Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KORUPSI / KPK / NASIONAL / NEWS / Tag / TargetNews.id / TNI

Selasa, 1 Agustus 2023 - 22:49 WIB

Perlu Tau ini .Haris YL Adik Mentan Dituntut 11 Tahun Bui Kasus Korupsi PDAM.

Foto: Haris Yasin Limpo dituntut 11 tahun bui dalam kasus korupsi PDAM Makassar.

Foto: Haris Yasin Limpo dituntut 11 tahun bui dalam kasus korupsi PDAM Makassar.

Makasar. http://TargetNews.id Mantan Direktur Utama PT PDAM Makassar Haris Yasin Limpo (HYL) dituntut pidana 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara dalam kasus korupsi PDAM Makassar. Adik dari Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo itu dinyatakan bersalah mengusulkan pembagian laba PDAM Makassar yang menyebabkan kerugian keuangan hingga Rp20,3 miliar.

“Kedua terdakwa dituntut selama 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara,” kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soertami kepada CNNIndonesia.com, Selasa (1/8).

Sementara itu, bekas Direktur Keuangan PDAM Makassar Irawan Abadi juga dituntut 11 tahun penjara. Tuntutan dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar hari ini.

Soertami mengatakan para terdakwa terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagai diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KHUP dalam dakwaan primair. Ia juga menyebut kedua terdakwa harus membayar uang pengganti pada negara sebesar Rp12,46 miliar.

Baca juga  Mengantisipasi Karhutla, Ini Yang Dilakukan Personil Polsek Maliku

“Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan,” jelasnya.

Selain itu, kata Soertami, uang sebesar Rp1,36 miliar yang berasal dari nomor polis asuransi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar tahun 2016 hingga 2018 yang disetorkan asuransi AJB Bumi Putera dirampas untuk negara.

“Dan diperhitungkan dengan uang pengganti yang dibebankan kepada kedua terdakwa,” ucapnya.

Baca juga  Polsek Maliku Laksanakan KRYD di Wilayah Hukumnya

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mengatakan kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp20,3 miliar. Keduanya berperan melakukan pengusulan pembagian laba PDAM Makassar pada tahun 2016.

“Telah melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu mengusulkan pembagian laba yang kemudian membayarkan tantiem dan bonus/jasa produksi serta pembayaran asuransi dwiguna jabatan Walikota dan Wakil Walikota,” demikian dakwaan jaksa penuntut umum di persidangan.

Jaksa mendakwa Haris dan Irawan telah melakukan perbuatan tersebut secara berturut-turut setidaknya lebih dari satu kali. Adapun tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa, yakni penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus atau jasa produksi tahun buku 2017 sampai dengan 2019.

“Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota, Tahun 2016 sampai dengan 2018 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan,” ujar jaksa.@abigila

Foto: Haris Yasin Limpo dituntut 11 tahun bui dalam kasus korupsi PDAM Makassar.

Share :

Baca Juga

Artikel

Bentuk Kepedulian, Kodim 0820/Probolinggo Salurkan Ratusan Dos Air Mineral Untuk Masyarakat Desa Gili Ketapang

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

Artikel

Dukung Swasembada Pangan, Dandim Madiun Bersama Forkopimda Laksanakan Penanaman Jagung

BERITA UTAMA

Meriahkan Hari Bhayangkara ke-77, Polres Kendal Gelar Turnamen Tenis Lapangan Kapolres Cup

Artikel

Jalan Berlubang di Jembatan Tanjung Sangalang Diperbaiki, Satlantas Polres Pulpis Atur Rekayasa Lalu Lintas agar Tak Macet Panjang

BERITA UTAMA

Polresta Palangka Raya Pam Sholat Tarawih di Masjid Al-Munawarrah

Artikel

Polsek Kahayan Kuala Sosialisasi Aplikasi Super APP Polres Pulpis

Artikel

Polres Jember Gelar Patroli, Dialogis Cooling System Jelang May Day