Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Rabu, 14 Juni 2023 - 08:57 WIB

Polres Pacitan Berhasil Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Tegalombo

PACITAN-Polres Pacitan melalui Satuan reserse kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di Dusun Grenjeng, Desa Kebondalem, Kecamatan Tegalombo pada 5 Mei 2023 lalu.

Tersangka berinisial HSK (23), diketahui berprofesi sebagai biduan dangdut warga RT 02/ RW 04, Dusun Galit, Desa Banjarjo, Kecamatan Kebonagung kini mendekam di balik jeruji tahanan Mapolres Pacitan.

Kapolres Pacitan, AKBP Wildan Alberd melalui Kasatreskrim Polres Pacitan, Iptu Andreas Heksa membeberkan, alasan tersangka HSK yang tega membuang bayi perempuan tersebut lantaran merasa malu.

“Anak hasil hubungan gelap. Status tersangka kan seorang janda, jadi malu kalau melahirkan tanpa suami,” katanya, Senin (12/6/2023).

Baca juga  Rutinitas Personil Polsek Kahayan Kuala melaksanakan kegiatan Patroli Kamtibmas pada malam hari guna cegah terjadinya bahaya tindak kejahatan, Kali ini dengan sasaran Objek Vital dan fasilitas Umum juga daerah rawan Kejahatan, guna cipta Sitkamtibmas yang aman terkendali

Andreas mengungkapkan, penangkapan tersangka berdasarkan dari keterangan para saksi kemudian ada barang bukti sebagai petunjuk juga bukti surat hasil visum RSUD dr Darsono Pacitan.

“Setelah tersangka membuang bayi tidak kemana-mana, ada di rumah orang tuanya di Banjarejo, Kebonagung,” terangnya.

Lebih lanjut Andreas mengatakan, jika tersangka saat proses melahirkan tanpa bantuan orang lain maupun pihak medis.

Sesuai pengakuan saksi, sempat sekali terdengar bunyi tangisan bayi sekejap yang menunjukkan tanda kehidupan.

“Bayi itu kondisinya lemas dan langsung dibersihkan, lalu dibungkus kain dimasukkan ke dalam ember dan disembunyikan di bawah kolong tempat tidur, tepatnya 1 Mei 2023 lalu dan dibuang tanggal 3 Mei 2023 lalu,” paparnya.

Baca juga  Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

Selain itu, pihaknya menjelaskan, jika tersangka saat ini dijerat UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima belas tahun.

“Sementara pasal kekerasan terhadap anak. Tersangka melahirkan dan memotong sendiri pusar dengan gunting,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, Satreskrim Polres Pacitan saat ini tengah melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus pembuangan bayi tersangka HSK tersebut.

“Keterangan tersangka, membuang tanpa bantuan orang lain,” pungkas Kasatreskrim Polres Pacitan, IPTU Andreas Heksa .Anil

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Personel Polsek Banama Tingang Himbau Masyarakat Agar Stop Lakukan Penambangan Liar Yang Dapat Merusak Lingkungan

Artikel

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Turun Laksanakan Pengaturan Arus Lalu Lintas Di Depan Gereja

BERITA UTAMA

Sasaran TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Tuntas 100 Persen, Satgas Lanjutkan Pembersihan Lokasi

Artikel

Koramil 1002-04/Labuan Amas Selatan Bersatu dengan Masyarakat Bersihkan Pasar Pantai Hambawang, Cegah Banjir

Artikel

MCK Masjid Kini Berkeramik Berkat TMMD Regtas ke-126 Kodim 1208/Sambas

Artikel

Asosiasi Petinggi Lurah (APEL), Klarifikasi Bapenda Naiknya Pajak Capai 700 Persen

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Sampaikan Himbauan Prokes Covid-19

BERITA UTAMA

Ahmad Firdaus Mukhtadi Jabat Ketua Korps Alumni KNPI Kota Tegal