Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / POLRI / TNI

Selasa, 15 Agustus 2023 - 11:13 WIB

Polres Mojokerto Berhasil Amankan Dua Wanita Diduga Bawa Lari Uang Nasabah 3,7 M

MOJOKERTO – Dua wanita cantik terpaksa harus diamankan polisi, pasalnya berawal dari menjalankan bisnis arisan online sejak tahun 2020.

Namun dirasa gagal, lalu dilanjutkan dengan bisnis investasi menawarkan barang kosmetik pada Oktober 2022, tetapi banyak korban yang ditipu.

Modus operasi dua wanita cantik tersebut diungkap dalam konferensi Pers yang dipimpin oleh Wakapolres Mojokerto Kompol Afner NB Pangaribuan pada Senin (14/8/2023).

“Kedua tersangka ini ditangkap Polres Mojokerto dikediamannya. Keduanya yakni ML (28) asal Ngoro, Mojokerto dan SL asal Kenceng, Madiun.” Ujar Kompol Afner.

Dijelaskan oleh Wakapolres Mojokerto, setelah gagal menjalankan bisnis arisan online, wanita berinisial ML (28) asal Ngoro ini melalui aplikasi Washapp menawarkan produk kosmetik, dan harus berinvestasi dengan iming-iming keuntungan 10 hingga 25 persen.

Baca juga  Wujudkan Rasa Aman, wakapolsek Bukit Batu Sambangi Pasar Rakyat

“Total korban sejumlah 82 orang dengan nilai total 3,7 miliar,” ungkapnya.

Salah satu korban bernama Kirana asal Bangsal mengalami kerugian hingga 575 Juta dan akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Mojokerto.

Awalnya para korban masih diberikan keuntungan sesuai dengan yang dijanjikan, namun dalam perjalanan korban sudah tidak diberikan keuntungan lagi, sebab tersangka sudah mulai menyalahgunakan uang yang disetor oleh korban, termasuk uang dibuat beli motor dan mobil.

Baca juga  Polres Lumajang Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Kafe yang Terekam CCTV

Dalam aksinya ML dibantu oleh SL asal Madiun yang berperan menyediakan barang kosmetik dengan harga murah.

Sedangkan barang bukti yang diamankan Polisi diantaranya, satu unit mobil Pajero, satu unit truck Colt Diesel Canter, satu unit sepeda motor Vespa dan Kawasaki Ninja, satu buah HP iphone 14 Pro Max dan uang tunai Rp. 20.000.000,(dua puluh juta rupiah).

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku diancam pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(limbat)

Share :

Baca Juga

Artikel

Polres Tulungagung Gelar Doa Bersama dan Beri Taliasih untuk Anak Yatim Ramadan Berkah

Artikel

Polsek Kahayan Tengah Patroli di Kec. Kahayan Tengah.

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Patroli Wilayah dan Pantau Lokasi Rawan Laka Lantas

Artikel

Personil Satgas Yonif 611/Awang Long Melaksanakan Karya Bakti di SMP Impres Jila Mimika

Artikel

Babinsa Muara Uya Tunjukkan Kepedulian dengan Hadiri Resepsi Pernikahan Warga Desa Ribang

BERITA UTAMA

SATBINMAS POLRES PULANG PISAU GELAR FSK UNTUK TINGKATKAN SINERGI DAN KEAMANAN MASYARAKAT

Artikel

Acara Pentas Seni Budaya Papua Jadi Ajang Kericuhan, Pemangku Wilayah Berserta Humas Belum Bisa Dikonfirmasi

Artikel

Pelaku Sabu Sabu Tak Jera Jere Asal Sawah Pulo, Sita 46 Poket Sabu Siap Edar