Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Sabtu, 10 Januari 2026 - 05:49 WIB

Membedakan Karya Jurnalistik dan Konten Media Sosial dalam Ekosistem Digital

Oleh: Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM.

Oleh: Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM.

Perkembangan media digital telah mengubah cara masyarakat memproduksi dan mengonsumsi informasi. Namun, perubahan medium tidak serta-merta mengubah hakikat jurnalistik. Di sinilah pentingnya membedakan secara konseptual antara karya jurnalistik dan konten media sosial.

Secara teoritis, jurnalistik didefinisikan sebagai proses pengumpulan, pengolahan, verifikasi, dan penyebaran informasi faktual yang dilakukan secara sistematis untuk kepentingan publik. Definisi ini menegaskan bahwa jurnalistik bukan ditentukan oleh platform, melainkan oleh metode dan etika kerja.

Karya jurnalistik mensyaratkan adanya verifikasi fakta, keberimbangan sumber, independensi, serta pertanggungjawaban redaksional. Prinsip-prinsip ini dilembagakan dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Dengan demikian, perlindungan hukum pers melekat pada proses, bukan pada individu semata.

Baca juga  Sosialisasi Cegah Karhutla Oleh Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Tengah Menggunakan Lembaran Maklumat Kapolda Kalteng Kepada Masyarakat

Sebaliknya, sebagian besar konten media sosial bersifat personal, subjektif, dan tidak melalui mekanisme pengawasan editorial. Meskipun konten tersebut dapat mengandung informasi publik, ia tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai karya jurnalistik. Secara hukum dan etik, kedudukannya berbeda.

Konsep citizen journalism sering kali diposisikan sebagai perluasan partisipasi publik dalam ekosistem informasi. Namun dalam perspektif akademik, jurnalisme warga tetap memerlukan proses kurasi dan verifikasi agar dapat memenuhi standar jurnalistik. Tanpa proses tersebut, ia lebih tepat dipahami sebagai komunikasi warga, bukan jurnalistik profesional.

Baca juga  Hari Bhayangkara ke - 79, Polda Jatim Gelar Kapolda Cup 2025 Cetak Atlet Beladiri

Masalah muncul ketika konten non-jurnalistik diklaim sebagai produk pers. Klaim ini tidak hanya menyesatkan publik, tetapi juga berpotensi mereduksi makna kebebasan pers itu sendiri. Jika semua konten dianggap jurnalistik, maka standar etik kehilangan relevansinya.

Oleh karena itu, literasi media menjadi kebutuhan mendesak. Publik perlu memahami perbedaan antara fakta, opini, dan propaganda; antara jurnalistik dan ekspresi personal. Tanpa pemahaman ini, ruang digital akan terus dipenuhi disinformasi yang merusak kualitas demokrasi.

Jurnalisme yang sehat adalah pilar demokrasi. Media sosial, pada sisi lain, adalah ruang partisipasi. Keduanya penting, tetapi tidak boleh disamakan.[]

Share :

Baca Juga

Artikel

Danrem 071/Wijayakusuma Tinjau Progres TMMD Ke-127 di Brebes, Wujud Nyata TNI Hadir untuk Rakyat

BERITA UTAMA

Anggota DPR RI Dari PDIP Dukung BTN Penuhi Biaya Rumah Rakyat

Artikel

Tertib Administrasi, Prajurit Petarung Yonmarhanlan VI Ikuti Pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) TNI Dan Umum

Artikel

Herman H.Munawar Tokoh Praktisi & Pemerhati Hukum UPB,Minta Dengan TegasĀ  Presiden Prabowo Mengevaluasi Kinerja Ombudsman RI

Artikel

GEMPITA: Bagikan 4.500 Bingkisan di Kota Mojokerto Dari 3 Kecamatan

Artikel

Polisi Berhasil Amankan Belasan Motor di Bangkalan Diduga Hasil Curanmor

BERITA UTAMA

Personil Polsek Maliku Lakukan Patroli Guna Cegah Kriminalitas

BERITA UTAMA

Rutin personil polsek Banama Tingang sosialisasi tentang larangan karhutla