Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NASIONAL / NEWS / POLRI / Tag / TargetNews.id

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 10:55 WIB

Berkas Perkara P-21, 2 Tersangka Curas Di Limpahkan Polres Sampang Ke JPU Kejaksaan Negeri Sampang

Sampang http://TargetNews.id Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH yang di wakili Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH menyampaikan bahwa berkas perkara kasus pencurian dengan kekerasan (perampasan handphone) yang dilaporkan ST. Marwiyah sudah limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang.

Hal tersebut di sampaikan Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH di ruang kerjanya selesai mengikuti kegiatan Jum’at Curhat Kapolres Sampang di Desa Ketapang Daya Kecamatan Ketapang, jum’at (21/07/2023) pukul 14.00 Wib di ruang kerjanya.

Ipda Sujianto menjelaskan bahwa berkas perkara tersangka kasus pencurian dengan kekerasan atas nama IS bin RS dan SH Bin BN sudah lengkap atau P-21 sehingga kemarin pada hari kamis tanggal 03 agustus 2023 pukul 15.00 Wib penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang menghadapkan kedua tersangka ke JPU Heronika Setiawaty SH di kantor Kejaksaan Negeri Sampang untuk proses hukum selanjutnya.

Baca juga  Gubernur Akademi Militer Memimpin Acara Penyerahan Bantuan Sosial di Balai Kelurahan Bleberan

Selain itu Ipda Sujianto menjelaskan bahwa selain 2 (dua) tersangka Curas yang beralamatkan di Desa Rongdalam Kecamatan Omben Kabupaten Sampang – Jawa Timur, penyidik juga melimpahkan barang bukti berupa handphone beserta doshbook merk Samsung galaxy m12, handphone beserta doshbook merk redmi 9c, sebuah jaket warna hijau bertuliskan “RENK BUNGKALATAN”, Sebuah topi warna biru bertuliskan “Friday Killer”, 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna merah Nopol : M-3004-NO dan 1 (satu) buah remote kunci sepeda motor Honda PCX warna merah Nopol : M-3004-NO.

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH menegaskan kepada awak media bahwa kedua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (perampasan handphone) di jalan Suhadak Kelurahan Dalpenang Kecamatan Sampang Kabupeten Sampang – Jawa Timur pada minggu tanggal 11 juni 2023 pukul 11.00 Wib dijerat dengan pasal 365 ayat (2) ke 2e KUHP dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.

Baca juga  Dandim 1614/Dompu, Bacakan Sambutan Danrem 162/WB Dikawasan Sanctuari Rusa Doro Ncanga Tambora

Ipda Sujianto sekali lagi menegaskan kepada awak media bahwa dengan dilimpahkannya berkas perkara tindak pidana Curas ke jaksa penuntut umum, merupakan bentuk keseriusan penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang dalam menangani kasus tersebut dan menepis semua berita-berita hoax yang mengatakan bahwa penyidik telah menerima “mahar” Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) terkait kasus pencurian dengan kekerasan (perampasan handphone) yang dilakukan tersangka IS bin RS dan SH Bin BN. (Anil)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Jejak Kebaikan Ramadan 1447 H: MAKI Jatim Santuni 550 Anak Yatim, Apresiasi Media dan Petugas Lingkungan

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Penling, Edukasi Keselamatan Lalu Lintas untuk Pengendara

Artikel

Jaga Kelestarian Populasi Ikan, Satpolair Polres Pulang Pisau Imbau Warga Jangan Tangkap Ikan Pakai Racun dan Setrum

BERITA UTAMA

Ketua Koordinator Khitanan Massal Apresiasi Antusias Warga pada Penutupan TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas

Artikel

BOS PT, Pragita Perbawa Pustaka Menjalani Tahap II Di Kejari Surabaya Kasus Kekerasan Seksual di Surabaya

Artikel

Pastikan aman pada pemukiman penduduk sat samapta lakukan pengecekan secara berkala

Artikel

Ingin Bergabung Menjadi Prajurit TNI-AD, Ayo Daftar Sekarang Juga Di Kodim 1002/HST

Artikel

Dandim 1002/HST Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang TNI AD ke-80 Tahun 2025