Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Sabtu, 10 Januari 2026 - 05:49 WIB

Membedakan Karya Jurnalistik dan Konten Media Sosial dalam Ekosistem Digital

Oleh: Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM.

Oleh: Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM.

Perkembangan media digital telah mengubah cara masyarakat memproduksi dan mengonsumsi informasi. Namun, perubahan medium tidak serta-merta mengubah hakikat jurnalistik. Di sinilah pentingnya membedakan secara konseptual antara karya jurnalistik dan konten media sosial.

Secara teoritis, jurnalistik didefinisikan sebagai proses pengumpulan, pengolahan, verifikasi, dan penyebaran informasi faktual yang dilakukan secara sistematis untuk kepentingan publik. Definisi ini menegaskan bahwa jurnalistik bukan ditentukan oleh platform, melainkan oleh metode dan etika kerja.

Karya jurnalistik mensyaratkan adanya verifikasi fakta, keberimbangan sumber, independensi, serta pertanggungjawaban redaksional. Prinsip-prinsip ini dilembagakan dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Dengan demikian, perlindungan hukum pers melekat pada proses, bukan pada individu semata.

Baca juga  GRANAT JATIM Matangkan Penguatan Internal Jelang Aksi Nasional Ojol 20 Mei 2026 di Hari Kebangkitan Nasional

Sebaliknya, sebagian besar konten media sosial bersifat personal, subjektif, dan tidak melalui mekanisme pengawasan editorial. Meskipun konten tersebut dapat mengandung informasi publik, ia tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai karya jurnalistik. Secara hukum dan etik, kedudukannya berbeda.

Konsep citizen journalism sering kali diposisikan sebagai perluasan partisipasi publik dalam ekosistem informasi. Namun dalam perspektif akademik, jurnalisme warga tetap memerlukan proses kurasi dan verifikasi agar dapat memenuhi standar jurnalistik. Tanpa proses tersebut, ia lebih tepat dipahami sebagai komunikasi warga, bukan jurnalistik profesional.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Sebangau Kuala Sampaikan Tentang Media Sosial Polres Pulang Pisau

Masalah muncul ketika konten non-jurnalistik diklaim sebagai produk pers. Klaim ini tidak hanya menyesatkan publik, tetapi juga berpotensi mereduksi makna kebebasan pers itu sendiri. Jika semua konten dianggap jurnalistik, maka standar etik kehilangan relevansinya.

Oleh karena itu, literasi media menjadi kebutuhan mendesak. Publik perlu memahami perbedaan antara fakta, opini, dan propaganda; antara jurnalistik dan ekspresi personal. Tanpa pemahaman ini, ruang digital akan terus dipenuhi disinformasi yang merusak kualitas demokrasi.

Jurnalisme yang sehat adalah pilar demokrasi. Media sosial, pada sisi lain, adalah ruang partisipasi. Keduanya penting, tetapi tidak boleh disamakan.[]

Share :

Baca Juga

Artikel

DANYONIF 11 MAR MEMBERIKAN BANSOS SEMBAKO KEPADA MASYARAKAT KAMPUNG DESA KUTUMUN.

Artikel

BKKBN Jatim, Gelar Program Jaring Asmara Mojokerto

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Berikan Pendidikan pada Siswa SMP 5 kahayan Hilir

BERITA UTAMA

Transparan dan Objektif, Penjaringan Calon Perangkat Desa Parahangan Dikawal Bhabinkamtibmas

BERITA UTAMA

Di Kampung Halaman, Serda Beni Inisiasi Usaha Bibit dan Buah Anggur

Uncategorized

Melalui Kegiatan Sambang, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Wujudkan Kamtibmas yang Aman

BERITA UTAMA

Pantau Kegiatan Samsat Keliling, Polsek Bukit Batu Sampaikan Ini

Artikel

Ternyata Ini Yang Disampaikan Anggota Satpolairud Saat Di Dermaga Polair