Home / Uncategorized

Rabu, 16 Agustus 2023 - 23:06 WIB

Cegah Terjadinya Karhutla, Polsek Pahandut Gencarkan Sosialisasi kepada Masyarakat

Polresta Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya bersama seluruh polsek jajarannya saat ini tengah berjuang untuk mencegah terjadinya peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada wilayah hukumnya.

Salah satunya yakni melalui penyampaian sosialisasi seperti yang dilakukan oleh Polsek Pahandut saat menyambangi masyarakat di kawasan Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (16/8/2023) siang.

Kapolsek, Kompol Saipul Anwar, S.H. menjelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan mulai pukul 11.30 WIB oleh para personelnya, Aiptu Edi Supriyanto dan Aipda Riswanto bersama Kapolsubsektor Jekan Raya, Ipda Tri Marsono.

Baca juga  Polsek Kahayan Kuala melaksanakan giat Binluh himbauan tentang larangan Narkoba di wilayah kecamatan Kahayan Kuala

“Sosialisasi tersebut disampaikan kepada masyarakat yang sedang beraktivitas sehari-hari, dengan tujuannya yakni untuk mengingatkan bahaya dan larangan melakukan pembakaran terhadap hutan maupun lahan,” jelas Kapolsek.

“Sembari juga melakukan pemantauan terhadap hutan maupun lahan yang berada di kawasan Kelurahan Bukit Tunggal, diantaranya yakni di kawasan Jalan Sempati Raya, Mahir Mahar hingga wilayah lingkar luar,” lanjutnya.

Dalam kegiatan tersebut, Polsek Pahandut pun juga menyampaikan edukasi tentang maklumat larangan karhutla yang telah diterbitkan oleh Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H. pada wilayah hukumnya.

“Maklumat Kapolresta Palangka Raya berisikan tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan, yang akan diberlakukan sebagai upaya pencegahan dan penanganan apabila terjadinya karhutla di wilayah Kota Palangka Raya,” ungkap Kapolsek.

Baca juga  Personil Polsek Kahayan Kuala melaksanakan Patroli malam dan sasaran perkantoran

Kompol Saiful Anwar menerangkan, maklumat itu pun diterbitkan mengingat potensi dan kerawanan akan terjadinya karhutla di wilayah hukumnya, terlebih lagi pada saat sedang memasuki musim kemarau seperti saat ini.

“Tindakan pembakaran hutan dan lahan merupakan suatu tindakan kejahatan yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sebab dampak dari peristiwa itu sendiri dapat menimbulkan dampak buruk dalam banyak hal,” pungkasnya. (pm)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Cegah Gangguan Kamtibmas Personel Polsek Maliku laksanakan Patroli

BERITA UTAMA

Kembali, Piket Propam Polresta Palangka Raya Cek Ruang Tahanan

Artikel

Berdasarkan Keadilan Restoratif, Kajati Jatim Mia Amiati Hentikan Penuntutan 9 Perkara

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Patroli Daerah Rawan Laka

Uncategorized

Gelar Minggu Kasih, Polsek Kahayan Kuala dengarkan Keluhan dan Harapan Masyarakat Desa Bahaur Tengah Kec.Kahayan Kuala

Artikel

Sambut Hari Jadi ke – 76 Polwan Polres Lumajang Gelar Aksi Simpatik Sosialisasikan Kamseltibcarlantas

Uncategorized

Semarak maulid Nabi, lautan Manusia Turun Ke Jalan.

Uncategorized

Jalin Silaturahmi dengan Tokoh Agama, Polsek Kahayan Kuala Lakukan Baksos di Yayasan Pondok El-Fata