Home / Uncategorized

Kamis, 24 Agustus 2023 - 17:04 WIB

Sebelas Poket Sabu-Sabu Dalam Kotak Handphone Ditemukan Polisi di Kamar Tidur

Sebelas Poket Sabu-Sabu Dalam Kotak Handphone Ditemukan Polisi di Kamar Tidur

Sebelas Poket Sabu-Sabu Dalam Kotak Handphone Ditemukan Polisi di Kamar Tidur

 

Surabaya, TargetNews.id — Seorang pria Warga Jalan Kedung Mangu selatan Surabaya, berinisial MSR (21) ditangkap anggota kepolisian Satnarkoba Polrestabes Surabaya di sebuah kamar tidur pelaku pengedar barang haram, 11 (Sebelas) poket narkoba jenis sabu-sabu ditemukan.

Diketahui, Barang haram yang disimpan dalam kotak handphone ditemukan petugas saat melakukan penggerebekan hingga pengeledahan. Akibat penyimpanan barang ilegal di pinggir tempat tidur pelaku diamankan polisi.

“Pelaku MSR menyimpan 11 (sebelas) poket narkoba dengan total seberat 4,60 gram. Dari penggeledahan dirumah, pelaku sempat mengelak. Kemudian barang haram Narkoba itu ditemukan di tempat tidurnya,” terang AKBP Daniel Marunduri Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, pada Kamis (24/08/2023).

Baca juga  Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

Berdasarkan dari keterangan pelaku, kamar yang dibuat tempat penyimpanan barang haram tersebut merupakan tempat tidurnya.

“Pelaku MSR mengakui bahwa barang sabu-sabu yang disimpan di tempat tidur, merupakan miliknya. Dan kamar yang dibuat menyimpan barang narkoba merupakan kamarnya pelaku dan sudah tiga kali ini membeli narkotika jenis sabu ke Saudara FANDI,” terangnya.

Terlebih di hadapan petugas, MSR mengaku mendapatkan barang ilegal dari seseorang bernama FANDI (DPO) dengan cara membeli pada Rabu, 02 Agustus 2023 sekira pukul 03.00 WIB, dengan cara ketemuan langsung dengan Saudara FANDI di rumah pelaku.

Baca juga  Polda Jatim Amankan Tersangka MF Alias P Diduga Kuat Terlibat Penghasutan Aksi Anarkis di Kediri

“Mereka membeli sabu awalnya, ± 2 gram seharga Rp. 2.000.000, namun belum dibayar dan rencananya akan dibayar jika barang sabu sudah laku terjual semuanya,” tutur Daniel.

Atas perbuatanya, kini pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

(Anil)

Sebelas Poket Sabu-Sabu Dalam Kotak Handphone Ditemukan Polisi di Kamar Tidur

Share :

Baca Juga

Artikel

Satlantas Polres Nganjuk Gelar Bakti Sosial, Peringati HUT Lalu Lintas ke-70

Artikel

Pj Gubernur Sultra Resmikan Kantor Cabang PT. Sucofindo Kendari

Artikel

Diduga Seorang Pemuda Bunuh Diri Sehingga Sampai Terpisah Kepala Ditabrak Kereta Api Di Perlintasan Rel Simpang Masehi Desa Pulau Maria

Uncategorized

Rutin personil Polsek Banting patroli malam hari dengan sasaran perkantoran

Artikel

Antisipasi Karhutla Personel Kodim 1009/Tanah Laut Aktif Patroli Bersama Serta Memberikan Himbauan Kepada Masyarakat

BERITA UTAMA

Babinsa KoramilL 17 Adimulyo Hadiri Musdessus Penerapan KPM BLT-DD Tahun 2023 Desa Sidomukti,

Artikel

Sampaikan Pesan Kamtibmas Oleh personil Polsek Maliku Kepada Warga

Artikel

FPK Surabaya Bagikan Sembako Kepada Kaum Duafa