Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NASIONAL / NEWS / TargetNews.id

Rabu, 26 Juli 2023 - 06:40 WIB

NGERI KERUGIAN NEGARA TEMBUS Rp 5,7 TRILIUN, DUA PENJABAT ESDM JADI TERSANGKA KORUPSI

Foto: NGERI KERUGIAN NEGARA TEMBUS Rp 5,7 TRILIUN, DUAPENJABAT ESDM JADI TERSANGKA KORUPSI

Foto: NGERI KERUGIAN NEGARA TEMBUS Rp 5,7 TRILIUN, DUAPENJABAT ESDM JADI TERSANGKA KORUPSI

TARGETNEWS.ID JAKARTA : Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel Kerugian Negar akibat perkara tambang ilegal di Blok Mendiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara ini diperkirakan mencapai Rp 5,7 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana membeberkan, dua tersangka itu adalah Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM yang juga mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batu Bara adalah Sugeng Mujiyanto (SM). Serta evaluator RKAB pada Kementerian ESDM (EVT).

Foto: NGERI KERUGIAN NEGARA TEMBUS Rp 5,7 TRILIUN, DUAPENJABAT ESDM JADI TERSANGKA KORUPSI

“Kedua tersangka terkait dengan perkara yang ada di Sulawesi Utara, yaitu perjanjian KSO (kerja sama operasional) antara PT Antam dengan PT Lawu Agung Mining,” ujar Ketut di kantor Kejagung pada Senin malam, 24 Juli 2023.

Baca juga  Sat Samapta Polres Pulpis Pastikan Dapur Bersih dan Makanan Bergizi Layak Konsumsi di SPPG Kahayan Hilir

Setelah diperiksa di gedung bundar ruangan Pidsus Kejaksaan Agung sebagai saksi, SM dan EVT ditahan di Rutan Salemba. Menurut Kepala Asisten Intel (Asintel) Kejati Sultra Ade Hermawan, SM dan EVT telah memproses penerbitan RKAB milik PT KKP sebanyak 1,5 juta metrik ton ore nikel dan beberapa metrik ton ore nikel perusahaan lain di sekitar Blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan.

Baca juga  Dukung Kesehatan Anak, Babinsa Koramil 06/Sruweng Dampingi BIAS

Ade menilai pemberian kuota pengolahan nikel bagi PT KKP menyalahi prosedur. Ia mengatakan PT KKP tidak lagi memiliki deposit ore nikel sejak tahun 2015, sehingga perusahaan itu menjual dokumen kepada PT Lawu Agung Mining.

PT Lawu Agung Mining diketahui melakukan penambangan di wilayah konsesi PT Antam melalui mekanisme kerjasama operasional (KSO), seolah nikel tersebut berasal dari PT KKP dan beberapa perusahaan lain.

Selain dua pejabat ESDM, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka lainnya. Yakni Windu Aji Sutanto (WAS) selaku Pemilik PT Lawu Agung Mining. Lalu General Manager PT. Antam UPBN Konawe Utara (HW), pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining (GS), OFS Dirut PT Lawu Agung Mining, dan Dirut PT KKP(TEAM)

Foto: NGERI KERUGIAN NEGARA TEMBUS Rp 5,7 TRILIUN, DUAPENJABAT ESDM JADI TERSANGKA KORUPSI

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Investasi Bodong Syariah? Founder DSI Akhirnya Ditahan Dittipideksus Bareskrim

BERITA UTAMA

KETERBUKAAN INFORMASI, PLT. KALAPAS NARKOTIKA KELAS IIA PAMEKASAN KANWIL KEMENKUMHAM JATIM TALK SHOW DI KLIK MADURA

BERITA UTAMA

Wujud Rasa Syukur dan Keselamatan, Kodim Surabaya Utara Gelar Do’a Bersama

Artikel

Rutinitas Personil Polsek Kahayan Kuala, guna cegah terjadinya bahaya tindak kejahatan, Kali ini dengan sasaran Objek Vital dan fasilitas Umum juga daerah rawan Kejahatan, guna cipta Sitkamtibmas yang aman terkendali

BERITA UTAMA

Personel Polsek Sebangau Kuala Berikan Himbauan dan Sosialisasi Karhutla

Artikel

Babinsa Koramil 06/Sruweng Bersama Bhabinkamtibmas Polsek Sruweng Laksanakan PAM Giat Ujian Seleksi Calon Perangkat Desa Tanggeran

BERITA UTAMA

Hebat DPC Madas Gresik Beri Santunan Anak Yatim dan Ta’ jil Romantis

BERITA UTAMA

PENUH KEAKRABAN BABINSA KOMSOS BERSAMA TUKANG JAHIT