disebutkan bahwa batas waktu penyelesaian perkara, batas waktu penyelesaian perkara itu 30 hari untuk perkara mudah dan 120 hari untuk perkara yang sulit.

Baca juga  Polres Tulungagung Berhasil Amankan Pelaku Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur

Oleh karena itu, pihak LQ Indonesia Lawfirm meminta kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. agar mengatensi laporan tersebut karena sudah setengah tahun berjalan sampai saat ini tidak ada perkembangan masih dalam penyelidikan di Polda Metro Jaya.

“Saya yakin Pak Kapolri akan merubah wajah penegakan hukum kita agar berat kepada sisi kepastian hukum,“ tutup Adi Gunawan.

LQ Indonesia Lawfirm memiliki 4 cabang di Indonesia antara lain di kota Jakarta Pusat, Tangerang, Jakarta Barat dan Surabaya dengan jumlah rekanan kurang lebih 50 lawyer berkualitas. LQ Indonesia Lawfirm memiliki expertise di bidang pidana, ekonomi, keuangan, perbankan dan korporasi. LQ dapat dihubungi di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya.

Share :

Baca Juga

Artikel

Upacara Bendera Tujuh Belasan, Kadiskomlek Kormar Bacakan Amanat Kasal

BERITA UTAMA

Pemerintah Kota Batu Dinas Tenaga Kerja, Mengucapkan Selamat Hari Bhayangkara Ke-80 ” POLRI UNTUK MASYARAKAT”

Uncategorized

Cari Bibit Atlet Potensial, Korem 101/Antasari Gelar Kejurprov Tinju Danrem Cup

Artikel

Sinergitas TNI-Pemerintah Desa: Apel Gabungan Rapatkan Barisan untuk Labuan Amas Utara yang Lebih Baik

Artikel

ACARA TAHUNAN YANG SELALU DIADAKAN DIDESA KERAS JOMBANG DIWEK KAB.JOMBANG DIGELAR ACARA CAMPUR SARI DAN PANGGUNG ANAK ANAK

Uncategorized

Personel Sat Lantas Polres Pulang Pisau melaksanakan Pengaturan Pos Padat Pagi

Artikel

Sampaikan Imbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat, oleh Personel Polsek Maliku

Artikel

Polres Jember Ungkap Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Seorang Oknum Netizen Diamankan