Home / Uncategorized

Senin, 21 Agustus 2023 - 15:16 WIB

Unit Reskrim Polsek Juwana Bersama Tim Jatanras Sat Reskrim Ringkus Pelaku Curanmor

TargetNews.id
Unit Reskrim Polsek Juwana Bersama Tim Jatanras Sat Reskrim Ringkus Pelaku Curanmor

TargetNews.id Unit Reskrim Polsek Juwana Bersama Tim Jatanras Sat Reskrim Ringkus Pelaku Curanmor

PATI TargetNews.id – Team gabungan Unit Reskrim Polsek Juwana bersama team Opsnal Unit V Jatanras Sat Reskrim Polresta Pati ungkap kasus tentang dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor TKP di bawah jembatan Pantura turut Desa Kauman Kecamatan Juwana Kabupaten Pati, Sabtu (19/08/2023)

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi mengungkapkan telah mengamankan pelaku lelaki berinisial S alias Babi (40) warga desa setempat.

“Unit Reskrim Polsek Juwana mendapatkan laporan dari masyarakat adanya pencurian sepeda motor merk Suzuki yang terjadi pada hari Minggu tanggal 06 Agustus 2023 sekira pukul 03.00 WIB TKP di bawah jembatan Pantura turut Desa Kauman Juwana”, ujar Kapolsek.

Baca juga  Babinsa Tambakan Dampingi Petani Tanam Padi Musim Kedua Di Lahan Poktan Setia Bakti II

AKP Ali menjelaskan setelah melakukan penyelidikan, selanjutnya unit Reskrim Polsek Juwana menghubungi team Opsnal Unit V Jatanras Sat Reskrim Polresta Pati pada hari Sabtu tanggal 19 agustus 2023, sekira pukul 17.00 WIB, berhasil mengamankan S alias Babi di sekitar pulau Seprapat Juwana yang di duga pelaku pencurian sepeda motor.

Baca juga  Lapas Kelas IIA Sidoarjo Gelar Apel Kenaikan Pangkat dan Pengangkatan PNS, Kalapas: Momentum Tingkatkan Profesionalisme

“Setelah dilakukan introgasi S alias Babi mengakui melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti sepeda motor merk Suzuki dan sepeda motor merk Honda yang di gunakan sarana melakukan aksi pelaku di bawa ke kantor Polsek Juwana guna proses. lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan pasal Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara”, pungkasnya.

(Humas Resta Pati/mamik)

TargetNews.id
Unit Reskrim Polsek Juwana Bersama Tim Jatanras Sat Reskrim Ringkus Pelaku Curanmor

Share :

Baca Juga

Artikel

Latihan Rutin, Dharmatungga Karate Club Ranting Smatag Surabaya

Artikel

Pengajian Umum, Memperingati Haul Sesepuh Ikhtibar ke- 63 di Mushollah At-Toyyibin Sumber Buttong

Artikel

Sobat ngarit Madura mengadakan bukber dan silaturahmi

Uncategorized

Anggota Satpolairud Melaksanakan Kegiatan Patroli Perairan Untuk Menjaga Kamtibmas Di Das Kahayan Kel. Pulang Pisau

Uncategorized

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Himbau Pengguna Jalan Patuhi Keselamatan Berkendara Melalui Pembagian Brosur

Artikel

Jalan Hasil TMMD 125 Kodim 1007/Banjarmasin Sudah Dinikmati Warga Kuin Kecil

Artikel

Tingkatkan Kebersihan Lingkungan Koramil 01/Sambas Ajak Warga Desa Gelar Karya Bakti

Artikel

Resmi di laporkan ke Polres Sampang  Pendukung Paslon 01 Segera di Tangkap otak Tragedi Paslon 01