Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NASIONAL / NEWS / POLRI / Tag / TargetNews.id

Senin, 31 Juli 2023 - 15:31 WIB

Polres Sampang & Polres Gresik Diduga Kompak Lepas Pelaku Kasus Pencurian

Foto: Polres Sampang & Polres Gresik Diduga Kompak Lepas Pelaku Kasus Pencurian

Foto: Polres Sampang & Polres Gresik Diduga Kompak Lepas Pelaku Kasus Pencurian

Surabaya.TargetNews.id- Dengan adanya dugaan pelepasan atau pembebasan para pelaku tindak pidana kejahatan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Sampang dan Satreskrim Polres Gresik jajaran Polda Jatim, salah satu kuasa hukum atau penasehat hukum, Hendrayana, S.H., M.H angkat bicara.

Menurut penasehat hukum asal Sokobanah Sampang itu, klarifikasi yang dilakukan oleh Humas Polres Sampang sangat tidak mendasar. Karena, dampak yang diakibatkan oleh para pelaku tindak kejahatan ini sangat besar dan tentunya membuat masyarakat semakin ketakutan.

“M. Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan (hal. 215) menjelaskan bahwa salah satu perbedaan antara penangguhan penahanan dengan pembebasan dari tahanan, terletak pada “syarat”.

“Faktor ini merupakan “dasar” atau landasan pemberian penangguhan penahanan. Sedang dalam tindakan pembebasan, dilakukan “tanpa syarat”, sehingga tidak merupakan faktor yang mendasari pembebasan. Menurut Yahya, penetapan syarat ini merupakan conditio sine quanon dalam pemberian penangguhan. Sehingga, tanpa adanya syarat yang ditetapkan lebih dulu, penangguhan penahanan tidak boleh diberikan,” jelasnya menurut buku milik M. Yahya Harahap.

Menyikapi adanya dugaan peristiwa pelepasan terhadap tersangka tindak pidana pencurian dgn kekerasan (curas) dengan syarat membayar uang 100.000.000 (seratus juta) di wilayah hukum Polres Sampang, yang kemudian diklarifikasi oleh pihak kepolisan bahwa tidak ada pelepasan dan uang tersebut, tetapi tersangka ditangguhkan penahanannya dengan alasan LP dicabut oleh elapor.

Baca juga  Polres Pacitan Berhasil Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Tegalombo

“Alasan yang digunakan oleh pihak kepolisian tersebut, menurut kami tidak tepat dan justru akan menimbulkan dugaan-dugaan yang lain serta dapat menyebabkan keresahan masyarakat,” ulasnya.

Karena alasannya sebagai berikut :
1. Tindak pidana curas bukan tidak pidana ringan (tipiring) tetapi termasuk tindak pidana yang ancaman pidananya cukup tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP yakni max 9 tahun.

2. Tindak pidana curas ini bukan delik aduan tetapi delik biasa sehingga terlepas dari ada atau tidaknya tuntutan dari korban, tindak pidana ini tetap bisa dituntut.

3. KUHAP sudah memberikan warning dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP salah satu alasan tersangka ditahan adalah tersangka akan melakukan tindak pidana kembali, tindak pidana curas ini memiliki resiko yang cukup tinggi untuk tersangka akan melakukan kembali perbuatannya.

4. Hal ini yg sangat penting, masyarakat akan merasa tidak aman dan resah karena tersangka tindak pidana curas msh berada di sekeliling mereka.

Baca juga  Si Jago Merah Lalab Dua Warung Makan

Selain menanggapi dugaan pelepasan tersangka tindak pidana curas yang dilakukan Satreskrim Polres Sampang, ia juga menyoroti tentang adanya pelepasan terduga pelaku penadah barang curian yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Gresik.

“Di Polres Gresik ini, terlihat lebih menyeramkan. Dimana, Kapolres Gresik dan Kasat Reskrimnya seolah enggan menanggapi konfirmasi para wartawan. Sehingga menimbulkan adanya dugaan pejabat tinggi di Polres Gresik itu, melegalkan pelepasan para pelaku tindak pidana kejahatan asal terdapat nominal yang telah disepakati,” ungkapnya.

Ia berharap, pejabat tinggi yang ada di Polres Sampang dan juga di Polres Gresik dapat segera ditindak dengan meberikan sanksi non job atau PTDH karena dapat mencemarkan nama baik instansi kepolisian.

“Jangan sampai nila setitik rusak susu sebelangga. Yang artiya, baik Kapolda Jatim, maupun Mabes Polri, melalui Propamnya atau Paminalnya, harus menindak tegas para pejabat tersebut. Jangan sampai segelintir pejabat menerima suap, yang rusak nama instansinya. Kita tidak ingin masyarakat menilai pihak kepolisian ini sebagai “Mbahnya Maling” karena dengan kekuasaan yang dimiliki, bebas melepaskan para pelaku tindak pidana kejahatan,” pungkasnya.@sul@red

Foto: Polres Sampang & Polres Gresik Diduga Kompak Lepas Pelaku Kasus Pencurian

Share :

Baca Juga

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas dan mendukung Program pemerintah terkait ketahanan pangan

Artikel

Buka Diklat Peningkatan SDM Perumda Tirta Bahari, Dadang Tekankan Sembilan Sifat Karakter Positif

BERITA UTAMA

Wujudkan Desa Mandiri Pangan, Polsek Kahayan Tengah Bersama Muspika Hijaukan Desa Bahu Palawa dengan Jagung

Artikel

Dirgahayu Yonif 509 “Balawara Yudha “ Ksatria Pilihan Yang Gagah Berani Di Medan Pertempuran “ 17 September 1947 – 17 September 2024

BERITA UTAMA

Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Artikel

Jamin Kelancaran, Satgas Yonif 611/Awl Kawal Bus Masyarakat

Artikel

Personel Satgas Yonif 611/Awang Long, Melaksanakan Komsos Dengan Warga Mimika

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Sampaikan Pesan Kamtibmas