Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NASIONAL / NEWS / TargetNews.id

Rabu, 26 Juli 2023 - 06:40 WIB

NGERI KERUGIAN NEGARA TEMBUS Rp 5,7 TRILIUN, DUA PENJABAT ESDM JADI TERSANGKA KORUPSI

Foto: NGERI KERUGIAN NEGARA TEMBUS Rp 5,7 TRILIUN, DUAPENJABAT ESDM JADI TERSANGKA KORUPSI

Foto: NGERI KERUGIAN NEGARA TEMBUS Rp 5,7 TRILIUN, DUAPENJABAT ESDM JADI TERSANGKA KORUPSI

TARGETNEWS.ID JAKARTA : Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel Kerugian Negar akibat perkara tambang ilegal di Blok Mendiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara ini diperkirakan mencapai Rp 5,7 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana membeberkan, dua tersangka itu adalah Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM yang juga mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batu Bara adalah Sugeng Mujiyanto (SM). Serta evaluator RKAB pada Kementerian ESDM (EVT).

Foto: NGERI KERUGIAN NEGARA TEMBUS Rp 5,7 TRILIUN, DUAPENJABAT ESDM JADI TERSANGKA KORUPSI

“Kedua tersangka terkait dengan perkara yang ada di Sulawesi Utara, yaitu perjanjian KSO (kerja sama operasional) antara PT Antam dengan PT Lawu Agung Mining,” ujar Ketut di kantor Kejagung pada Senin malam, 24 Juli 2023.

Baca juga  Polsek Pandih Batu Patroli Malam Cek Tower Telkomsel Kec. Pandih Batu

Setelah diperiksa di gedung bundar ruangan Pidsus Kejaksaan Agung sebagai saksi, SM dan EVT ditahan di Rutan Salemba. Menurut Kepala Asisten Intel (Asintel) Kejati Sultra Ade Hermawan, SM dan EVT telah memproses penerbitan RKAB milik PT KKP sebanyak 1,5 juta metrik ton ore nikel dan beberapa metrik ton ore nikel perusahaan lain di sekitar Blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan.

Ade menilai pemberian kuota pengolahan nikel bagi PT KKP menyalahi prosedur. Ia mengatakan PT KKP tidak lagi memiliki deposit ore nikel sejak tahun 2015, sehingga perusahaan itu menjual dokumen kepada PT Lawu Agung Mining.

Baca juga  Monitoring Lahan Rawan Karhutla dalam Kegiatan Patroli Terpadu di Wilkum Polsek Maliku

PT Lawu Agung Mining diketahui melakukan penambangan di wilayah konsesi PT Antam melalui mekanisme kerjasama operasional (KSO), seolah nikel tersebut berasal dari PT KKP dan beberapa perusahaan lain.

Selain dua pejabat ESDM, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka lainnya. Yakni Windu Aji Sutanto (WAS) selaku Pemilik PT Lawu Agung Mining. Lalu General Manager PT. Antam UPBN Konawe Utara (HW), pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining (GS), OFS Dirut PT Lawu Agung Mining, dan Dirut PT KKP(TEAM)

Foto: NGERI KERUGIAN NEGARA TEMBUS Rp 5,7 TRILIUN, DUAPENJABAT ESDM JADI TERSANGKA KORUPSI

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

JELANG PEMILU 2024 POLDA JATIM HIMBAU MASYARAKAT TIDAK MUDAH TERPROVOKASI HOAKS DAN FITNAH

BERITA UTAMA

Peduli Lingkungan, Satpolair Polres Pulang Pisau Imbau Pengunjung Pasar Kamis Jaga Sungai dan Keselamatan di Air

BERITA UTAMA

Sambut Hari Bumi 2026, Polsek Asemrowo Bersihkan Kampung Warna-Warni Tambat Labuh Shontoh Laut Surabaya,

Artikel

Lapas Warungkiara, Lakukan Kegiatan Panen Raya Melon

BERITA UTAMA

Polsek Kahayan Kuala Sosialisasi Aplikasi Super APP Polres Pulpis

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau giatkan patroli subuh cegah balap liar

Artikel

Kunjungan Cabup – Wabup “Warsubi dan Salman ” Pasar WarSa. Desa Plandi .Kecamatan Jombang.Kabupaten Jombang.

Artikel

Prajurit Gurita Perkasa Gelar Tradisi Penyambutan Danyonmarhanlan IV Batam