Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NASIONAL / NEWS / POLRI / Tag / TargetNews.id

Jumat, 4 Agustus 2023 - 11:11 WIB

Spesialis Pencuri Mobil Pick Up Antar Kota diringkus Polisi

Surabaya, http://TargetNews.id – Komplotan pencuri spesialis R4 jenis pickup di wilayah Jalan Tubanan Lama Tandes, Kota Surabaya, satu pelaku di lumpuhkan betis kanan oleh anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Untuk diketahui, kedua pelaku yang berhasil ditangkap polisi adalah SM (32), warga Kalimas Baru, Surabaya dan AR (34), warga Gadel, Tandes, Surabaya. Sedangkan satu pelaku lain yang masih diburu polisi adalah MA’UD (DPO).

AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menyebut, komplotan pada saat melakukan aksi pencurian tersebut, secara hunting untuk mencari sasaran (R4) setelah menemukan sasaran pelaku AR dan MA’UD (DPO) berperan untuk memantau situasi.

Baca juga  Polisi RW Berhasil Redam Kesalahpahaman Warga Dengan Puluhan Mahasiswa di Malang

“Untuk pelaku SM mereka bagian mencongkel jendela rumah korban kemudian mengambil kunci yang diletakkan di atas meja,” ungkap AKBP Mirzal, saat pres konferens di Mapolrestabes Surabaya, pada Kamis (03/08/2023).

Mirzal mengatakan, pelaku SM bagian mengambil kunci dan kendaraan R4 jenis suzuki carry warna silver metalik dengan nopol S 8857 AE kemudian dibawa kabur.

Berdasarkan dari kejadian pencurian tersebut, serta hasil pemeriksaan di TKP serta petunjuk lainnya, Tim Opsnal Resmob yang dipimpin AKP Zainul Abidin, akhirnya berhasil pelaku SM berhasil ditangkap di wilayah Jalan Jepara, Surabaya.

Setelah dilakukan pengembangan oleh Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, berhasil melakukan penangkapan lagi terhadap pelaku AR di salah satu rumah Kos yang beralamat di Jalan Gadel Sari Tama.

Baca juga  Babinsa Koramil 1612-01/Ruteng Memastikan Pembagian Dana BLT Tepat Sasaran

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti lain, satu sepeda motor honda vario (sarana), satu kendaraan R4 jenis suzuki carry dan rekaman CCTV pada saat kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

(Anil)

Share :

Baca Juga

Artikel

Polres Bojonegoro Berhasil Ungkap, Narkoba 17 Tersangka Diamankan

BERITA UTAMA

HUT Ke-52 PT BPR Bank Kebumen, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Ikuti Donor Darah

Artikel

Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan.

Artikel

Personil Polsek Sebangau Kuala sambangi Warga Sekitar Memberikan Himbauan Kamtibmas

Artikel

Personel Kodim 1009/Tla Memberikan Pelatihan Kepada Petugas Jaga Di Desa Binaan

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Food Estate Menyambangi Warga Desa Binaannya Serta Cek Dan Kontrol Kamtibmas

BERITA UTAMA

Misteri Perubahan Pasal di Sidang Sengketa Lahan Sidoarjo, Terdakwa: Saya Tak Pernah Diperiksa Pasal 160!