Home / Uncategorized

Rabu, 23 Agustus 2023 - 11:35 WIB

Pembekalan Hukum Pada Linmas, Tata Cara Identifikasi Terjadinya Peredaran Rokok Ilegal

Foto: Peran Masyarakat Linmas Bersama Kantor Bea Cukai Malang Raya, Satpol PP Kota Batu, Polres Batu, dan Kejaksaan Negeri Batu, sebagai Tim penggempur Rokok Ilegal.

Foto: Peran Masyarakat Linmas Bersama Kantor Bea Cukai Malang Raya, Satpol PP Kota Batu, Polres Batu, dan Kejaksaan Negeri Batu, sebagai Tim penggempur Rokok Ilegal.

 

KOTA BATU, Targetnews.id – Pengawasan pelaksanaan identifikasi terjadinya pelanggaran peredaraan rokok ilegal yang ada di wilayah kota Batu, dalam hal ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sesuai tugas dan fungsinya sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) turut mengawal dan pengawasan peredaran rokok ilegal tanpa menggunakan pita cukai yang syah. Maka dalam mengantisipasi hal ini, Satpol PP Kota Batu melibatkan peran masyarakat (Linmas) di seluruh desa dan kelurahan. Karena peran aktif masyarakat dalam hal ini Linmas, garda terdepan di lingkungan desa dan kelurahan yang sudah diberikan pelatihan oleh Satpol PP Pemkot Batu dalam membantu tugas pemerintah dalam pengawasan maupun memberikan informasi peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai.

“Kenapa Satpol PP melibatkan kekuatan Linmas diseluruh desa dan kelurahan se kota Batu, karena Linmas organisasi yang jelas kedudukanya,satu komando,juga sebagai pelindung keamanan dilingkungan masyarakat yang ada di pemerintahan desa dan kelurahan yang dipimpin oleh Kepala desa dan Kepala Kelurahan. Maka bentuk-bentuk penanganan dan pengawasan terjadinya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai yang diberikan pelatihanya pada Linmas,agar ada segi manfaatnya untuk membantu pemerintah,”kata Chaiyi, SH.MM, Bidang Penegak Perda dan Peraturan Kepala daerah,Selasa (22-8/2023) siang.

Karena keterlibatan Linmas dalam pengawasan peredaran rokok ilegal yang sudah diberikan bekal ilmu dari kantor Bea Cukai, kantor Kepolisian, kantor Kejaksaan, bagaimana tata cara proses penangananya. dalam memberikan informasi terkait peredaran rokok ilegal yang ada di wilayah tugasnya Linmas. Karena keterlibatan Linmas menjadi tangan panjang langsung Bea cukai untuk membantu sarana informasi terhadap peredaran rokok ilegal. Semoga apa yang sudah diberikan pelatihan pada Linmas agar ada manfaat serta kolaborasi bersama pihak Pemerintah daerah, Kepolisian, Kejaksaan dalam mengawal peredaran rokok ilegal di wilayah kota Batu,”urai Chaiyi pada Media Targetnews.id.

Foto: Anggota Linmas Wilayah Kecamatan Bumiaji Kota Batu, Mengikuti lanjutan pelatihan tata cara identifikasi penanganan peredaran rokok ilegal di kota Batu

Dikesempatan yang sama,petugas kantor Bea Cukai Malang Raya Bidang Pemeriksa Bea dan Cukai Agnita Aditya Wardani,SE, mengatakan, cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang cukai seperti hasil tembakau, Eyil Alkohol dan minuman mengandung etil alkohol.
“Pemanfaatan Cukai,untuk meningkatkan kualitas keseehatan di daerah,meningkatkan produktivitas petani,memberikan pelatihan kerja bagi pekerja pabarik rokok,serta meningkatkan penerimaan negara dari cukai,”ungkap Agnita.

Baca juga  Polres Mojokerto Panen Raya Jagung Hasil Olah Lahan Ketahanan Pangan

Sedangkan, untuk dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau(DHBCHT) dari penerimaan dana bagi hasil cukai,hasil tembakau baik bagi Provinsi maupun bagian Kabupaten/Kota dialokasikan untuk mendanai program sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai cukai dengan prioritas,50% untuk kesejahteraan masyarakat dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi daerah,10% penegakan hukum dalam rangka menurunkan tingkat peredaran barang kebea cukai(BKC).

“Untuk 40% kesehatan dalam rangka
mendukung jaminan kesehatan nasional (JKN) dalam kesimpulan ini, pemerintah khususnya aparat penegak hukum (APH) dapat lebih ketat dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dan juga melakukan operasi pasar terkait peredaran rokok ilegal serta regulasi dalam hal ini, pemberian sanksi yang dijatuhkan bagi pelaku penjualan rokok ilegal harus lebih berat agar bisa memberikan efek jera bagi pelaku dan orang lain,”terangnya.

Dari pihak Kepolisian Polres Batu, Joko Pramono, SH. PS.Kanit Tipiter Reskrim Polres mengtakan, sesuai UU RI No.20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis. UU RI No.7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan UU RI No.6 Tahun 2023 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. Terkait penegakan hukum cukai sesuai kewenanganya, selain penyedikan Bea Cukai,bahwa Kepolisian juga memiliki kewenangan terkait tindak pidana tertentu diantaranya, maslah tindak pidana merek dan perdagangan yang ada hubunganya dengan produk barang.

“Merujuk hal ini, Kepolisian mempunyai strategi dalam pencegahan dan penindakan terintegrasi dengan pelibatan peran serta masyarakat.Sedangkan tugas Polri sesuai pasal 14 Ayat 1 huruf C & D, berdasarkan dari laporan atau aduan masyarakat untuk melakukan penyelidikan dan melakukan pencegahan.Dengan membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi,kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang undangan,”jelas Joko Pramono.

Baca juga  Suasana Riang Dan Haru Saat Akhirussanah Generasi Sehat OMOR EMAS

Dalam ketentuan pidana yang sering dilanggar, para pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan dibidang perdagangan yang diberikan oleh menteri sebagaimana dalam pasal 24 Ayat 1. bisa dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda sebesar Rp.10. Milyar.sesuai pasal 104. UU No.7/2014 tentang perdagangan,”singkatnya.

Kami dari pihak kantor Kejaksaan Negeri Batu, sangat merespon positif apa yang sudah dilakukan oleh kantor Bea Cukai Malang Raya, yang sudah getol memerangi peredaraan rokol ilegal di wilayah tugasnya. Serta melibatkan peran Satpol PP sebagai pelaksana program sadar hukum peran masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal, yang sudah melibatkan Linmas yang ada di seluruh kota Batu,yang didukung dari tiga instansi Bea Cukai, Polisi dan Kejaksaan.

“Tadi dari narasumber kantor Bea Cukai sudah memaparkan materi yang menurut saya itu jelas dan sangat lengkap, membahas terkait apa itu Cukai dan segi pemanfaatanya. Dalam hal ini pihak kantor Kejaksaan Batu, disini hanya menambahkan terkait apa yang sudah disampaikan tadi jadi di awal nanti kami akan memperkenalkan terkait apa sih fungsi dan kewenangan Kejaksaan itu sendiri,” kata M.Wildan Hakim, SH bidang Intel Kejaksaan Batu.

Dalam pemaparan pelatihan yang melibatkan peran masyarakat dalam hal ini Linmas yang sudah diberikan pelatihanya,agar benar-benar dijalankan ilmu yang didapat dari pelatihan dalam membantu pemerintah dengan “MENGGEMPUR” rokok ilegal di wilayah tugas masing-masing desa dan kelurahan. Juga menurut Joko Pramono, hal pelatihan bagi Linmas, akan kami kaitkan dengan fungsi dan peran Kejaksaan di bidang cukai kurang.

“Karena terjadinya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai yang syah, itu sudah jelas ada konsekwensi pidananya. Maka Pemerintah sangat serius dalam pengawasan terkait Cukai. Sebab, yang dimaksud cukai,bukan saja yang berproduksi rokok atau lainya. Akan tetapi produk-produk tertentu atau perdagangan yang ada unsur dengan cukai. Maka hal ini, peran masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi pada aparat penegak hukum (APH) di wilayah Kabupaten dan Kota masing-masing sesuai tugas dan fungsinya,”singkat Wildan Hakim.SH, bidang Intel Kejaksaan Kota Batu. * Penulis naskah berita Advetorial Pelatihan Sosialisasi Hukum Peran Masyarakat Dalam Peredaran Rokok Ilegal di Kota Batu. (Wan)

Foto: Peran Masyarakat Linmas Bersama Kantor Bea Cukai Malang Raya, Satpol PP Kota Batu, Polres Batu, dan Kejaksaan Negeri Batu, sebagai Tim penggempur Rokok Ilegal.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Rapat Paripurna Bhayangkari Cabang Pulang Pisau, ini Kesan dan Pesan Ny. Prietha Perthantri Kurniawan

BERITA UTAMA

Sinergi Lawan Narkoba! Polres Pulang Pisau Ikut Rumuskan Raperda P4GN PN

Artikel

Dewan Pers Tolak Hadir di HPN PWI Dituding Tak Sah Anggaran APBD Tetap Terkuras

Uncategorized

Patroli gabungan Polsek Sebangau Kuala dan stakeholder terkait cegah karhutla.

Uncategorized

Cegah aksi Balap Liar dan Tawuran, Sat Samapta laks Patroli Stasioner

Artikel

TNI – POLRI Bersinergi Laksanakan POSPAM Menjelang Idul Fitri Di Wilayah Blitar Raya

Artikel

Wujud Peduli Sesama, Babinsa Samustida Kec. Teluk Keramat Jenguk Warga Yang Sedang Sakit

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Bantu Evakuasi Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ)