Home / Uncategorized

Minggu, 20 Agustus 2023 - 11:58 WIB

Diduga Kebal hukum PT Riskuria Persada Raya Sebagai Distributor Dan Timbun BBM

TargetNews.id
Diduga Kebal hukum PT Riskuria Persada Raya Sebagai Distributor Dan Timbun BBM

TargetNews.id Diduga Kebal hukum PT Riskuria Persada Raya Sebagai Distributor Dan Timbun BBM

TARGETNEWS.ID dalam rutinitas keseharian sebagai media,Tim mendapatakan informasi dari masyarakat mengenai adanya gudang yang diduga kuat menampung puluhan Ton BBM jenis solar.

Gudang tersebut benar banyak terdapat tumpukan drum-drum yang berisikan BBM jenis solar,yang ternyata PT.Riskuria Persada Raya,perusahaan yang bergerak di bidang transportir BBM non subsidi,yang diketahui milik seorang pengusaha berasal dari medan bernama Sianturi (Marga) namun sudah (alm)

Waktu itu pada Bulan Juli 2023 di Jalan Kerisi,Lontong Pancur,Kec.Pangkal Balam,Kota Pangkal pinang,investigasi pun berlangsung lancar dan Tim disambut oleh pemilik perusahaan tersebut

Dikarenakan dengan banyaknya BBM digudang PT.Riskuria Persada Raya,Tim langsung menkonfirmasi kepada pemilik gudang skaligus
pemilik perusahaan yang ternyata seorang perempuan istri dari alm,dialah yang menggantikan alm sebagai pemilik usaha baru.

Baca juga  Supaya Warga Tidak Menjadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Bhabinkamtibmas Food Estate Melaksanakan Sosialisasi Agar Menambah Pengetahuan Warganya

Tim juga menduga perusahaan tersebut,belum memiliki izin yang resmi sesuai dengn aturan yang berlaku,namun dugaan Tim ternyata benar,saat dokumen terkait izin yang dimiliki perushaan tersebut masih izin lama,

dan belum diperbaharui,itupun cuma sebatas izin transportir,berarti selama ini perusahaan tersebut beraktifitas tanpa adanya Izin Usaha yang jelas legalitasnya,yang tentunya belum terbit dari kementrian ESDM secara sistem OSS.

Dalam hal ini jelas disebutkan dalam aturan perundang undangan,Pasal 53 huruf c dan 55 UU Migas yang bunyinya
Pasal 55 UU Migas:

Baca juga  Puluhan Personel Polres Brebes Ikuti Rikkes Berkala. Ini Tujuanya

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Pasal 53 huruf c UU Migas:
Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)

Sampai berita ini diterbitkan,Minggu 20 Agustus 2023,demi berimbang nya suatu pemberitaan, Tim akan konfirmasi kepada pihak APH dan pihak yang terkait..reno

TargetNews.id
Diduga Kebal hukum PT Riskuria Persada Raya Sebagai Distributor Dan Timbun BBM

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng Kepada Warga Masyarakat Wilayah Food Estate

Uncategorized

Semengat Gencarkan Sosialisasi Saber Pungli, Dilakukan Oleh Personil Polsek Maliku

Uncategorized

Patroli Malam Menyambangi Lingkungan Sekolah Polsek Maliku Periksa Kwh Listrik

Uncategorized

Sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng, Ini Tujuan Satpolair Polres Pulpis

BERITA UTAMA

PENGURUS DPW JATIM AMAN SOWAN KE KEDIAMAN SESEPUH/TOKOH NASIONAL KHR. ALI BADRI ZAINI

Artikel

Pj Bupati: Idhul Fitri Upaya Menata Kembali Persatuan dan Kesatuan

Uncategorized

Gelar Minggu Kasih, Polsek Kahayan Kuala dengarkan Keluhan dan Harapan Masyarakat Desa Bahaur Tengah Kec.Kahayan Kuala

Artikel

Kapolres Pulang Pisau Hadiri Perayaan Natal 2025: Pererat Silaturahmi dan Kedamaian