Home / Uncategorized

Senin, 28 Agustus 2023 - 16:57 WIB

Operasi Tumpas Narkoba Polres Tulungagung Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Sabu dan Okerbaya

 

TULUNGAGUNG – Setelah dilakukan pengintaian, Satu orang berhasil ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tulungagung. Pemuda tersebut diketahui kedapatan memiliki Narkoba jenis Sabu dan obat keras berbahaya (okerbaya) lainya berupa Pil Double L.

Tersangka di tangkap di rumahnya masuk Desa Sukowidodo, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung.

Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan, penangkapan berawal dari informasi dari Masyarakat adanya peredaran narkoba jenis shabu dan pil double L, lalu kemudian dilakukan penyelidikan oleh Sat Resnarkoba.

“Sesuai dengan informasi tersebut, Personil melakukan pengintaian. Alhasil berhasil mengamankan Tersangka pada hari Jumat 18 Agustus 2023 sekira pukul 10.40 Wib di rumahnya,” jelasnya, Jumat (25/08/2023).

Baca juga  Personil Polsek Kahayan Kuala giat KRYD berupa Patroli Kamtibmas guna Cegah Kriminalitas

Tersangka yakni SCS (31) tahun yang berprofesi sebagai petani itu tidak dapat mengelak setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barangbukti berupa paket jenis sabhu dan ribuan Pil Daouble L.

“Modus operandi Tersangka menyimpan shabu dan mengedarkan Pil double L, cara transaksi pil double L oleh tersangka kepada pembeli dengan menaruh di tempat yang sudah ditentukan dengan sistem ranjau,” terangnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yakni, 1 (satu) pipet kaca berisi shabu, pil double L sebanyak 58.000 (lima puluh delapan ribu) butir yang terdiri dari 58 (lima puluh delapan) botol plastik warna putih.

Baca juga  Laksanakan KRYD Polsek Maliku Sampaikan Himbauan Tertib Berlalulintas

Selain itu 3 (tiga) buah pipet kaca, 1 ( satu) bungkus bekas rokok LA, 2 (dua) buah korek api, 2 (dua) buah alat bong dari botol plastik, dan beberapa barang bukti lainnya.

Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Tulungagung guna dilakukan proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 Sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Artikel

Polres Pasuruan Distribusikan Bantuan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau Panjang

Artikel

Danrem 121/Abw Resmikan Lapangan Tenis Tabrani Ahmad Kodim 1208/Sambas

Artikel

Beri Semangat, Babinsa Sambangi Petani di Kebun

BERITA UTAMA

Ngopi Bareng Perekat Silaturahmi Satgas TMMD ke-121 Kodim 1008 Tabalong dan Warga

Artikel

Sinergitas TNI Dan Pemerintah Desa, Babinsa Pasar Melayu Hadiri Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Perangkat Desa

BERITA UTAMA

Dua Kakak Beradik Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Pungli di SPBU ATS Trans Kalimantan Kubu Raya

Artikel

Personel Polsek Maliku Laksanakan Patroli Malam dalam Upaya Cipkon Kamtibmas Kondusif

Uncategorized

Semarak HUT Ke-78 RI, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Pengamanan Pawai Ta’aruf Ponpes Al-Kamal