Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NASIONAL / NEWS / Tag / TargetNews.id

Selasa, 8 Agustus 2023 - 16:26 WIB

TERGIUR KECANTIKAN, MANTAN NAPI NARKOBA PERKOSA GADIS DIBAWAH UMUR

Targetnews.id II Gresik II Polres Gresik berhasil ungkap kasus pemerkosaan terhdap anak dibawah umur dengan pelaku AT (24) warga Bojonegoro, di Lapangan Polres Gresik.

Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan menerangkan, Bermula pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekitar pukul 19:46 Wib saat korban AWWS (17) yang masih menduduki bangku sekolah kelas 2 SMA di Gresik, bertemu Pelaku, selanjutnya Pelaku menjanjikan korban untuk mencarikan kos dan pekerjaan. Setelah itu korban dibujuk rayu sehingga mau disetubuhi sebanyak 8 kali dalam kurun waktu 10 Hari.

“Pada saat di Kos korban tidak diperbolehkan keluar oleh Pelaku, sehingga pada hari Jum’at sekitar pukul 08:30 Wib, Korban bisa keluar atas bantuan temannya.” ujar Aldino. Selasa (8/8/23).
Setelah ada laporan pemerkosaan tersebut, pada 4 agustus jam 15.00 wib anggota Resmob Polres Gresik dan anggota Polsek Kota yang di pimpin langsung oleh Kanit PPA Ipda. Hepi Muslih Riza Bergegas langsung mencari informasi dan mengumpulkan bukti.

Baca juga  Bati Tuud Koramil 09/Ktw, Hadiri Pelantikan Perangkat Desa

Aldhino menambahkan bahawa Pelaku yang pernah di bui gegara kasus Narkotika ini, ditangkap saat berada di warung di daerah Karangturi. Selanjutnya pelaku di bawa Ke Polres Gresik guna penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku melakukan aksinya dengan cara menjanjikan untuk menuruti semua keinginan korban jika mau mengikuti si Pelaku, termasuk menjanjikan korban pekerjaan dan membayarkan tagihan kos kosannya. Setelah terkena bujuk rayuan Pelaku, Korban langsung ditelanjangi dan memperkosanya.” terang Aldhino.

Baca juga  Komsos, Wujud Kedekatan Babinsa Dengan Warga Binaan

Dalam penangkapan, Anggota juga berhasil mengamankan barang bukti 1potong kemeja lengan Panjang motif bunga berwarna hitam, 1 potong Celana Kulot wara Hitam, 1 potong Kerudung persegi 4 Wara Hitam, 1 potong Bra Motif Bunga warna merah, 1 potong Celana dalam warna Pink Polos dan Hasil Visum Et Repertum.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UURI No 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman : Paling singkat 5 (lima) tahun penjara atau penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.009,-

Ysn

Share :

Baca Juga

Artikel

Personil Polsek Sebangau Kuala sambangi Warga Sekitar dan menyampaikan Himbauan Kamtibmas kepada masyarakat

Artikel

Bati Tuud Koramil 08/Alian Hadiri Musdes Desa Seliling

Artikel

Polres Pamekasan Berhasil Amankan Pasutri Tersangka Curanmor dan Sita 15 Unit Motor

Artikel

SSDM Polri Tingkatkan Kemampuan Bahasa Inggris Personel, SSDM Polri Luncurkan Aplikasi _Digital Police English Training

BERITA UTAMA

Babinsa Kel.Jatiluhur Koramil 04/Kra Monitoring Penyaluran Bantuan dari BAPANAS Cadangan Pertahanan Pangan (CPP) Tahun 2023 Di Kel Jatiluhur Kec.Karanganyar Kab.Kebumen

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 13/Blsp Melaksanakan Takziah Di Wilayah Desa Binaan

BERITA UTAMA

Jamin Keamanan, Satsamapta Polresta Palangka Raya Kunjungi Minimarket

Artikel

Peringatan Hari Ibu ke-96, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Gelar Upacara Bendera