Home / Uncategorized

Jumat, 4 Agustus 2023 - 02:49 WIB

TEGAS PANGLIMA TNI KALAU SAYA INTERVENSI SAYA PRINTAHKAN BATALION GRUDUK KPK

TARGETNEWS.ID
PANGLIMA TNI LAKSAMANA YUDO

TARGETNEWS.ID PANGLIMA TNI LAKSAMANA YUDO

Jakarta http://TARGETNEWS.ID Panglima TNI Laksamana Yudo Margono buka suara soal anggapan yang menyebut anak buahnya mengintimidasi dan mengintervensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas). Yudo menyatakan kedatangan aparat TNI ke KPK bukan untuk mengintimidasi karena mereka yang datang merupakan para ahli hukum yang memiliki gelar sarjana dan magister di bidang hukum.
“Yang hadir di sana itu pakar hukum semua loh, kalau saya intervensi itu merintahkan batalion mana saya suruh geruduk ke situ, itu namanya intervensi,” kata Yudo kepada wartawan di Rumah Dinas Wapres, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).

Yudo mengatakan sikap TNI mengambil alih penyidikan terhadap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto dari KPK sudah sesuai dengan undang-undang. Ia mengimbau publik membuang prasangka bahwa pengusutan kasus ini akan terhenti setelah ditangani oleh TNI.

Baca juga  MBAH SEMAR : INDAHNYA BERBAGI MENGAMBIL KEBERKAHAN SEDEKAH DI HARI JUM`AT

“Jangan punya perasaan seolah-olah itu diambil TNI, (lalu) dilindungi, tidak, undang-undangnya menyatakan begitu. Jadi kami tunduk pada undang-undang gitu loh, undang-undang yang menyatakan itu, bukan kami yang meminta,” ujarnya.

Diketahui dalam OTT kasus dugaan suap proyek di Basarnas, ada lima orang yang diumumkan sebagai tersangka oleh KPK. Kelima tersangka itu terdiri atas tiga pihak swasta selaku pemberi suap dan dua prajurit TNI, yakni Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto selaku penerima suap.

Baca juga  Kapolsek Maliku Melaksanakan Sambang Kamtibmas Dengan Warga Masyarakat

Pengumuman tersangka terhadap dua anggota TNI itu direspons pihak Puspom TNI. Mereka keberatan atas langkah yang dilakukan KPK.

Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko mengatakan penetapan tersangka KPK dalam hal ini keliru. Sebab, lanjut dia, penetapan tersangka hanya bisa dilakukan oleh Puspom TNI karena statusnya masih perwira aktif.

Polemik OTT di Basarnas kemudian mencuat. Rombongan TNI dipimpin Marsda Agung lalu menyambangi gedung KPK pada Jumat (28/7) sore untuk menanyakan bukti hingga penetapan Kabasarnas sebagai tersangka.

TARGETNEWS.ID
PANGLIMA TNI LAKSAMANA YUDO

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sambangi Aparatur Pemdes, Tim Patroli Terpadu Polsek Maliku Sosialisasikan Larangan Karhutla

BERITA UTAMA

Terapkan di Internal Polsek Maliku, Personel Wajib Prokes Covid-19 dengan Optimal

BERITA UTAMA

Gunakan Papan Portabel, Bhabinkamtibmas Polsek Rakumpit Sosialisasikan Prokes

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Sosialisasikan Himbauan Larangan Praktek Pungli.

Artikel

Membedakan Karya Jurnalistik dan Konten Media Sosial dalam Ekosistem Digital

BERITA UTAMA

Babinsa Donosari dan Kades Pimpin Apel Pagi Bersama

Uncategorized

Tak bosan bosannya Polsek Sebangau Kuala Melaksanakan giat KRYD pada malam hari

BERITA UTAMA

Semarak HUT Lalu Lintas ke-70, Satlantas Polres Pulang Pisau Jadi Irup dan Bagikan Alat Keselamatan di Sekolah