Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Sabtu, 10 Januari 2026 - 05:49 WIB

Membedakan Karya Jurnalistik dan Konten Media Sosial dalam Ekosistem Digital

Oleh: Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM.

Oleh: Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM.

Perkembangan media digital telah mengubah cara masyarakat memproduksi dan mengonsumsi informasi. Namun, perubahan medium tidak serta-merta mengubah hakikat jurnalistik. Di sinilah pentingnya membedakan secara konseptual antara karya jurnalistik dan konten media sosial.

Secara teoritis, jurnalistik didefinisikan sebagai proses pengumpulan, pengolahan, verifikasi, dan penyebaran informasi faktual yang dilakukan secara sistematis untuk kepentingan publik. Definisi ini menegaskan bahwa jurnalistik bukan ditentukan oleh platform, melainkan oleh metode dan etika kerja.

Karya jurnalistik mensyaratkan adanya verifikasi fakta, keberimbangan sumber, independensi, serta pertanggungjawaban redaksional. Prinsip-prinsip ini dilembagakan dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Dengan demikian, perlindungan hukum pers melekat pada proses, bukan pada individu semata.

Baca juga  Babinsa Menghadiri Pembongkaran Gedung Pemerintah di Manggarai Timur

Sebaliknya, sebagian besar konten media sosial bersifat personal, subjektif, dan tidak melalui mekanisme pengawasan editorial. Meskipun konten tersebut dapat mengandung informasi publik, ia tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai karya jurnalistik. Secara hukum dan etik, kedudukannya berbeda.

Konsep citizen journalism sering kali diposisikan sebagai perluasan partisipasi publik dalam ekosistem informasi. Namun dalam perspektif akademik, jurnalisme warga tetap memerlukan proses kurasi dan verifikasi agar dapat memenuhi standar jurnalistik. Tanpa proses tersebut, ia lebih tepat dipahami sebagai komunikasi warga, bukan jurnalistik profesional.

Baca juga  Kasus Korupsi Perizinan ESDM, Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru

Masalah muncul ketika konten non-jurnalistik diklaim sebagai produk pers. Klaim ini tidak hanya menyesatkan publik, tetapi juga berpotensi mereduksi makna kebebasan pers itu sendiri. Jika semua konten dianggap jurnalistik, maka standar etik kehilangan relevansinya.

Oleh karena itu, literasi media menjadi kebutuhan mendesak. Publik perlu memahami perbedaan antara fakta, opini, dan propaganda; antara jurnalistik dan ekspresi personal. Tanpa pemahaman ini, ruang digital akan terus dipenuhi disinformasi yang merusak kualitas demokrasi.

Jurnalisme yang sehat adalah pilar demokrasi. Media sosial, pada sisi lain, adalah ruang partisipasi. Keduanya penting, tetapi tidak boleh disamakan.[]

Share :

Baca Juga

Artikel

Polres Gresik Amankan, Sejoli Gasak Motor Modus Bakar Daging Kurban di Panceng

BERITA UTAMA

KETUA MPR RI, KETUA DPR RI, KAPOLRI, KASAD, KASAL DAN KASAU JADI WARGA KEHORMATAN KORPS MARINIR

Artikel

Hadir Ditengah Masyarakat, Minggu Kasih Polresta Palangka Raya Bahas Kamtibmas

Artikel

Suasana Kondusif Menyelimuti Perayaan Natal di Tengah Pengamanan TNI-Polri

Artikel

Dan Satgas Dampingi Kasi Ter Kasrem 121/Abw Tinjau Penimbunan Jalan Sepanjang 2.000 Meter di Lokasi TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas

BERITA UTAMA

6 Anggota Gangster Bawa Senjata Tajam Ditangkap

Artikel

Personel Polsek Maliku Sosialisasi Kepada Masyarakat Kecamatan Maliku

Artikel

Pemkab Sidoarjo Lepas 54 Kontingen MTQ ke-XXXI Tahun 2025, Target Rebut Kembali Juara Umum